Apa Itu PKRT? Pengertian, Jenis, Contoh, dan Legalitasnya


Diposting oleh: Fariz Dhana
👁 5 kali dikunjungi

PKRT merupakan singkatan dari Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga, yaitu produk yang digunakan untuk membantu pemeliharaan dan perawatan kesehatan manusia di rumah tangga maupun fasilitas umum. Karena digunakan dalam aktivitas yang berkaitan dengan kesehatan dan kebersihan, PKRT memiliki ketentuan perizinan dan pengawasan tersendiri di Indonesia.

Jawaban Singkat

PKRT adalah alat, bahan, atau campuran bahan yang digunakan untuk pemeliharaan dan perawatan kesehatan manusia serta ditujukan untuk penggunaan di rumah tangga dan fasilitas umum. Produk PKRT yang beredar di Indonesia termasuk dalam objek pengawasan Kementerian Kesehatan.

Apa Itu PKRT?

PKRT adalah Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga, sebuah kategori produk yang secara khusus berkaitan dengan pemeliharaan dan perawatan kesehatan manusia untuk penggunaan di rumah tangga dan fasilitas umum.

Definisi tersebut mencakup berbagai produk yang dalam kehidupan sehari-hari mungkin terlihat sebagai produk kebersihan biasa. Namun, apabila produk tersebut masuk dalam kategori PKRT berdasarkan ketentuan yang berlaku, peredarannya berada dalam lingkup pengawasan sektor kesehatan.

Kementerian Kesehatan, misalnya, menyebut beberapa produk yang digunakan sehari-hari seperti pembersih lantai, sabun cuci, hand sanitizer, pewangi pakaian, popok bayi, dan obat nyamuk sebagai contoh PKRT.

Artinya, istilah PKRT tidak sekadar merujuk pada barang yang digunakan di rumah. Status suatu produk sebagai PKRT berkaitan dengan fungsi, tujuan penggunaan, karakteristik produk, serta ketentuan klasifikasi yang berlaku.

Mengapa Produk PKRT Diatur?

Produk PKRT dapat bersentuhan langsung atau tidak langsung dengan aspek kesehatan, kebersihan, sanitasi, maupun perlindungan pengguna. Karena itu, pengawasan diperlukan agar produk yang beredar memenuhi aspek yang berkaitan dengan keamanan, mutu, dan manfaat.

Kementerian Kesehatan menjelaskan bahwa alat kesehatan dan PKRT perlu diproduksi serta didistribusikan secara benar sesuai standar dan peraturan agar tetap memenuhi persyaratan keamanan, mutu, dan manfaat.

Bagi pelaku usaha, pemahaman tersebut penting karena kegiatan komersial PKRT bukan hanya berkaitan dengan produksi atau penjualan. Produk juga perlu ditempatkan dalam kerangka legalitas dan perizinan yang sesuai dengan kategorinya.

Contoh Produk PKRT

Contoh PKRT dapat ditemukan dalam berbagai aktivitas sehari-hari. Beberapa contoh yang disebutkan oleh Kementerian Kesehatan antara lain:

Contoh produk Penggunaan umum
Pembersih lantai Membersihkan permukaan lantai
Sabun cuci Membersihkan peralatan atau perlengkapan
Hand sanitizer Membantu menjaga kebersihan tangan
Pewangi pakaian Memberikan aroma pada pakaian
Popok bayi Digunakan untuk kebutuhan perawatan bayi
Obat nyamuk Membantu mengendalikan nyamuk

Daftar tersebut merupakan contoh untuk memahami konsep PKRT, bukan berarti seluruh produk dengan nama atau fungsi serupa otomatis memiliki status regulasi yang sama. Klasifikasi produk tetap perlu disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku.

Apa Perbedaan PKRT dengan Alat Kesehatan?

PKRT dan alat kesehatan sama-sama berada dalam lingkup pengawasan Kementerian Kesehatan, tetapi keduanya bukan kategori produk yang sama.

Secara sederhana, alat kesehatan merupakan instrumen atau perangkat yang digunakan untuk tujuan medis tertentu, seperti pencegahan, diagnosis, pemantauan, pengobatan, atau pemulihan kesehatan.

Sementara itu, PKRT lebih berkaitan dengan alat, bahan, atau campuran bahan yang digunakan untuk pemeliharaan dan perawatan kesehatan manusia di rumah tangga dan fasilitas umum.

Perbedaan ini penting bagi pelaku usaha karena jenis produk akan menentukan jalur regulasi dan kebutuhan legalitas yang harus diperhatikan.

Ringkasnya

Aspek PKRT Alat kesehatan
Kepanjangan Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga Alat Kesehatan
Fokus penggunaan Pemeliharaan dan perawatan kesehatan Tujuan medis dan pelayanan kesehatan
Pengguna Rumah tangga dan fasilitas umum Masyarakat, tenaga kesehatan, fasilitas pelayanan kesehatan, dan pengguna terkait
Pengawasan Kementerian Kesehatan Kementerian Kesehatan
Legalitas Mengikuti ketentuan PKRT Mengikuti ketentuan alat kesehatan

Batas antara kedua kategori tersebut tidak sebaiknya ditentukan hanya berdasarkan nama dagang produk. Karakteristik dan tujuan penggunaan produk perlu diperiksa terlebih dahulu.

Apa yang Dimaksud PKRT Lokal dan Impor?

Dalam praktik bisnis, PKRT dapat berkaitan dengan produk dalam negeri maupun produk impor.

PKRT lokal pada dasarnya mengacu pada produk yang diproduksi di dalam negeri, sedangkan PKRT impor berasal dari proses produksi di luar negeri dan masuk untuk diedarkan di Indonesia.

Perbedaan asal produk dapat memengaruhi aspek administrasi, pihak yang bertanggung jawab di Indonesia, serta proses legalitas yang harus dipenuhi.

Informasi resmi Kementerian Kesehatan menunjukkan bahwa nomor izin edar untuk alat kesehatan dan PKRT dapat dibedakan berdasarkan asal produk. Data Kementerian Kesehatan menggunakan kode PKD untuk PKRT dalam negeri dan PKL untuk PKRT impor.

Karena itu, pelaku usaha yang membawa produk PKRT dari luar negeri tidak dapat begitu saja memperlakukannya sama dengan produk yang diproduksi di Indonesia.

Apa Itu Legalitas PKRT?

Legalitas PKRT adalah rangkaian pemenuhan ketentuan hukum dan administratif yang diperlukan agar produk PKRT dapat diproduksi, diimpor, atau diedarkan sesuai ketentuan yang berlaku.

Salah satu aspek pentingnya adalah izin edar produk.

Kementerian Kesehatan menyediakan sistem registrasi online untuk proses perizinan yang menerbitkan izin edar produk alat kesehatan dan PKRT.

Kementerian Kesehatan juga menyediakan aplikasi e-Info Alkes dan PKRT yang memungkinkan masyarakat dan pelaku usaha mengakses data industri, distributor, serta produk yang telah terdaftar dan memantau informasi izin edar.

Dengan demikian, pembahasan legalitas PKRT tidak hanya berkaitan dengan dokumen perusahaan. Status dan persyaratan produk juga perlu diperhatikan.

Apakah PKRT Wajib Memiliki Izin Edar?

Untuk produk yang termasuk dalam kategori PKRT dan akan diedarkan di Indonesia, aspek izin edar merupakan bagian penting dari kepatuhan regulasi.

Namun, detail kewajiban dan mekanisme perizinannya perlu mengikuti kategori produk serta regulasi yang berlaku saat pengajuan.

Hal ini penting karena regulasi sektor perbekalan kesehatan dapat diperbarui. Per September 2026, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 5 Tahun 2026 tentang Perbekalan Kesehatan tercatat berstatus berlaku dan telah mencabut sejumlah peraturan sebelumnya, termasuk Permenkes Nomor 62 Tahun 2017 tentang izin edar alat kesehatan, alat kesehatan diagnostik in vitro, dan PKRT.

Karena itu, informasi lama mengenai prosedur atau persyaratan PKRT sebaiknya tidak langsung digunakan tanpa memeriksa dasar hukum terbaru.

Bagaimana Legalitas PKRT Lokal dan Impor Dibedakan?

Secara umum, perbedaan utama dapat dilihat dari asal produk dan pihak yang bertanggung jawab atas produk tersebut.

Aspek PKRT Lokal PKRT Impor
Asal produk Diproduksi di Indonesia Diproduksi di luar Indonesia
Kode izin edar PKD PKL
Pihak terkait Produsen/pemilik produk dalam negeri Pabrikan/prinsipal dan pihak usaha di Indonesia
Perhatian utama Kesesuaian produk, produksi, dan peredaran Kesesuaian produk, importasi, pihak penanggung jawab, dan peredaran
Sistem pengawasan Kementerian Kesehatan Kementerian Kesehatan

Kementerian Kesehatan mendefinisikan importir PKRT sebagai perusahaan berbentuk badan usaha yang memiliki izin untuk melakukan impor PKRT dalam ketentuan yang sebelumnya mengatur PKRT.

Karena regulasi telah mengalami perubahan, tabel tersebut sebaiknya dipahami sebagai gambaran konseptual mengenai perbedaan produk lokal dan impor, bukan sebagai daftar seluruh persyaratan administratif yang berlaku saat ini.

Apa Saja yang Perlu Diperhatikan Sebelum Mengurus Legalitas PKRT?

Pelaku usaha sebaiknya tidak langsung memulai proses perizinan sebelum memastikan kategori produk dengan benar.

Beberapa hal yang perlu diperiksa antara lain:

1. Identitas dan Fungsi Produk

Pastikan nama produk, fungsi, tujuan penggunaan, komposisi atau bahan, serta karakteristik lainnya telah terdokumentasi dengan jelas.

Informasi tersebut dapat membantu menentukan apakah produk memang masuk kategori PKRT dan jalur regulasi yang sesuai.

2. Asal Produk

Tentukan apakah produk merupakan:

  • produk yang diproduksi di Indonesia; atau
  • produk yang diproduksi di luar negeri dan akan diimpor.

Perbedaan ini berkaitan dengan mekanisme legalitas dan kode izin edar.

3. Pihak yang Bertanggung Jawab

Untuk produk lokal dan impor, pihak yang terlibat dalam produksi, kepemilikan produk, impor, dan distribusi dapat berbeda.

Hal tersebut perlu diperjelas sejak awal agar dokumen yang diajukan konsisten.

4. Informasi pada Kemasan dan Penandaan

Penandaan produk PKRT merupakan aspek yang perlu diperhatikan. Pedoman Kementerian Kesehatan menjelaskan bahwa penandaan alat kesehatan dan PKRT harus memberikan informasi yang lengkap, objektif, dan tidak menyesatkan bagi pengguna.

Karena itu, label, etiket, brosur, petunjuk penggunaan, dan informasi terkait produk perlu diperiksa sesuai ketentuan yang berlaku.

5. Regulasi yang Berlaku Saat Pengajuan

Ini merupakan bagian yang sering terlewat.

Dokumen atau artikel lama mengenai PKRT dapat merujuk pada regulasi yang sekarang sudah tidak berlaku. Sebagai contoh, JDIH Kementerian Kesehatan mencatat bahwa Permenkes Nomor 62 Tahun 2017 telah dicabut oleh Permenkes Nomor 5 Tahun 2026.

Karena itu, pengecekan regulasi terbaru menjadi bagian penting sebelum menentukan dokumen dan tahapan pengurusan.

Mengapa Klasifikasi Produk Penting dalam Legalitas PKRT?

Kesalahan memahami klasifikasi produk dapat menyebabkan pelaku usaha memilih jalur perizinan yang tidak sesuai.

Misalnya, suatu produk mungkin terlihat seperti produk kebersihan biasa dari nama dagangnya. Namun, fungsi, klaim, komposisi, tujuan penggunaan, dan karakteristik lainnya dapat menjadi faktor yang menentukan bagaimana produk tersebut diperlakukan dalam kerangka regulasi.

Karena itu, pendekatan yang lebih aman adalah:

identifikasi produk → tentukan kategori → periksa regulasi → identifikasi pihak yang bertanggung jawab → siapkan dokumen → proses perizinan sesuai ketentuan.

Urutan tersebut membantu mengurangi risiko mengurus dokumen berdasarkan asumsi yang belum tentu sesuai dengan kategori produk.

Contoh Skenario PKRT Lokal dan Impor

Skenario 1: Produsen lokal

Sebuah perusahaan di Indonesia memproduksi produk yang termasuk kategori PKRT dan ingin memasarkannya secara komersial.

Perusahaan tersebut perlu memastikan status produknya, persyaratan produksi, penandaan, serta ketentuan izin edar yang berlaku sebelum produk diedarkan.

Skenario 2: Produk PKRT dari luar negeri

Sebuah perusahaan Indonesia ingin memasukkan produk PKRT dari pabrikan luar negeri untuk dipasarkan di Indonesia.

Selain memahami produk dan dokumen dari pabrikan, perusahaan perlu memperhatikan aspek importasi, pihak yang bertanggung jawab di Indonesia, serta ketentuan izin edar PKRT impor.

Dalam kedua skenario tersebut, asal produk memang berbeda, tetapi prinsip utamanya sama: status produk dan jalur legalitas harus ditentukan berdasarkan ketentuan yang berlaku.

Di Mana Mengecek Izin Edar PKRT?

Kementerian Kesehatan menyediakan e-Info Alkes dan PKRT yang dapat digunakan untuk melihat informasi produk yang telah terdaftar.

Data tersebut mencakup daftar izin edar PKRT dalam negeri, termasuk nomor izin edar, nama produk, pendaftar, dan pabrik.

Ketersediaan database tersebut juga membantu pelaku usaha maupun masyarakat melakukan pengecekan terhadap status registrasi produk.

Namun, pengecekan database tidak menggantikan kebutuhan untuk memahami kategori produk dan kewajiban legalitas apabila Anda akan memproduksi atau mengimpor produk PKRT baru.

Apa Hubungan PKRT dengan Kemenkes?

PKRT berada dalam lingkup sektor kesehatan yang diawasi oleh Kementerian Kesehatan Republik Indonesia, khususnya melalui unit yang menangani farmasi dan alat kesehatan.

Kementerian Kesehatan menyediakan layanan registrasi alat kesehatan dan PKRT serta informasi terkait perizinan dan pengawasan produk.

Untuk pelaku usaha, hal ini berarti legalitas PKRT perlu dilihat sebagai bagian dari kepatuhan terhadap regulasi sektor kesehatan, bukan hanya sebagai kelengkapan administrasi perusahaan.

Kesimpulan

PKRT atau Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga adalah alat, bahan, atau campuran bahan untuk pemeliharaan dan perawatan kesehatan manusia yang ditujukan untuk penggunaan di rumah tangga dan fasilitas umum.

Contohnya dapat mencakup produk seperti pembersih lantai, sabun cuci, hand sanitizer, pewangi pakaian, popok bayi, dan obat nyamuk.

Bagi pelaku usaha, memahami klasifikasi produk, asal produk lokal atau impor, penandaan, pihak yang bertanggung jawab, dan izin edar merupakan bagian penting dalam menyiapkan legalitas PKRT.

Perlu diperhatikan pula bahwa regulasi dapat berubah. Saat ini, Permenkes Nomor 5 Tahun 2026 tentang Perbekalan Kesehatan tercatat berlaku dan telah mencabut sejumlah regulasi lama terkait perbekalan kesehatan.

Butuh Konsultasi Lebih Lanjut?

Jika Anda masih memiliki pertanyaan atau membutuhkan bantuan terkait legalitas PKRT, termasuk PKRT lokal dan impor, Anda dapat berkonsultasi dengan PT Ilham Pratama Indonesia Persada untuk memahami kebutuhan dokumen, legalitas, atau proses yang sesuai dengan kondisi usaha dan produk Anda.

Konsultasi: 081282401427

WhatsAppHubungi Admin

Baca juga:

FAQ

Apa yang dimaksud dengan PKRT?

PKRT adalah singkatan dari Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga, yaitu alat, bahan, atau campuran bahan untuk pemeliharaan dan perawatan kesehatan manusia yang ditujukan untuk penggunaan di rumah tangga dan fasilitas umum.

Apa saja contoh produk PKRT?

Contoh PKRT yang disebutkan Kementerian Kesehatan antara lain pembersih lantai, sabun cuci, hand sanitizer, pewangi pakaian, popok bayi, dan obat nyamuk. Status regulasi produk tetap perlu disesuaikan dengan kategori dan ketentuan yang berlaku.

Apakah PKRT lokal dan impor memiliki perbedaan?

Ya. PKRT dapat berasal dari produksi dalam negeri maupun luar negeri. Kementerian Kesehatan menggunakan kode PKD untuk PKRT dalam negeri dan PKL untuk PKRT impor pada nomor izin edar.

Apakah produk PKRT memerlukan izin edar?

Produk PKRT yang diedarkan di Indonesia termasuk dalam lingkup perizinan dan pengawasan Kementerian Kesehatan. Detail kewajiban dan mekanisme perizinannya perlu disesuaikan dengan kategori produk serta regulasi yang berlaku saat pengajuan.

Di mana dapat mengecek izin edar PKRT?

Informasi produk dan izin edar PKRT dapat diperiksa melalui platform resmi e-Info Alkes dan PKRT milik Kementerian Kesehatan.

Apa yang perlu diperhatikan sebelum mengurus legalitas PKRT?

Pelaku usaha sebaiknya terlebih dahulu memastikan kategori dan fungsi produk, asal produk, pihak yang bertanggung jawab, informasi penandaan, serta ketentuan regulasi yang berlaku sebelum menentukan dokumen dan proses perizinannya.

 

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Butuh Bantuan Mengurus Legalitas Bisnis?

Konsultasikan kebutuhan legalitas, perizinan, atau legalitas produk Anda bersama tim Ilham Pratama untuk mendapatkan solusi yang sesuai dengan kebutuhan bisnis.

Kontak Kami
expand_less