Apa Itu BPW Biro Perjalanan Wisata? Pengertian dan Legalitas
- account_circle Fariz Dhana
- calendar_month 28/09/2026
- visibility 4
- comment 0 komentar
- label Artikel
BPW adalah singkatan dari Biro Perjalanan Wisata, yaitu usaha yang merencanakan, menyusun, mengemas, menyelenggarakan, dan menjual perjalanan wisata dalam bentuk paket. BPW dapat mengatur berbagai komponen perjalanan seperti transportasi, akomodasi, destinasi, pemandu, hingga kebutuhan perjalanan lainnya.
Bagi orang yang baru ingin membuka usaha travel, istilah BPW sering kali disamakan dengan agen perjalanan. Padahal, keduanya memiliki ruang lingkup kegiatan yang berbeda. Memahami perbedaan tersebut penting karena jenis kegiatan usaha akan berkaitan dengan klasifikasi usaha dan kebutuhan legalitas yang harus dipenuhi.
Jawaban Singkat
BPW atau Biro Perjalanan Wisata adalah usaha yang menyusun dan menyelenggarakan paket perjalanan wisata, termasuk menggabungkan berbagai komponen perjalanan dan menjualnya kepada wisatawan, baik secara langsung maupun melalui agen perjalanan.
Pengertian BPW atau Biro Perjalanan Wisata
Secara sederhana, Biro Perjalanan Wisata (BPW) adalah perusahaan yang bertindak sebagai penyelenggara atau pengelola perjalanan wisata.
Kegiatannya tidak sebatas menjual tiket. BPW dapat merancang perjalanan secara menyeluruh dengan menggabungkan beberapa kebutuhan wisatawan menjadi suatu paket.
Dalam klasifikasi OSS, KBLI 79121 – Aktivitas Biro Perjalanan Wisata mencakup kegiatan perencanaan dan pengemasan komponen perjalanan wisata, penyelenggaraan serta penjualan paket wisata, penyediaan layanan pramuwisata yang berkaitan dengan paket, layanan angkutan wisata, pemesanan akomodasi dan restoran, serta pengurusan dokumen perjalanan seperti paspor dan visa.
Dengan demikian, pengertian BPW dapat dipahami dari fungsi utamanya: merancang dan menyelenggarakan perjalanan, bukan sekadar menjadi perantara transaksi perjalanan.
Apa Saja Kegiatan Biro Perjalanan Wisata?
Ruang lingkup BPW cukup luas. Berdasarkan uraian kegiatan pada OSS, beberapa aktivitas yang dapat termasuk dalam kegiatan Biro Perjalanan Wisata antara lain:
| Kegiatan | Contoh |
|---|---|
| Perencanaan perjalanan | Menyusun itinerary perjalanan wisata |
| Pengemasan paket | Menggabungkan transportasi, hotel, destinasi, dan layanan wisata |
| Penjualan paket wisata | Menjual paket secara langsung atau melalui agen |
| Pengelolaan perjalanan | Mengatur pelaksanaan perjalanan sesuai paket |
| Akomodasi | Melakukan pemesanan hotel atau tempat menginap |
| Transportasi | Menyediakan atau mengatur kebutuhan angkutan wisata |
| Pemandu wisata | Menyediakan layanan pramuwisata yang berkaitan dengan paket |
| Dokumen perjalanan | Mengurus paspor, visa, atau dokumen perjalanan lain yang dipersamakan |
Tidak semua BPW harus menjalankan seluruh aktivitas tersebut sekaligus. Ruang lingkup aktual usaha tetap perlu disesuaikan dengan kegiatan yang dijalankan dan klasifikasi usaha yang digunakan.
Apa Bedanya BPW dengan Agen Perjalanan Wisata?
BPW dan agen perjalanan wisata sama-sama berada dalam sektor usaha perjalanan, tetapi fungsi utamanya berbeda.
OSS membedakan KBLI 79121 Aktivitas Biro Perjalanan Wisata dengan KBLI 79111 Aktivitas Agen Perjalanan Wisata dalam KBLI 2020. BPW berfokus pada penyusunan dan pengemasan perjalanan serta penyelenggaraan dan penjualan paket wisata, sedangkan agen perjalanan berperan sebagai perantara penjualan paket yang dikemas oleh BPW dan juga dapat melakukan pemesanan tiket, akomodasi, serta pengurusan dokumen perjalanan.
Perbedaan sederhananya dapat dilihat berikut:
| Aspek | Biro Perjalanan Wisata (BPW) | Agen Perjalanan Wisata |
|---|---|---|
| Fungsi utama | Menyusun dan menyelenggarakan paket perjalanan | Menjadi perantara atau agen penjualan |
| Membuat paket wisata | Ya, merupakan bagian dari kegiatan usaha | Tidak menjadi fungsi utamanya |
| Menjual paket | Ya | Ya |
| Pemesanan tiket | Dapat dilakukan | Dapat dilakukan |
| Pemesanan akomodasi | Dapat dilakukan | Dapat dilakukan |
| Pengurusan dokumen perjalanan | Dapat dilakukan | Dapat dilakukan |
| Klasifikasi KBLI 2020 | 79121 | 79111 |
Perbedaan ini penting ketika seseorang hendak menentukan legalitas travel. Nama usaha yang digunakan sehari-hari, seperti “travel”, belum tentu cukup untuk menentukan klasifikasi kegiatan usaha. Yang perlu dilihat adalah kegiatan bisnis yang benar-benar dilakukan.
Mengapa Memahami BPW Penting Sebelum Membuka Usaha Travel?
Kesalahan memahami jenis usaha dapat menyebabkan pemilik bisnis memilih klasifikasi kegiatan yang tidak sesuai dengan aktivitas sebenarnya.
Misalnya, sebuah perusahaan tidak hanya menjual tiket, tetapi juga membuat paket wisata sendiri, mengatur akomodasi, transportasi, destinasi, dan pelaksanaan perjalanan. Dalam kondisi seperti ini, karakter kegiatannya perlu dibandingkan dengan ruang lingkup Aktivitas Biro Perjalanan Wisata.
Sebaliknya, usaha yang terutama bertindak sebagai perantara penjualan paket yang dibuat pihak lain memiliki karakter kegiatan yang berbeda.
Karena itu, sebelum mengurus perizinan, calon pelaku usaha sebaiknya memetakan terlebih dahulu:
- Apa yang sebenarnya dijual?
- Apakah perusahaan membuat paket wisata sendiri?
- Apakah perusahaan hanya menjual paket milik pihak lain?
- Apakah perusahaan melakukan pemesanan tiket dan akomodasi?
- Apakah perusahaan mengelola perjalanan secara langsung?
- Apakah terdapat layanan tambahan seperti pengurusan dokumen perjalanan?
Pemetaan tersebut membantu menentukan bentuk kegiatan usaha dan legalitas yang relevan.
Apa Hubungan BPW dengan Legalitas Travel?
Legalitas travel bukan hanya persoalan memiliki nama perusahaan atau NIB. Kegiatan usaha perlu dikaitkan dengan klasifikasi usaha dan perizinan berusaha sesuai ketentuan yang berlaku.
Untuk aktivitas Biro Perjalanan Wisata, OSS mencantumkan KBLI 79121. Pada KBLI 2025, kode 79121 tetap digunakan untuk Aktivitas Biro Perjalanan Wisata.
Namun, ketentuan perizinan sektor pariwisata dapat berubah. Sebagai contoh, Permenparekraf Nomor 4 Tahun 2021 yang sebelumnya mengatur standar kegiatan usaha sektor pariwisata telah dicabut oleh Permenpar Nomor 6 Tahun 2025. Karena itu, informasi mengenai persyaratan legalitas sebaiknya selalu diperiksa berdasarkan ketentuan dan sistem OSS yang berlaku ketika pengurusan dilakukan.
Artinya, artikel atau panduan lama yang menyebut istilah, prosedur, atau persyaratan tertentu belum tentu dapat langsung digunakan sebagai acuan untuk pengurusan saat ini.
Apakah BPW Harus Memiliki Izin Khusus?
BPW merupakan kegiatan usaha yang masuk dalam sistem perizinan berusaha sektor pariwisata. Namun, kebutuhan perizinan dan pemenuhan standar usaha perlu dilihat berdasarkan KBLI, tingkat risiko, serta karakter kegiatan usaha yang dijalankan.
Dokumen dan persyaratan juga dapat berbeda berdasarkan kondisi usaha. Karena itu, tidak tepat menyimpulkan bahwa semua perusahaan travel memiliki persyaratan identik.
Yang perlu diperhatikan adalah kesesuaian antara:
kegiatan usaha → KBLI → tingkat risiko → perizinan berusaha → standar atau persyaratan usaha yang berlaku.
Untuk informasi teknis yang berubah dari waktu ke waktu, OSS dan regulasi sektor pariwisata merupakan rujukan yang lebih tepat dibandingkan mengandalkan informasi lama dari internet. OSS saat ini mencantumkan KBLI 79121 untuk Aktivitas Biro Perjalanan Wisata.
Contoh Sederhana Usaha yang Termasuk BPW
Bayangkan sebuah perusahaan membuat paket wisata tiga hari ke Yogyakarta.
Perusahaan tersebut:
- menentukan destinasi yang akan dikunjungi;
- menyusun itinerary;
- mengatur transportasi;
- melakukan pemesanan hotel;
- mengatur kebutuhan perjalanan;
- menyediakan atau mengatur pemandu;
- menghitung komponen paket;
- kemudian menawarkan paket tersebut kepada wisatawan.
Model kegiatan seperti ini memiliki karakter yang sesuai dengan konsep Biro Perjalanan Wisata karena perusahaan melakukan perencanaan dan pengemasan komponen perjalanan menjadi paket wisata.
Berbeda apabila sebuah usaha hanya menjual tiket pesawat atau menjual paket wisata yang telah dibuat oleh pihak lain tanpa menjadi penyelenggara paket tersebut. Kegiatan seperti itu perlu dilihat berdasarkan karakter agen perjalanan.
Apakah BPW Sama dengan Usaha Travel?
Dalam percakapan sehari-hari, istilah travel dapat digunakan untuk berbagai macam usaha. Karena itu, kata “travel” sendiri belum cukup untuk menjelaskan bentuk kegiatan bisnis.
Sebuah perusahaan yang menggunakan merek travel dapat menjalankan:
- biro perjalanan wisata;
- agen perjalanan wisata;
- jasa transportasi;
- penyelenggaraan perjalanan tertentu;
- atau kombinasi beberapa kegiatan usaha.
Dari sisi legalitas, yang lebih penting adalah aktivitas ekonomi yang benar-benar dijalankan, bukan hanya istilah yang digunakan dalam nama brand.
Hal ini juga menjelaskan mengapa calon pemilik usaha travel sebaiknya tidak langsung menyalin KBLI dari perusahaan lain. Dua perusahaan yang sama-sama menggunakan kata “travel” dapat mempunyai kegiatan dan kebutuhan perizinan yang berbeda.
BPW untuk Wisata Domestik dan Internasional
Kegiatan BPW dapat berkaitan dengan perjalanan wisata domestik maupun internasional, tergantung ruang lingkup kegiatan usaha yang dijalankan.
Untuk perjalanan internasional, kegiatan dapat bersinggungan dengan kebutuhan seperti:
- tiket perjalanan;
- akomodasi;
- dokumen perjalanan;
- paspor;
- visa;
- serta kebutuhan perjalanan lainnya.
OSS sendiri memasukkan pengurusan dokumen perjalanan berupa paspor dan visa atau dokumen lain yang dipersamakan dalam uraian Aktivitas Biro Perjalanan Wisata.
Namun, pengurusan dokumen perjalanan tidak berarti seluruh persyaratan imigrasi otomatis menjadi bagian dari legalitas BPW. Setiap dokumen tetap mengikuti ketentuan instansi yang berwenang.
Bagaimana Menentukan Legalitas Usaha Perjalanan Wisata?
Bagi calon pelaku usaha, pendekatan yang lebih aman adalah memulai dari aktivitas bisnis, bukan dari nama izin.
Gunakan alur sederhana berikut:
1. Tentukan aktivitas utama
Petakan apakah perusahaan membuat paket wisata, menjual paket pihak lain, mengatur perjalanan, atau melakukan aktivitas perjalanan lainnya.
2. Tentukan KBLI yang sesuai
Bandingkan aktivitas tersebut dengan uraian KBLI yang tersedia pada OSS. Untuk Aktivitas Biro Perjalanan Wisata, OSS mencantumkan KBLI 79121.
3. Periksa perizinan berusaha
Setelah kegiatan dan KBLI ditentukan, periksa kebutuhan perizinan dan pemenuhan standar yang berlaku pada sistem OSS.
4. Periksa ketentuan sektoral
Usaha perjalanan wisata berada dalam sektor pariwisata sehingga ketentuan sektoral perlu diperhatikan selain legalitas umum badan usaha.
5. Pastikan dokumen sesuai kondisi usaha
Dokumen yang dibutuhkan tidak seharusnya ditentukan hanya berdasarkan contoh perusahaan lain. Kebutuhan dapat dipengaruhi oleh jenis kegiatan, bentuk usaha, dan karakter operasional.
Checklist Sebelum Mengurus Legalitas BPW
Sebelum memulai pengurusan legalitas usaha perjalanan wisata, calon pelaku usaha dapat menyiapkan gambaran berikut:
- Menentukan model bisnis travel.
- Menentukan apakah perusahaan membuat paket wisata sendiri.
- Menentukan cakupan destinasi dan perjalanan.
- Mengidentifikasi layanan yang diberikan kepada wisatawan.
- Memetakan kegiatan yang dilakukan secara langsung dan melalui mitra.
- Menentukan KBLI yang sesuai dengan aktivitas usaha.
- Memeriksa kebutuhan perizinan melalui OSS.
- Memeriksa standar usaha sektor pariwisata yang berlaku.
- Menyiapkan dokumen perusahaan sesuai bentuk usaha.
- Memastikan perubahan regulasi diperiksa sebelum pengajuan.
Checklist ini bukan pengganti pemeriksaan persyaratan resmi. Ketentuan dapat berubah dan kebutuhan dokumen perlu disesuaikan dengan kondisi masing-masing usaha.
Bagaimana Jika BPW Juga Menangani Wisata untuk WNA?
BPW yang melayani wisatawan asing dapat berhadapan dengan kebutuhan dokumen perjalanan seperti paspor dan visa. Namun, kebutuhan tersebut harus dibedakan antara aktivitas usaha travel dengan status atau dokumen keimigrasian wisatawan.
Misalnya, perusahaan dapat membantu proses administratif tertentu yang berkaitan dengan perjalanan, tetapi persyaratan visa tetap mengikuti ketentuan keimigrasian yang berlaku.
Hal ini menjadi penting bagi perusahaan yang mengembangkan paket wisata internasional atau melayani wisatawan asing karena aspek perjalanan dan aspek keimigrasian merupakan dua hal yang saling berkaitan tetapi tidak identik.
Kesimpulan
BPW atau Biro Perjalanan Wisata adalah usaha yang merencanakan, mengemas, menyelenggarakan, dan menjual perjalanan wisata dalam bentuk paket. Ruang lingkupnya dapat mencakup pengaturan transportasi, akomodasi, destinasi, pemandu, serta kebutuhan perjalanan lainnya.
BPW perlu dibedakan dari agen perjalanan wisata karena keduanya memiliki karakter kegiatan yang berbeda. Dalam OSS, Aktivitas Biro Perjalanan Wisata tercantum pada KBLI 79121, sedangkan Aktivitas Agen Perjalanan Wisata memiliki klasifikasi tersendiri.
Bagi calon pelaku usaha, pemahaman mengenai aktivitas bisnis menjadi langkah awal sebelum menentukan izin biro perjalanan wisata dan legalitas travel. Persyaratan teknis perlu diperiksa berdasarkan regulasi dan sistem OSS yang berlaku pada saat pengurusan.
Butuh Konsultasi Lebih Lanjut?
Jika Anda masih memiliki pertanyaan atau membutuhkan bantuan terkait legalitas BPW, izin biro perjalanan wisata, atau legalitas usaha perjalanan wisata, Anda dapat berkonsultasi dengan PT Ilham Pratama Indonesia Persada untuk memahami kebutuhan dokumen, legalitas, atau proses yang sesuai dengan kondisi usaha Anda.
Konsultasi: 081282401427
Baca juga:
FAQ
Apa yang dimaksud dengan BPW?
BPW adalah singkatan dari Biro Perjalanan Wisata, yaitu usaha yang merencanakan, mengemas, menyelenggarakan, dan menjual perjalanan wisata dalam bentuk paket.
Apa perbedaan BPW dan agen perjalanan wisata?
BPW berfokus pada perencanaan, pengemasan, penyelenggaraan, dan penjualan paket wisata. Agen perjalanan wisata terutama berperan sebagai perantara penjualan paket serta dapat melakukan pemesanan tiket, akomodasi, dan dokumen perjalanan.
Apa KBLI untuk Biro Perjalanan Wisata?
Dalam OSS, Aktivitas Biro Perjalanan Wisata tercantum dengan KBLI 79121. Kode tersebut juga tetap digunakan dalam KBLI 2025 untuk Aktivitas Biro Perjalanan Wisata.
Apakah BPW sama dengan usaha travel?
Tidak selalu. Istilah “travel” digunakan secara umum untuk berbagai model bisnis perjalanan. Secara legal, kegiatan usaha perlu dilihat berdasarkan aktivitas yang benar-benar dijalankan dan klasifikasi usaha yang sesuai.
Apakah BPW dapat mengurus dokumen perjalanan?
Uraian KBLI Aktivitas Biro Perjalanan Wisata mencakup pengurusan dokumen perjalanan berupa paspor dan visa atau dokumen lain yang dipersamakan. Pelaksanaan pengurusan tetap mengikuti ketentuan dan kewenangan instansi terkait.
Apakah persyaratan legalitas BPW dapat berubah?
Ya. Ketentuan perizinan dan standar usaha dapat mengalami perubahan. Karena itu, persyaratan perlu diperiksa berdasarkan regulasi dan sistem OSS yang berlaku ketika pengurusan dilakukan. Sebagai contoh, Permenparekraf Nomor 4 Tahun 2021 telah dicabut oleh Permenpar Nomor 6 Tahun 2025.

Saat ini belum ada komentar