Jasa Perizinan Usaha & Legalitas
PT Ilham Pratama Indonesia Persada menyediakan layanan konsultasi dan pengurusan berbagai kebutuhan perizinan usaha dan legalitas untuk mendukung kegiatan bisnis dari berbagai bidang.
Setiap kegiatan usaha memiliki kebutuhan perizinan yang berbeda, tergantung pada bidang usaha, lokasi, produk, kegiatan operasional, fasilitas, maupun aktivitas perdagangan yang dijalankan. Kami membantu memahami kebutuhan dokumen dan perizinan berdasarkan kegiatan usaha sehingga proses pengurusan dapat dilakukan secara lebih terarah.
Layanan mencakup berbagai kebutuhan perizinan usaha, tata ruang, lingkungan, impor, standardisasi produk, konstruksi, bangunan, pergudangan, hingga perizinan khusus untuk bidang usaha tertentu.
Kebutuhan perizinan dapat dikonsultasikan terlebih dahulu agar jenis dokumen dan proses yang dipilih sesuai dengan kegiatan serta kebutuhan perusahaan.
Layanan yang tersedia
SIUJPT / Sertifikat Standar Terverifikasi JPT
Membantu kebutuhan legalitas dan sertifikat standar terverifikasi untuk kegiatan Jasa Pengurusan Transportasi (JPT).
PKKPR / KKPR
Membantu kebutuhan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang untuk memastikan lokasi dan rencana kegiatan usaha sesuai dengan tata ruang yang berlaku.
SPPPL, UKL-UPL & AMDAL
Membantu kebutuhan dokumen dan perizinan lingkungan sesuai dengan kegiatan dan kebutuhan usaha.
Rekomendasi Pengelolaan Limbah B3
Membantu kebutuhan dokumen terkait pengelolaan limbah B3 sesuai kegiatan usaha.
Persetujuan Impor (PI)
Membantu kebutuhan Persetujuan Impor sesuai dengan kegiatan dan jenis barang yang diimpor.
Laporan Surveyor (LS)
Membantu kebutuhan Laporan Surveyor sebagai bagian dari persyaratan kegiatan impor.
Surat Keterangan Impor (SKI)
Membantu kebutuhan dokumen SKI untuk kegiatan pemasukan produk tertentu dari luar negeri.
Sertifikasi TKDN
Membantu kebutuhan sertifikasi Tingkat Komponen Dalam Negeri sesuai kebutuhan produk atau kegiatan usaha.
NPPBKC
Membantu kebutuhan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai untuk kegiatan usaha yang berkaitan dengan barang kena cukai.
IMB / PBG / SLF
Membantu kebutuhan perizinan dan dokumen bangunan, termasuk PBG dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF). IMB merupakan istilah perizinan sebelumnya yang telah digantikan oleh PBG.
SIUJK / NIB + SBU
Membantu kebutuhan legalitas usaha jasa konstruksi. Dalam sistem perizinan terbaru, legalitas usaha jasa konstruksi menggunakan NIB dan Sertifikat Badan Usaha (SBU) sesuai bidang usaha konstruksi.
Perizinan Minuman Beralkohol
Membantu kebutuhan perizinan untuk kegiatan impor, distribusi, dan penjualan minuman beralkohol sesuai jenis kegiatan usaha dan ketentuan yang berlaku.
SLHS
Membantu kebutuhan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi untuk usaha atau tempat pengelolaan pangan yang memenuhi persyaratan higiene dan sanitasi.
Tanda Daftar Gudang (TDG)
Membantu kebutuhan pendaftaran gudang yang digunakan untuk menyimpan barang yang diperdagangkan. TDG termasuk Perizinan Berusaha untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PB-UMKU) pada sistem OSS.
IPP Hasil Tambang
Membantu kebutuhan legalitas untuk kegiatan pengangkutan dan/atau penjualan hasil tambang sesuai posisi dan kegiatan pelaku usaha. Jenis perizinan perlu disesuaikan dengan kegiatan dan ketentuan yang berlaku.
