PerBPOM 8 Tahun 2026
- account_circle Luckystha Candra
- calendar_month 26/10/2026
- visibility 15
- comment 0 komentar
- label Artikel
PerBPOM 8 Tahun 2026: Sertifikasi Cara Pembuatan Kosmetik yang Baik (CPKB)

Industri kosmetik perlu memastikan bahwa produk yang dihasilkan memenuhi persyaratan keamanan, mutu, dan manfaat sesuai ketentuan yang berlaku. Salah satu aspek penting untuk mencapai hal tersebut adalah penerapan Cara Pembuatan Kosmetik yang Baik (CPKB).
Pada tahun 2026, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menerbitkan Peraturan BPOM Nomor 8 Tahun 2026 tentang Sertifikasi Cara Pembuatan Kosmetik yang Baik. Regulasi ini memperbarui ketentuan sertifikasi CPKB yang sebelumnya diatur dalam Peraturan BPOM Nomor 33 Tahun 2021.
Pembaruan tersebut mencakup persyaratan dan tata cara sertifikasi, pengajuan permohonan, evaluasi, pemeriksaan fasilitas, masa berlaku sertifikat, serta ketentuan penggunaan fasilitas produksi bersama untuk kosmetik dan produk tertentu lainnya.
Bagi pelaku usaha kosmetik, memahami PerBPOM 8 Tahun 2026 penting untuk menyiapkan fasilitas produksi, dokumen sistem mutu, dan proses sertifikasi sesuai ketentuan terbaru.
Apa Itu PerBPOM 8 Tahun 2026?
Peraturan BPOM Nomor 8 Tahun 2026 adalah peraturan yang mengatur sertifikasi Cara Pembuatan Kosmetik yang Baik atau CPKB.
Peraturan ini ditetapkan pada 21 April 2026, diundangkan pada 29 April 2026, dan mulai berlaku pada 29 April 2026.
PerBPOM 8 Tahun 2026 mencabut Peraturan BPOM Nomor 33 Tahun 2021 tentang Sertifikasi Cara Pembuatan Kosmetika yang Baik.
Salah satu tujuan pengaturan ini adalah memberikan kepastian prosedur sertifikasi sekaligus memastikan industri kosmetik memenuhi standar yang diperlukan untuk menghasilkan produk dengan mutu yang sesuai.
Apa Itu Cara Pembuatan Kosmetik yang Baik (CPKB)?
Cara Pembuatan Kosmetik yang Baik adalah seluruh aspek kegiatan pembuatan kosmetik yang bertujuan menjamin agar produk yang dihasilkan senantiasa memenuhi persyaratan mutu sesuai dengan tujuan penggunaannya.
CPKB tidak hanya berkaitan dengan kebersihan ruang produksi. Penerapannya juga mencakup sistem manajemen mutu, personel, bangunan dan fasilitas, peralatan, sanitasi, proses produksi, pengawasan mutu, dokumentasi, serta aspek lain yang berhubungan dengan pengendalian mutu kosmetik.
Dengan penerapan CPKB, perusahaan memiliki sistem yang lebih terstruktur untuk mengendalikan proses produksi dan menangani potensi masalah mutu.
Siapa yang Perlu Memperhatikan Sertifikasi CPKB?
Peraturan ini terutama relevan bagi industri kosmetik yang melakukan kegiatan produksi kosmetik di Indonesia.
Pihak yang perlu memperhatikan ketentuan ini antara lain:
- Perusahaan yang membangun atau mengoperasikan fasilitas produksi kosmetik.
- Industri kosmetik yang akan mengajukan sertifikat CPKB.
- Industri kosmetik yang memerlukan pembaruan atau perubahan sertifikat.
- Pelaku usaha yang menggunakan fasilitas produksi kosmetik bersama untuk kegiatan yang diperbolehkan.
- Perusahaan yang perlu menyesuaikan sistem mutu dan dokumen dengan ketentuan terbaru.
Perlu dibedakan antara pemilik merek kosmetik dan industri yang benar-benar melakukan produksi. Apabila suatu perusahaan menggunakan jasa maklon, kewajiban sertifikasi fasilitas produksi perlu diperiksa berdasarkan peran masing-masing pihak dan ketentuan yang berlaku.
Apa Perbedaan Sertifikat CPKB dan Sertifikat Pemenuhan Aspek CPKB?
Dalam pengaturan BPOM terdapat Sertifikat CPKB dan Sertifikat Pemenuhan Aspek CPKB. Keduanya berkaitan dengan pemenuhan standar pembuatan kosmetik, tetapi tidak dapat dianggap sebagai dokumen yang identik.
Sertifikat CPKB merupakan dokumen sah yang membuktikan bahwa industri kosmetik telah menerapkan CPKB dalam pembuatan kosmetik.
Sementara itu, Sertifikat Pemenuhan Aspek CPKB berkaitan dengan pemenuhan aspek CPKB sesuai ketentuan yang berlaku bagi industri yang memenuhi kriteria terkait.
Perusahaan perlu menentukan jenis sertifikat yang sesuai dengan kategori industri, bentuk kegiatan, dan persyaratan yang berlaku. Pemilihan sertifikat tidak sebaiknya dilakukan hanya berdasarkan pertimbangan biaya atau kemudahan pengajuan.
Penting: BPOM menegaskan bahwa industri kosmetik yang memperoleh Sertifikat Pemenuhan Aspek CPKB tidak boleh menerima kontrak produksi. Karena itu, pelaku usaha yang berencana memproduksi kosmetik untuk pihak lain perlu memeriksa jenis sertifikasi yang sesuai sebelum menjalankan kegiatan tersebut.
Apa Saja Persyaratan Sertifikasi CPKB?
Persyaratan pengajuan bergantung pada jenis sertifikat, kondisi industri, dan ketentuan yang berlaku. Secara umum, persiapan dapat mencakup aspek administratif, fasilitas produksi, sistem mutu, serta penanggung jawab teknis.
1. Persyaratan administratif
Perusahaan perlu menyiapkan permohonan dan memastikan akun pada sistem pelayanan yang dipersyaratkan tersedia. Informasi perusahaan dan kegiatan usaha harus sesuai dengan data yang digunakan dalam proses pengajuan.
2. Fasilitas produksi
Bangunan, fasilitas, dan peralatan perlu mendukung proses pembuatan kosmetik yang memenuhi standar. Perusahaan perlu mengevaluasi tata letak, kondisi fasilitas, kebersihan, alur produksi, serta pengendalian potensi kontaminasi.
Persyaratan terkait fasilitas dan dokumen pendukung harus diperiksa berdasarkan ketentuan terbaru. Jangan langsung menggunakan daftar persyaratan lama tanpa memastikan apakah masih berlaku.
3. Dokumen sistem mutu
Perusahaan perlu menyiapkan dokumentasi penerapan CPKB sesuai persyaratan yang ditentukan. Dokumen ini membantu membuktikan bahwa kegiatan produksi dijalankan berdasarkan prosedur yang terkontrol.
4. Penanggung jawab teknis
Industri kosmetik harus memenuhi persyaratan penanggung jawab teknis sesuai kategori industri dan peraturan yang berlaku.
Kualifikasi personel tidak boleh disamaratakan untuk seluruh kategori industri. Perusahaan perlu memeriksa ketentuan yang berlaku untuk golongan dan kegiatan produksinya.
5. Fasilitas produksi bersama
Jika perusahaan berencana menggunakan fasilitas produksi kosmetik bersama untuk kegiatan lain yang diperbolehkan, persetujuan dan persyaratan khusus perlu diperiksa sebelum kegiatan dilakukan.
PerBPOM 8 Tahun 2026 mengatur penggunaan fasilitas produksi kosmetik bersama dengan obat kuasi dan/atau Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga (PKRT), termasuk permohonan, penerbitan, pembaruan, dan perubahan persetujuannya.
Apa Saja Aspek CPKB yang Perlu Dipenuhi?
Dalam penerapan CPKB, industri kosmetik perlu memperhatikan aspek sistem mutu berikut:
- Sistem manajemen mutu.
- Personalia.
- Bangunan dan fasilitas.
- Peralatan.
- Sanitasi dan higiene.
- Produksi.
- Pengawasan mutu.
- Dokumentasi.
- Audit internal.
- Penyimpanan.
- Kontrak produksi dan pengujian.
- Penanganan keluhan dan penarikan produk.
Aspek tersebut perlu diterapkan sesuai kegiatan dan persyaratan yang berlaku. Perusahaan harus memastikan prosedur tertulis tidak hanya tersedia sebagai dokumen, tetapi juga diterapkan dalam operasional.
Bagaimana Proses Pengajuan Sertifikasi CPKB?
Pengajuan sertifikasi perlu mengikuti mekanisme resmi yang berlaku. Secara umum, perusahaan dapat mempersiapkan prosesnya melalui tahapan berikut.
1. Identifikasi kebutuhan sertifikat
Tentukan apakah perusahaan membutuhkan Sertifikat CPKB, Sertifikat Pemenuhan Aspek CPKB, pembaruan sertifikat, atau perubahan yang berkaitan dengan fasilitas dan kegiatan produksi.
2. Evaluasi kesiapan perusahaan
Periksa kesiapan fasilitas, sistem mutu, dokumen pendukung, dan penanggung jawab teknis. Tahap ini membantu perusahaan menemukan kekurangan sebelum mengajukan permohonan.
3. Siapkan dokumen permohonan
Lengkapi dokumen administratif dan teknis sesuai jenis permohonan. Gunakan daftar persyaratan resmi yang berlaku pada saat pengajuan.
4. Ajukan melalui sistem resmi
Proses sertifikasi terhubung dengan sistem perizinan berusaha dan layanan elektronik BPOM sesuai mekanisme yang berlaku. Perusahaan perlu mengikuti petunjuk resmi untuk jenis permohonan yang diajukan.
5. Ikuti evaluasi dan pemeriksaan
BPOM melakukan evaluasi terhadap permohonan dan dapat melakukan pemeriksaan fasilitas sesuai ketentuan. Perusahaan perlu menyiapkan bukti penerapan sistem mutu dan memastikan kondisi aktual sesuai dengan dokumen yang diajukan.
6. Tindak lanjuti hasil evaluasi
Apabila terdapat kekurangan atau temuan, perusahaan perlu menindaklanjutinya sesuai arahan dan tenggat yang ditetapkan. Pastikan tindakan perbaikan terdokumentasi dan dapat dibuktikan.
Tahapan di atas merupakan gambaran umum. Urutan dan persyaratan rinci harus mengikuti sistem serta prosedur resmi yang berlaku untuk permohonan terkait.
Apa Pembaruan Penting dalam PerBPOM 8 Tahun 2026?
BPOM menjelaskan beberapa pembaruan dalam regulasi ini untuk menyederhanakan proses sertifikasi tanpa menurunkan standar keamanan dan mutu kosmetik.
1. Penyederhanaan proses sertifikasi
Peraturan baru memberikan penyederhanaan pada mekanisme sertifikasi, termasuk penghapusan persetujuan denah bangunan kosmetik sebagaimana dijelaskan BPOM dalam sosialisasi regulasi terbaru.
Pelaku usaha tetap harus memastikan fasilitas produksinya memenuhi persyaratan yang berlaku. Penyederhanaan prosedur tidak berarti standar fasilitas dapat diabaikan.
2. Mekanisme perhitungan waktu layanan
Perhitungan waktu pada layanan sertifikasi menggunakan mekanisme clock on dan clock off. Perusahaan perlu memperhatikan status proses dan tindak lanjut yang diminta selama pengajuan.
3. Penegasan kriteria industri golongan A dan B
Regulasi ini memperbarui pengaturan terkait kriteria industri kosmetik golongan A dan B. Pelaku usaha perlu memeriksa kategori industri dan persyaratan yang relevan sebelum mengajukan sertifikat.
4. Pengaturan fasilitas produksi bersama
Penggunaan fasilitas produksi kosmetik bersama dengan obat kuasi dan/atau PKRT diatur melalui mekanisme persetujuan tersendiri. Penggunaan fasilitas untuk kegiatan tersebut perlu memenuhi persyaratan yang ditentukan.
5. Penegasan konsekuensi ketidakpatuhan
Peraturan ini juga mengatur pengawasan dan tindakan administratif. Dalam kondisi tertentu, tindakan dapat berupa penutupan sementara akses elektronik untuk pengajuan permohonan notifikasi atau sertifikasi, serta pembekuan sertifikat sesuai ketentuan.
Karena konsekuensi bergantung pada jenis pelanggaran dan dasar hukum yang diterapkan, perusahaan perlu memeriksa ketentuan lengkap sebelum menentukan tindakan korektif.
Apa Risiko Jika Industri Tidak Memenuhi Ketentuan CPKB?
Ketidakpatuhan terhadap persyaratan CPKB dapat menghambat proses sertifikasi dan menimbulkan tindakan administratif sesuai ketentuan.
Risiko yang perlu diantisipasi antara lain:
- Permohonan sertifikasi tidak dapat diproses sampai persyaratan yang diminta dipenuhi.
- Temuan pada fasilitas atau sistem mutu memerlukan tindakan perbaikan.
- Proses pengajuan atau pembaruan sertifikat mengalami hambatan.
- Akses elektronik untuk permohonan tertentu dapat ditutup sementara dalam kondisi yang diatur.
- Sertifikat dapat dibekukan sesuai ketentuan yang berlaku.
Risiko tersebut tidak berarti setiap kekurangan otomatis menghasilkan sanksi yang sama. Penanganannya bergantung pada hasil evaluasi, jenis ketidaksesuaian, dan ketentuan yang berlaku.
Checklist Persiapan Sertifikasi CPKB
Sebelum mengajukan permohonan, perusahaan dapat menggunakan daftar pemeriksaan berikut:
- Mengidentifikasi jenis sertifikat yang dibutuhkan.
- Memastikan kategori dan kegiatan industri sudah sesuai.
- Mengevaluasi fasilitas dan peralatan produksi.
- Menyiapkan dokumen sistem mutu CPKB.
- Memastikan penanggung jawab teknis memenuhi persyaratan.
- Memeriksa kesiapan dokumen administratif dan data perusahaan.
- Mengevaluasi prosedur sanitasi, produksi, pengawasan mutu, dan dokumentasi.
- Memastikan penggunaan fasilitas bersama telah mengikuti mekanisme yang dipersyaratkan.
- Memeriksa prosedur dan persyaratan terbaru pada kanal resmi BPOM.
Checklist ini dapat digunakan untuk pemeriksaan awal. Daftar final tetap harus disesuaikan dengan jenis permohonan dan ketentuan resmi.
Kesimpulan
PerBPOM 8 Tahun 2026 tentang Sertifikasi Cara Pembuatan Kosmetik yang Baik memperbarui ketentuan sertifikasi CPKB di Indonesia. Peraturan ini berlaku sejak 29 April 2026 dan menggantikan PerBPOM 33 Tahun 2021.
Pembaruan mencakup persyaratan dan prosedur sertifikasi, evaluasi dan pemeriksaan fasilitas, masa berlaku sertifikat, penggunaan fasilitas produksi bersama, serta pengawasan dan tindakan administratif.
Bagi industri kosmetik, langkah penting yang perlu dilakukan adalah memeriksa jenis sertifikat yang sesuai, menyiapkan fasilitas dan dokumen sistem mutu, memastikan penanggung jawab teknis memenuhi persyaratan, serta mengikuti mekanisme pengajuan resmi.
Persiapan yang baik membantu perusahaan memahami kekurangan sejak awal dan mendukung proses sertifikasi yang lebih tertib.
Konsultasikan Kebutuhan Legalitas Usaha Anda
Persiapan sertifikasi CPKB perlu disesuaikan dengan kondisi fasilitas, kategori industri, dan jenis kegiatan produksi. Selain itu, perusahaan juga perlu memastikan legalitas badan usaha dan dokumen pendukung lain sesuai kegiatan yang dijalankan.
PT Ilham Pratama Indonesia Persada dapat menjadi mitra untuk membantu Anda memahami kebutuhan administrasi dan legalitas usaha sesuai layanan yang tersedia.
Pelajari layanan kami melalui halaman Jasa Legalitas Pendirian Perusahaan atau kunjungi website resmi Ilham Pratama.
Hubungi kami untuk mendiskusikan kebutuhan legalitas usaha Anda.
Nomor HP/WhatsApp:081282401427
FAQ: Pertanyaan Umum tentang PerBPOM 8 Tahun 2026
- Apa itu PerBPOM 8 Tahun 2026?
PerBPOM 8 Tahun 2026 adalah peraturan tentang Sertifikasi Cara Pembuatan Kosmetik yang Baik (CPKB), termasuk persyaratan, tata cara pengajuan, evaluasi, pemeriksaan fasilitas, masa berlaku sertifikat, dan pengawasan. - Kapan PerBPOM 8 Tahun 2026 mulai berlaku?
Peraturan ini mulai berlaku pada 29 April 2026, sesuai tanggal pengundangannya. - Apakah PerBPOM 8 Tahun 2026 menggantikan aturan sebelumnya?
Ya. Peraturan ini mencabut PerBPOM Nomor 33 Tahun 2021 tentang Sertifikasi Cara Pembuatan Kosmetika yang Baik. - Apakah pemilik merek kosmetik wajib memiliki sertifikat CPKB sendiri?
Kebutuhan sertifikasi bergantung pada kegiatan usaha dan pihak yang melakukan produksi. Pemilik merek yang menggunakan jasa maklon perlu memastikan fasilitas produksi dan pembagian tanggung jawabnya sesuai ketentuan. Persyaratan spesifik harus diperiksa berdasarkan kondisi usaha. - Apakah industri dengan Sertifikat Pemenuhan Aspek CPKB boleh menerima kontrak produksi?
Menurut penjelasan BPOM mengenai PerBPOM 8 Tahun 2026, industri kosmetik yang memperoleh Sertifikat Pemenuhan Aspek CPKB tidak boleh menerima kontrak produksi. Pelaku usaha perlu memeriksa jenis sertifikat yang sesuai dengan kegiatan produksinya sebelum menerima pekerjaan maklon.
Referensi resmi:
- Peraturan BPOM Nomor 8 Tahun 2026 tentang Sertifikasi Cara Pembuatan Kosmetik yang Baik β JDIH BPOM: https://jdih.pom.go.id/view/slide/1748/8/2026/1964d1dcdec82f0fff720f84643e9a95
- Naskah dan abstrak peraturan β JDIH BPK: https://peraturan.bpk.go.id/Details/357841/peraturan-bpom-no-8-tahun-2026-sertifikasi-cara-pembuatan-kosmetik-yang-baik
- Penjelasan BPOM mengenai pembaruan regulasi sertifikasi CPKB: https://www.pom.go.id/berita/bpom-sosialisasikan-regulasi-baru-sertifikasi-cpkb-untuk-dukung-daya-saing-kosmetik-nasional
Artikel ini bersifat informatif. Untuk pengajuan sertifikasi, gunakan naskah resmi beserta lampirannya dan periksa prosedur terbaru pada kanal layanan BPOM.
Baca juga:

Saat ini belum ada komentar