PerBPOM 10 Tahun 2026
- account_circle Luckystha Candra
- calendar_month 26/10/2026
- visibility 10
- comment 0 komentar
- label Artikel
PerBPOM 10 Tahun 2026: Aturan Informasi Nilai Gizi pada Label Pangan Olahan

Informasi nilai gizi merupakan salah satu informasi penting pada label pangan olahan. Melalui informasi ini, konsumen dapat mengetahui kandungan energi, lemak, protein, karbohidrat, serta zat gizi lain yang tercantum pada produk.
Bagi produsen dan importir pangan olahan, pencantuman informasi nilai gizi bukan hanya persoalan desain kemasan. Informasi yang dicantumkan perlu mengikuti ketentuan peraturan yang berlaku agar konsumen memperoleh informasi yang sesuai dan dapat dipahami.
Pada tahun 2026, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menerbitkan Peraturan BPOM Nomor 10 Tahun 2026 tentang Informasi Nilai Gizi pada Label Pangan Olahan. Regulasi ini menjadi acuan baru bagi pelaku usaha dalam memenuhi ketentuan informasi nilai gizi pada label produk.
Lalu, apa saja yang diatur dalam PerBPOM 10 Tahun 2026? Siapa yang wajib mencantumkan informasi nilai gizi? Apakah terdapat produk yang dikecualikan? Dan bagaimana pelaku usaha perlu menyesuaikan label produknya?
Apa Itu PerBPOM 10 Tahun 2026?
Peraturan BPOM Nomor 10 Tahun 2026 adalah regulasi yang mengatur pencantuman Informasi Nilai Gizi (ING) pada label pangan olahan.
Peraturan ini menggantikan sejumlah ketentuan sebelumnya, yaitu Peraturan BPOM Nomor 26 Tahun 2021 tentang Informasi Nilai Gizi pada Label Pangan Olahan, Peraturan BPOM Nomor 16 Tahun 2020 mengenai pencantuman informasi nilai gizi untuk pangan olahan yang diproduksi oleh usaha mikro dan usaha kecil, serta Peraturan Kepala BPOM Nomor 9 Tahun 2016 tentang Acuan Label Gizi.
Dengan pembaruan tersebut, pelaku usaha perlu memeriksa kembali ketentuan yang berlaku dan memastikan label produknya sesuai dengan peraturan terbaru.
Naskah resmi peraturan dapat diperiksa melalui Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) BPOM atau basis data peraturan BPK.
Apa yang Dimaksud dengan Informasi Nilai Gizi?
Informasi Nilai Gizi adalah informasi mengenai kandungan zat gizi dalam pangan olahan yang dicantumkan pada label sesuai ketentuan yang berlaku.
Informasi ini membantu konsumen memahami kandungan gizi produk berdasarkan takaran saji dan jumlah sajian yang dinyatakan pada label.
Komponen yang dicantumkan bergantung pada ketentuan yang berlaku untuk produk terkait. Informasi nilai gizi pada umumnya mencakup energi total, lemak, protein, karbohidrat, dan komponen zat gizi lainnya sesuai persyaratan.
Pencantuman informasi tersebut harus didukung data yang dapat dipertanggungjawabkan. Pelaku usaha tidak sebaiknya menetapkan angka kandungan gizi hanya berdasarkan perkiraan tanpa menggunakan metode yang sesuai dengan ketentuan.
Siapa yang Wajib Mencantumkan Informasi Nilai Gizi?
Pada prinsipnya, pelaku usaha yang memproduksi dan/atau mengedarkan pangan olahan wajib mencantumkan Informasi Nilai Gizi pada label sesuai ketentuan PerBPOM 10 Tahun 2026.
Ketentuan ini relevan bagi:
- Produsen pangan olahan yang memasarkan produk dengan mereknya sendiri.
- Usaha mikro, kecil, dan menengah yang memproduksi pangan olahan.
- Importir atau distributor yang mengedarkan pangan olahan sesuai kewajiban yang berlaku.
- Perusahaan yang melakukan produksi melalui pihak lain atau menggunakan jasa maklon, sesuai tanggung jawab masing-masing dalam pemenuhan ketentuan produk dan label.
Namun, kewajiban tersebut perlu dibaca bersama ketentuan pengecualian dan ketentuan khusus yang diatur dalam peraturan. Tidak semua produk diperlakukan secara identik.
Karena itu, perusahaan sebaiknya mengidentifikasi kategori produknya terlebih dahulu sebelum menentukan format dan informasi yang harus dicantumkan.
Apa Saja Informasi yang Perlu Diperhatikan pada Label?
Agar informasi nilai gizi dapat dipahami konsumen dan memenuhi ketentuan, pelaku usaha perlu memperhatikan beberapa aspek berikut.
1. Kandungan zat gizi produk
Data kandungan gizi harus sesuai dengan produk yang dipasarkan. Perusahaan perlu memastikan bahwa data yang digunakan relevan dengan komposisi, proses produksi, dan karakteristik produk.
2. Takaran saji dan jumlah sajian
Takaran saji merupakan informasi penting untuk membantu konsumen memahami angka kandungan gizi yang dicantumkan. Perusahaan perlu mengikuti ketentuan yang berlaku dalam menetapkan dan menyajikannya.
3. Format dan keterbacaan label
Informasi nilai gizi harus disajikan sesuai ketentuan format, penempatan, dan keterbacaan yang berlaku. Desain kemasan sebaiknya tidak membuat informasi penting sulit dibaca.
4. Konsistensi informasi produk
Informasi pada label perlu konsisten dengan data produk dan dokumen yang digunakan dalam proses registrasi. Perubahan komposisi atau karakteristik produk sebaiknya dievaluasi untuk mengetahui apakah informasi nilai gizinya perlu diperbarui.
5. Data pendukung
Perusahaan perlu menyimpan data pendukung yang digunakan untuk menetapkan informasi nilai gizi. Data tersebut dapat berasal dari pengujian laboratorium atau metode perhitungan yang diperbolehkan bagi kategori usaha dan produk terkait.
Rincian persyaratan teknis harus diperiksa dalam naskah resmi PerBPOM 10 Tahun 2026 dan ketentuan pendukungnya.
Apakah Ada Produk yang Dikecualikan dari Kewajiban Informasi Nilai Gizi?
Ya. Terdapat kategori pangan olahan tertentu yang dikecualikan dari kewajiban pencantuman Informasi Nilai Gizi sesuai ketentuan yang berlaku.
Informasi resmi BPOM menyebutkan beberapa contoh produk yang termasuk pengecualian, antara lain:
- Kopi bubuk, kopi instan, kopi dekafein, dan biji kopi.
- Teh kering.
- Air minum dalam kemasan dan air soda.
- Herba dan rempah-rempah.
- Bubuk ngohyang.
- Bawang hitam.
- Cuka makan.
- Ragi.
- Bahan tambahan pangan.
Daftar tersebut merupakan contoh, bukan pengganti daftar lengkap dalam peraturan. Pelaku usaha perlu memeriksa kategori produk, bentuk produk, dan ketentuan pengecualian secara saksama sebelum memutuskan tidak mencantumkan informasi nilai gizi.
Jangan langsung menganggap suatu produk bebas dari kewajiban hanya karena bahan bakunya sederhana atau diproduksi dalam skala kecil.
Bagaimana Usaha Mikro Menyiapkan Data Informasi Nilai Gizi?
Usaha mikro yang memproduksi pangan olahan perlu memperhatikan metode yang dapat digunakan untuk memperoleh data kandungan zat gizi.
Informasi resmi BPOM menjelaskan bahwa pelaku usaha mikro dapat memperoleh data kandungan zat gizi melalui pengujian di laboratorium atau perhitungan berdasarkan bahan baku yang digunakan, sesuai ketentuan yang berlaku.
Pemilihan metode perlu mempertimbangkan karakteristik produk, ketersediaan data bahan baku, proses produksi, serta persyaratan regulasi.
Apabila menggunakan metode perhitungan, perusahaan perlu memastikan bahwa data komposisi bahan dan jumlah penggunaannya memadai untuk mendukung hasil perhitungan. Apabila diperlukan, pengujian laboratorium dapat membantu memperoleh data yang lebih sesuai dengan karakteristik produk.
Pelaku usaha sebaiknya menyimpan catatan bahan baku, formula, metode perhitungan, atau hasil pengujian sebagai dokumen pendukung.
Bagaimana Masa Penyesuaian bagi Produk yang Sudah Berizin Edar?
Produk pangan olahan yang telah memperoleh perizinan sebelum berlakunya PerBPOM 10 Tahun 2026 mendapatkan masa penyesuaian sesuai ketentuan peralihan dalam peraturan tersebut, yaitu 24 bulan sejak peraturan diundangkan.
Ketentuan peralihan ini penting bagi perusahaan yang produknya sudah beredar dan menggunakan desain kemasan lama.
Meski demikian, perusahaan tidak sebaiknya menunda pemeriksaan label sampai mendekati akhir masa penyesuaian. Evaluasi lebih awal memberi waktu untuk memeriksa data gizi, menyesuaikan desain, memperbarui dokumen pendukung, dan merencanakan penggunaan kemasan baru.
Penerapan masa penyesuaian perlu diperiksa berdasarkan status produk dan ketentuan peralihan yang berlaku. Produk atau permohonan dengan kondisi berbeda dapat memerlukan penanganan tersendiri.
Apa yang Harus Dilakukan Produsen Pangan Olahan?
Untuk mempersiapkan penerapan PerBPOM 10 Tahun 2026, perusahaan dapat melakukan langkah-langkah berikut.
1. Inventarisasi seluruh produk
Buat daftar produk pangan olahan yang diproduksi atau diedarkan. Catat status perizinan, komposisi, desain label, serta informasi nilai gizi yang saat ini digunakan.
2. Periksa apakah produk termasuk pengecualian
Cocokkan kategori produk dengan ketentuan dalam peraturan. Jika statusnya belum jelas, lakukan pemeriksaan lebih lanjut sebelum mengambil keputusan terkait pencantuman informasi nilai gizi.
3. Evaluasi data kandungan gizi
Pastikan data yang digunakan memiliki dasar yang memadai. Evaluasi apakah diperlukan pengujian laboratorium atau apakah metode perhitungan yang diperbolehkan dapat digunakan untuk produk tersebut.
4. Tinjau ulang desain label
Periksa kesesuaian informasi, format, keterbacaan, dan penempatan informasi nilai gizi. Pastikan desain baru tidak menghilangkan informasi lain yang juga diwajibkan dalam label pangan olahan.
5. Periksa konsistensi dengan dokumen produk
Pastikan informasi pada kemasan sesuai dengan data produk dan dokumen registrasi yang relevan. Jika terdapat perubahan formula atau informasi produk, evaluasi apakah diperlukan pembaruan atau tindakan administratif lainnya.
6. Susun jadwal penyesuaian
Buat rencana kerja yang mencakup pemeriksaan regulasi, pengumpulan data, pengujian jika diperlukan, revisi desain, dan proses terkait. Perencanaan ini membantu perusahaan menyesuaikan label secara bertahap tanpa mengganggu operasional secara tidak perlu.
Apa Risiko Jika Label Pangan Tidak Sesuai Ketentuan?
Label yang tidak sesuai dapat menimbulkan persoalan kepatuhan dan menghambat proses administrasi produk. Dampaknya bergantung pada jenis ketidaksesuaian, kondisi produk, dan ketentuan yang diterapkan.
Beberapa risiko yang perlu diantisipasi antara lain:
- Informasi nilai gizi tidak sesuai dengan persyaratan.
- Data yang dicantumkan tidak didukung informasi yang memadai.
- Desain label tidak memenuhi ketentuan format atau keterbacaan.
- Ketidaksesuaian antara informasi pada label dan dokumen produk.
- Kebutuhan untuk melakukan perbaikan label atau tindak lanjut administratif.
Perusahaan sebaiknya tidak menganggap semua kesalahan label memiliki konsekuensi yang sama. Penilaian perlu dilakukan berdasarkan jenis pelanggaran dan ketentuan yang berlaku.
Hubungan Informasi Nilai Gizi dengan Legalitas Produk
Informasi nilai gizi merupakan salah satu aspek kepatuhan label pangan olahan. Namun, pemenuhan ketentuan ini tidak otomatis berarti seluruh persyaratan legalitas dan keamanan produk sudah terpenuhi.
Bergantung pada jenis produk dan kegiatan usaha, perusahaan juga perlu memperhatikan perizinan berusaha, registrasi atau izin edar produk, persyaratan komposisi, klaim pada label, serta ketentuan lain yang relevan.
Oleh karena itu, pemeriksaan kepatuhan sebaiknya dilakukan secara menyeluruh. Perusahaan perlu membedakan kewajiban legalitas badan usaha, perizinan kegiatan usaha, registrasi produk, dan ketentuan label.
Kesimpulan
PerBPOM 10 Tahun 2026 tentang Informasi Nilai Gizi pada Label Pangan Olahan menjadi acuan penting bagi produsen dan pelaku usaha yang mengedarkan pangan olahan.
Peraturan ini mengatur kewajiban pencantuman informasi nilai gizi, ketentuan pengecualian, dan masa penyesuaian bagi produk yang telah memperoleh perizinan sebelum peraturan berlaku. Regulasi tersebut juga menggantikan beberapa ketentuan sebelumnya mengenai informasi nilai gizi pada label pangan olahan.
Pelaku usaha perlu menginventarisasi produk, memeriksa kategori pengecualian, mengevaluasi data kandungan gizi, meninjau desain label, dan merencanakan penyesuaian berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Dengan melakukan evaluasi sejak awal, perusahaan dapat lebih siap memenuhi persyaratan label dan mengurangi risiko ketidaksesuaian dalam proses produksi maupun peredaran produk.
Konsultasikan Kebutuhan Legalitas Usaha Anda
Memenuhi ketentuan label pangan merupakan bagian dari pengelolaan kepatuhan bisnis. Perusahaan juga perlu memastikan legalitas badan usaha dan dokumen pendukung lainnya sesuai dengan jenis kegiatan yang dijalankan.
PT Ilham Pratama Indonesia Persada dapat menjadi mitra untuk membantu Anda memahami kebutuhan administrasi dan legalitas usaha sesuai layanan yang tersedia.
Pelajari layanan kami melalui halaman Jasa Legalitas Pendirian Perusahaan atau kunjungi website resmi Ilham Pratama.
Hubungi kami untuk mendiskusikan kebutuhan legalitas usaha Anda.
Nomor HP/WhatsApp: [cantumkan nomor layanan Ilham Pratama]
FAQ: Pertanyaan Umum tentang PerBPOM 10 Tahun 2026
1. Apa itu PerBPOM 10 Tahun 2026?
PerBPOM 10 Tahun 2026 adalah peraturan mengenai Informasi Nilai Gizi pada Label Pangan Olahan yang mengatur ketentuan pencantuman informasi nilai gizi pada produk sesuai persyaratan yang berlaku.
2. Siapa yang wajib mencantumkan informasi nilai gizi pada label pangan olahan?
Pada prinsipnya, pelaku usaha yang memproduksi dan/atau mengedarkan pangan olahan wajib mencantumkan informasi nilai gizi sesuai ketentuan, dengan memperhatikan kategori produk yang dikecualikan.
3. Apakah semua produk pangan olahan wajib mencantumkan informasi nilai gizi?
Tidak semuanya. Terdapat kategori pangan olahan tertentu yang dikecualikan. Pelaku usaha perlu memeriksa daftar lengkap dan persyaratan pengecualian dalam PerBPOM 10 Tahun 2026.
4. Bagaimana usaha mikro mendapatkan data informasi nilai gizi?
Usaha mikro dapat memperoleh data kandungan zat gizi melalui pengujian laboratorium atau perhitungan berdasarkan bahan baku yang digunakan, sesuai ketentuan yang berlaku.
5. Berapa lama masa penyesuaian untuk produk yang sudah memiliki izin edar?
Produk pangan olahan yang telah memperoleh perizinan sebelum berlakunya PerBPOM 10 Tahun 2026 mendapatkan masa penyesuaian selama 24 bulan sejak peraturan diundangkan, sesuai ketentuan peralihan yang berlaku.
Referensi resmi:
- Peraturan BPOM Nomor 10 Tahun 2026 tentang Informasi Nilai Gizi pada Label Pangan Olahan β JDIH BPOM: https://jdih.pom.go.id/rule/search/c92a10324374fac681719d63979d00fe/10/all/all/all/product/1
- Pengumuman BPOM tentang pemberlakuan PerBPOM 10 Tahun 2026 dalam proses registrasi pangan olahan: https://registrasipangan.pom.go.id/berita/pengumuman-tentang-pemberlakuan-peraturan-badan-pengawas-obat-dan-makanan-nomor-10-tahun-2026-tentang-informasi-nilai-gizi-pada-label-pangan-olahan-dalam-proses-registrasi-pangan-olahan
- FAQ resmi BPOM tentang Informasi Nilai Gizi: https://tabel-gizi.pom.go.id/informasi/detail?id=3
Artikel ini bersifat informatif. Untuk keputusan mengenai label produk tertentu, periksa naskah resmi peraturan beserta lampirannya dan ketentuan BPOM yang relevan.
Baca juga:

Saat ini belum ada komentar