PerBPOM 6 Tahun 2026 tentang Surat Keterangan Ekspor Pangan Olahan
- account_circle Luckystha Candra
- calendar_month 26/10/2026
- visibility 16
- comment 0 komentar
- label Artikel
PerBPOM 6 Tahun 2026: Syarat dan Cara Mengurus Surat Keterangan Ekspor Pangan Olahan

Ekspor pangan olahan membuka peluang bagi perusahaan Indonesia untuk menjangkau pasar internasional. Namun, sebelum produk dikirim ke negara tujuan, pelaku usaha perlu memastikan bahwa dokumen ekspor dan persyaratan produk telah dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku.
Salah satu dokumen yang perlu diperhatikan adalah Surat Keterangan Ekspor (SKE) Pangan Olahan yang diterbitkan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) sesuai persyaratan dan tujuan penggunaannya.
Pada tahun 2026, BPOM menerbitkan Peraturan BPOM Nomor 6 Tahun 2026 tentang Tata Cara Penerbitan Surat Keterangan Ekspor Pangan Olahan. Peraturan ini menjadi acuan bagi pelaku usaha yang membutuhkan SKE untuk mendukung kegiatan ekspor pangan olahan.
Lantas, apa fungsi SKE Pangan Olahan, siapa yang dapat mengajukannya, apa saja dokumen yang perlu disiapkan, dan bagaimana proses penerbitannya menurut PerBPOM 6 Tahun 2026?
Apa Itu PerBPOM 6 Tahun 2026?
Peraturan BPOM Nomor 6 Tahun 2026 mengatur tata cara penerbitan Surat Keterangan Ekspor Pangan Olahan oleh BPOM.
Peraturan ini menjadi dasar bagi pemohon untuk memahami persyaratan permohonan, penyampaian data dan dokumen, evaluasi oleh BPOM, penerbitan persetujuan, serta mekanisme perbaikan atau penolakan permohonan.
Regulasi ini penting bagi eksportir dan produsen pangan olahan yang perlu melengkapi dokumen pendukung ekspor sesuai persyaratan negara tujuan.
Pelaku usaha perlu memahami bahwa SKE merupakan dokumen yang berkaitan dengan persyaratan ekspor pangan olahan. Dokumen ini tidak otomatis menggantikan seluruh dokumen kepabeanan, perizinan usaha, atau persyaratan impor yang ditetapkan negara tujuan.
Apa Itu Surat Keterangan Ekspor Pangan Olahan?
Surat Keterangan Ekspor Pangan Olahan adalah dokumen yang diterbitkan BPOM melalui mekanisme yang diatur dalam peraturan untuk mendukung pemenuhan persyaratan ekspor pangan olahan.
Dalam kegiatan perdagangan internasional, importir atau otoritas di negara tujuan dapat meminta dokumen tertentu sebagai bagian dari proses pemasukan produk.
Jenis dokumen yang diperlukan bergantung pada ketentuan negara tujuan, karakteristik produk, serta tujuan penggunaan dokumen tersebut.
Karena itu, sebelum mengajukan SKE, perusahaan perlu memastikan jenis surat atau keterangan yang diminta oleh pembeli, importir, atau otoritas negara tujuan. Kesalahan menentukan jenis dokumen dapat menyebabkan proses ekspor tertunda atau dokumen yang diterbitkan tidak sesuai kebutuhan.
Siapa yang Perlu Mengurus SKE Pangan Olahan?
SKE Pangan Olahan relevan bagi pelaku usaha yang melakukan atau mendukung ekspor produk pangan olahan dan membutuhkan dokumen tersebut sesuai persyaratan yang berlaku.
Pihak yang perlu memperhatikan ketentuan ini antara lain:
- Eksportir pangan olahan yang menyiapkan pengiriman produk ke luar negeri.
- Produsen pangan olahan yang memasok produk untuk pasar ekspor.
- Perusahaan yang menangani ekspor untuk merek atau produsen lain.
- Pelaku usaha yang diminta menyediakan dokumen pendukung keamanan, mutu, atau status produk oleh pembeli atau otoritas negara tujuan.
Tidak setiap pengiriman pangan olahan otomatis membutuhkan dokumen yang sama. Perusahaan perlu memeriksa kebutuhan dokumen berdasarkan permintaan negara tujuan dan jenis SKE yang sesuai.
Apa Saja Persyaratan Pengajuan SKE Pangan Olahan?
PerBPOM 6 Tahun 2026 mengatur bahwa pemohon harus memenuhi persyaratan permohonan sebagaimana tercantum dalam lampiran peraturan. Data dan dokumen yang disampaikan harus benar, sah, dan tidak dipalsukan.
Dengan demikian, perusahaan perlu menyiapkan dokumen berdasarkan jenis permohonan yang diajukan, bukan menggunakan satu daftar dokumen yang dianggap berlaku untuk semua kebutuhan ekspor.
Secara umum, persiapan pengajuan dapat dimulai dengan beberapa langkah berikut.
1. Identifikasi produk yang akan diekspor
Pastikan identitas produk yang diajukan jelas, termasuk nama produk dan informasi lain yang diperlukan dalam permohonan.
Data produk harus konsisten dengan dokumen pendukung agar proses evaluasi dapat dilakukan berdasarkan informasi yang benar.
2. Pastikan jenis SKE yang dibutuhkan
Periksa dokumen yang diminta oleh pembeli, importir, atau otoritas negara tujuan. Pastikan jenis surat yang diajukan sesuai dengan kebutuhan ekspor.
Jika negara tujuan memiliki persyaratan khusus, perusahaan sebaiknya mengonfirmasikannya sebelum memulai proses permohonan.
3. Lengkapi dokumen sesuai lampiran peraturan
PerBPOM 6 Tahun 2026 mencantumkan persyaratan permohonan dalam lampirannya. Pemohon perlu memeriksa daftar tersebut untuk mengetahui dokumen yang harus disiapkan berdasarkan jenis pengajuan.
Jangan mengandalkan daftar persyaratan dari sumber lama tanpa memastikan bahwa dokumen tersebut masih relevan dengan ketentuan yang berlaku.
4. Periksa konsistensi data
Pastikan informasi pada formulir permohonan sesuai dengan dokumen pendukung. Perbedaan nama produk, identitas perusahaan, atau informasi lain dapat memerlukan klarifikasi maupun perbaikan.
5. Siapkan dokumen dalam bentuk yang dipersyaratkan
Ikuti petunjuk pada sistem pelayanan resmi mengenai format, cara penyampaian, dan kelengkapan dokumen. Dokumen harus dapat dibaca dan disampaikan sesuai ketentuan yang berlaku.
Bagaimana Cara Mengajukan SKE Pangan Olahan?
Pengajuan SKE Pangan Olahan perlu dilakukan melalui mekanisme pelayanan resmi yang ditetapkan BPOM. Berdasarkan PerBPOM 6 Tahun 2026, tahapan prosesnya mencakup pengajuan dokumen, pembayaran, evaluasi, dan tindak lanjut atas hasil evaluasi.
1. Ajukan permohonan melalui layanan resmi
Pemohon menyampaikan data dan dokumen yang diperlukan melalui laman pelayanan SKE Pangan Olahan sesuai prosedur BPOM.
Pastikan seluruh informasi yang dimasukkan benar dan dokumen yang dilampirkan sesuai dengan persyaratan permohonan.
2. Tunggu pemeriksaan kelengkapan dan surat perintah bayar
Setelah data dan dokumen dinyatakan lengkap, pemohon memperoleh surat perintah bayar sesuai mekanisme yang berlaku.
Perusahaan perlu mengikuti petunjuk pembayaran yang tercantum pada sistem pelayanan dan memastikan pembayaran dilakukan dalam batas waktu yang ditentukan.
3. Lakukan pembayaran sesuai batas waktu
PerBPOM 6 Tahun 2026 mengatur bahwa pembayaran biaya permohonan harus dilakukan paling lambat tiga hari sejak surat perintah bayar diterima.
Pelaku usaha perlu memperhatikan ketentuan ini agar proses pengajuan tidak terkendala akibat pembayaran yang terlambat.
4. BPOM melakukan evaluasi
Setelah pembayaran diterima dan divalidasi, BPOM melakukan evaluasi data dan dokumen permohonan.
Peraturan menetapkan jangka waktu evaluasi paling lama satu hari setelah pembayaran diterima dan divalidasi. Perhitungan waktu layanan menggunakan mekanisme clock on dan clock off, sehingga waktu evaluasi dapat dihentikan ketika pemohon harus melengkapi atau memperbaiki persyaratan.
Jangka waktu tersebut perlu dipahami sesuai tahapan dan kondisi permohonan. Waktu evaluasi tidak berarti keseluruhan persiapan dokumen hingga penerbitan pasti selesai dalam satu hari.
5. Terima hasil evaluasi
Berdasarkan hasil evaluasi, BPOM dapat menerbitkan persetujuan, penolakan, atau keputusan yang meminta perbaikan pemenuhan persyaratan.
Apabila permohonan disetujui, SKE diterbitkan dalam bentuk yang ditentukan peraturan. Apabila terdapat kekurangan, pemohon perlu menindaklanjuti hasil evaluasi sesuai petunjuk yang diberikan.
Berapa Lama Proses Penerbitan SKE Pangan Olahan?
PerBPOM 6 Tahun 2026 mengatur jangka waktu evaluasi paling lama satu hari setelah biaya permohonan diterima dan divalidasi.
Namun, angka tersebut merupakan jangka waktu evaluasi sesuai ketentuan, bukan jaminan bahwa seluruh proses pengurusan selalu selesai dalam satu hari.
Waktu yang dibutuhkan dapat dipengaruhi oleh kesiapan dokumen, kelengkapan persyaratan, pembayaran, serta kebutuhan perbaikan data.
Karena itu, perusahaan sebaiknya mengajukan permohonan lebih awal sebelum jadwal pengiriman barang. Persiapan yang terlalu dekat dengan tanggal ekspor dapat meningkatkan risiko keterlambatan apabila ditemukan dokumen yang perlu diperbaiki.
Apa yang Terjadi Jika Dokumen Permohonan Perlu Diperbaiki?
Jika BPOM meminta perbaikan pemenuhan persyaratan, pemohon harus menyampaikan tambahan data sesuai ketentuan.
PerBPOM 6 Tahun 2026 mengatur bahwa:
- Tambahan data dapat disampaikan paling banyak tiga kali.
- Penyampaian tambahan data dilakukan dalam batas waktu 30 hari kalender sejak Nomor Aju diterbitkan.
- Perhitungan waktu evaluasi dilanjutkan setelah tambahan data disampaikan secara lengkap dan benar sesuai ketentuan.
- Jika pemohon tidak menyampaikan tambahan data dalam batas waktu yang ditentukan, permohonan dinyatakan batal.
Apabila permohonan ditolak atau dinyatakan batal, pemohon perlu mengajukan permohonan baru sesuai ketentuan.
Ketentuan ini menunjukkan pentingnya melakukan pemeriksaan dokumen sebelum pengajuan dan menindaklanjuti permintaan perbaikan tanpa menunda.
Berapa Banyak Produk yang Dapat Diajukan dalam Satu Permohonan?
PerBPOM 6 Tahun 2026 mengatur bahwa satu Nomor Aju dapat memuat paling banyak 20 item produk.
Ketentuan ini perlu diperhatikan perusahaan yang mengekspor banyak produk sekaligus. Sebelum mengajukan permohonan, perusahaan sebaiknya mengelompokkan produk dan memastikan setiap item memenuhi persyaratan yang relevan.
Apabila jumlah produk melebihi batas tersebut, pemohon perlu menyesuaikan pengajuan dengan ketentuan pada sistem pelayanan yang berlaku.
Apakah SKE Pangan Olahan Menjamin Produk Bisa Masuk ke Negara Tujuan?
Tidak otomatis.
SKE merupakan dokumen yang diterbitkan berdasarkan ketentuan BPOM, tetapi penerimaan produk di negara tujuan tetap bergantung pada aturan impor, persyaratan keamanan pangan, dokumen kepabeanan, dan ketentuan lain yang berlaku di negara tersebut.
Negara tujuan dapat memiliki persyaratan tambahan terkait registrasi produk, sertifikat kesehatan atau keamanan pangan, label, komposisi, fasilitas produsen, maupun dokumen perdagangan.
Karena itu, eksportir perlu melakukan dua pemeriksaan secara terpisah: memenuhi persyaratan penerbitan SKE di Indonesia dan memastikan seluruh persyaratan pemasukan produk di negara tujuan telah dipenuhi.
Kesalahan yang Perlu Dihindari Saat Mengajukan SKE
Beberapa hal yang perlu diperhatikan agar proses pengajuan lebih tertib meliputi:
- Salah menentukan jenis dokumen. Pastikan SKE yang diajukan sesuai dengan kebutuhan importir atau negara tujuan.
- Data produk tidak konsisten. Cocokkan informasi pada formulir dengan dokumen pendukung.
- Dokumen belum lengkap. Periksa persyaratan dalam lampiran peraturan sebelum mengirimkan permohonan.
- Terlambat membayar. Perhatikan batas waktu pembayaran sejak surat perintah bayar diterima.
- Mengabaikan permintaan perbaikan. Pantau status permohonan dan sampaikan tambahan data sesuai batas waktu.
- Tidak memeriksa persyaratan negara tujuan. SKE tidak menggantikan semua dokumen ekspor dan persyaratan impor.
Dengan mengantisipasi kesalahan tersebut, perusahaan dapat mengurangi risiko proses pengajuan yang tertunda atau harus diulang.
Checklist Persiapan Pengajuan SKE Pangan Olahan
Sebelum mengajukan permohonan, perusahaan dapat menggunakan daftar pemeriksaan berikut:
- Memastikan SKE memang dibutuhkan untuk tujuan ekspor.
- Mengidentifikasi produk yang akan diajukan.
- Memeriksa persyaratan dalam PerBPOM 6 Tahun 2026 beserta lampirannya.
- Memastikan data dan dokumen benar serta sah.
- Memeriksa konsistensi informasi produk dan perusahaan.
- Mengajukan permohonan melalui layanan resmi BPOM.
- Memantau surat perintah bayar dan memenuhi batas waktu pembayaran.
- Memantau hasil evaluasi serta menindaklanjuti permintaan perbaikan.
- Memeriksa persyaratan tambahan yang berlaku di negara tujuan.
Daftar ini merupakan panduan persiapan awal. Dokumen final yang diperlukan harus mengikuti ketentuan resmi sesuai jenis permohonan.
Kesimpulan
PerBPOM 6 Tahun 2026 tentang Tata Cara Penerbitan Surat Keterangan Ekspor Pangan Olahan menjadi acuan penting bagi pelaku usaha yang membutuhkan SKE untuk mendukung ekspor produk pangan olahan.
Peraturan ini mengatur persyaratan permohonan, penyampaian data dan dokumen, pembayaran, evaluasi, keputusan atas permohonan, serta mekanisme perbaikan. Ketentuan penting yang perlu diperhatikan meliputi pembayaran paling lambat tiga hari setelah surat perintah bayar diterima, evaluasi paling lama satu hari setelah pembayaran divalidasi, dan batas maksimal 20 item produk dalam satu Nomor Aju.
Pelaku usaha sebaiknya memeriksa kebutuhan dokumen sejak awal, memastikan data benar dan lengkap, serta mengonfirmasi persyaratan negara tujuan sebelum mengirimkan produk.
Dengan persiapan yang tepat, proses administrasi ekspor dapat dilakukan secara lebih terencana dan risiko keterlambatan akibat dokumen dapat dikurangi.
Konsultasikan Kebutuhan Legalitas Usaha Anda
Mengurus dokumen ekspor merupakan salah satu bagian dari persiapan bisnis untuk memasuki pasar internasional. Selain memahami persyaratan SKE, perusahaan perlu memastikan legalitas usaha dan dokumen pendukung lainnya sesuai dengan kegiatan yang dijalankan.
PT Ilham Pratama Indonesia Persada dapat menjadi mitra untuk membantu Anda memahami kebutuhan administrasi dan legalitas usaha sesuai layanan yang tersedia.
Pelajari layanan kami melalui halaman Jasa Legalitas Pendirian Perusahaan atau kunjungi website resmi Ilham Pratama.
Hubungi kami untuk mendiskusikan kebutuhan legalitas usaha Anda.
Nomor HP/WhatsApp: 081282401427Hubungi Admin
FAQ: Pertanyaan Umum tentang PerBPOM 6 Tahun 2026
1. Apa itu PerBPOM 6 Tahun 2026?
PerBPOM 6 Tahun 2026 adalah peraturan tentang tata cara penerbitan Surat Keterangan Ekspor Pangan Olahan oleh BPOM, termasuk persyaratan dokumen, evaluasi, dan tindak lanjut permohonan.
2. Siapa yang perlu mengajukan SKE Pangan Olahan?
SKE diperlukan oleh pelaku usaha yang membutuhkan dokumen tersebut untuk mendukung ekspor pangan olahan sesuai persyaratan yang berlaku. Kebutuhan dokumen perlu dikonfirmasi berdasarkan jenis produk dan ketentuan negara tujuan.
3. Berapa lama evaluasi permohonan SKE oleh BPOM?
Peraturan menetapkan evaluasi paling lama satu hari setelah pembayaran diterima dan divalidasi. Waktu ini merupakan jangka waktu evaluasi sesuai ketentuan dan bukan jaminan seluruh proses pengajuan selalu selesai dalam satu hari.
4. Berapa banyak produk yang dapat dimasukkan dalam satu Nomor Aju?
Satu Nomor Aju dapat memuat paling banyak 20 item produk sesuai PerBPOM 6 Tahun 2026.
5. Apa yang terjadi jika pemohon tidak melengkapi dokumen yang diminta BPOM?
Tambahan data dapat disampaikan paling banyak tiga kali dalam batas waktu 30 hari kalender sejak Nomor Aju diterbitkan. Jika tambahan data tidak disampaikan dalam batas waktu yang ditentukan, permohonan dinyatakan batal dan pemohon perlu mengajukan permohonan baru sesuai ketentuan.
Referensi resmi:
- Peraturan BPOM Nomor 6 Tahun 2026 tentang Tata Cara Penerbitan Surat Keterangan Ekspor Pangan Olahan β JDIH BPOM.
- Naskah PerBPOM Nomor 6 Tahun 2026 β DDTC.
Artikel ini bersifat informatif. Untuk pengajuan, gunakan naskah resmi peraturan beserta lampirannya dan periksa persyaratan terbaru pada sistem pelayanan BPOM.
Baca juga:

Saat ini belum ada komentar