Apa Itu Izin BAR dan Kapan Diperlukan?


Diposting oleh: Fariz Dhana
👁 12 kali dikunjungi

Istilah izin BAR sering digunakan ketika membahas legalitas usaha bar yang menjual minuman beralkohol. Namun, secara administratif, “izin BAR” bukan nama satu jenis izin yang berdiri sendiri. Legalitasnya berkaitan dengan perizinan usaha sesuai kegiatan dan KBLI, serta Surat Keterangan Penjual Langsung Minuman Beralkohol (SKPL) apabila usaha melakukan penjualan langsung minuman beralkohol untuk diminum di tempat.

Jawaban Singkat

Izin BAR umumnya merujuk secara informal pada legalitas yang diperlukan untuk menjalankan usaha bar. Jika bar menjual minuman beralkohol untuk diminum di tempat, kebutuhan perizinannya dapat mencakup perizinan usaha sektor pariwisata dan SKPL sesuai golongan minuman yang dijual serta ketentuan yang berlaku.

Pengertian Izin BAR

Secara sederhana, izin BAR dapat dipahami sebagai istilah yang digunakan masyarakat untuk menyebut legalitas usaha bar, khususnya ketika usaha tersebut menyediakan minuman beralkohol.

Namun, penting membedakan antara izin untuk menjalankan kegiatan usaha bar dan perizinan untuk menjual minuman beralkohol.

Dalam sistem OSS, kegiatan usaha Bar tercantum dalam KBLI 56301. Uraian kegiatan tersebut mencakup usaha yang menghidangkan minuman beralkohol dan nonalkohol serta makanan kecil kepada umum di tempat usaha. Pada KBLI tersebut juga tercantum SKPL-A serta SKPL-B dan SKPL-C sebagai perizinan berusaha untuk menunjang kegiatan usaha atau PB-UMKU.

Artinya, seseorang yang ingin membuka bar tidak cukup hanya memikirkan satu dokumen bernama “izin BAR”. Legalitas perlu dilihat berdasarkan:

  • kegiatan usaha yang sebenarnya dijalankan;
  • KBLI yang digunakan;
  • lokasi usaha;
  • jenis penjualan minuman;
  • golongan minuman beralkohol;
  • serta perizinan penunjang yang diwajibkan.

Pendekatan ini penting karena legalitas usaha dan legalitas penjualan minuman beralkohol merupakan dua aspek yang saling berkaitan, tetapi tidak selalu merupakan dokumen yang sama.

Apakah Ada Izin yang Bernama “Izin BAR”?

Secara nomenklatur perizinan, “izin BAR” bukan nama resmi satu jenis izin tersendiri.

Dalam konteks usaha bar, terdapat setidaknya dua hal yang perlu dibedakan.

Aspek Fungsi
Perizinan usaha bar Menjadi dasar legalitas kegiatan usaha bar sesuai KBLI dan ketentuan sektor terkait
SKPL Menjadi perizinan penunjang bagi penjual langsung minuman beralkohol sesuai kategori yang dipersyaratkan
NIB Identitas dan bagian dari sistem perizinan berusaha pelaku usaha
Ketentuan lokasi Menentukan apakah kegiatan penjualan dapat dilakukan pada lokasi tersebut sesuai aturan yang berlaku

OSS saat ini mencantumkan KBLI 56301 Bar dan menghubungkannya dengan SKPL-A serta SKPL-B dan SKPL-C.

Karena itu, ketika seseorang mencari “izin usaha BAR”, pertanyaan yang lebih tepat secara administratif adalah: legalitas apa yang diperlukan untuk menjalankan kegiatan bar dan menjual minuman beralkohol sesuai jenis kegiatan usahanya?

Kapan Perizinan Minuman Beralkohol untuk Bar Diperlukan?

Perizinan minuman beralkohol menjadi relevan ketika kegiatan usaha tidak sekadar menyediakan minuman nonalkohol, tetapi menjual minuman beralkohol kepada konsumen untuk diminum langsung di tempat.

Permendag Nomor 33 Tahun 2025 mendefinisikan penjual langsung sebagai perusahaan yang menjual minuman beralkohol kepada konsumen akhir untuk diminum langsung di tempat yang telah ditentukan. Regulasi tersebut juga menggunakan SKPL sebagai surat keterangan bagi penjual langsung minuman beralkohol.

Dengan demikian, sebuah bar yang hanya menyediakan minuman nonalkohol memiliki konteks perizinan yang berbeda dengan bar yang menjual alkohol.

Contohnya:

Skenario 1 — Bar tanpa alkohol

Sebuah usaha membuka tempat yang menjual kopi, jus, soda, dan minuman nonalkohol lainnya. Kebutuhan legalitasnya mengikuti kegiatan usaha yang dijalankan dan ketentuan sektor terkait.

Skenario 2 — Bar menjual bir

Jika bar menjual minuman beralkohol kepada konsumen untuk diminum di tempat, kebutuhan SKPL perlu diperiksa berdasarkan kategori minuman dan ketentuan yang berlaku.

Skenario 3 — Bar menjual beberapa golongan alkohol

Jika usaha menyediakan minuman yang masuk lebih dari satu golongan, kebutuhan perizinannya harus diperiksa berdasarkan kategori tersebut. SKPL-A berbeda nomenklaturnya dengan SKPL-B dan SKPL-C.

Apa Hubungan Izin Usaha BAR dengan SKPL?

Hubungannya cukup erat, tetapi keduanya tidak boleh dianggap sebagai satu dokumen yang sama.

SKPL adalah singkatan dari Surat Keterangan Penjual Langsung Minuman Beralkohol. Dalam ketentuan terbaru, SKPL dibedakan berdasarkan golongan minuman beralkohol.

Secara umum:

  • SKPL-A berkaitan dengan penjualan langsung Minuman Beralkohol Golongan A.
  • SKPL-B dan SKPL-C berkaitan dengan penjualan langsung Minuman Beralkohol Golongan B dan Golongan C.

Permendag Nomor 33 Tahun 2025 mencantumkan kegiatan seperti restoran, bar, hotel, dan tempat lain yang ditetapkan pemerintah sebagai konteks penjualan minuman beralkohol untuk diminum langsung di tempat.

Sementara itu, OSS mencantumkan SKPL-A dan SKPL-B/C pada KBLI Bar 56301.

Karena itu, pemilik usaha sebaiknya tidak menganggap bahwa memiliki legalitas usaha bar otomatis berarti seluruh kegiatan penjualan alkohol sudah terpenuhi. Kebutuhan SKPL tetap perlu diperiksa.

Golongan Minuman Beralkohol dan Pengaruhnya terhadap SKPL

Jenis minuman yang dijual menjadi salah satu faktor penting dalam menentukan perizinan.

Permendag Nomor 33 Tahun 2025 mendefinisikan penggolongan berdasarkan kadar etanol sebagai berikut:

Golongan Kadar etanol
Golongan A kurang dari 5%
Golongan B lebih dari 5% sampai kurang dari 20%
Golongan C lebih dari 20% sampai kurang dari 55%

Penggolongan tersebut penting karena nomenklatur SKPL yang digunakan berbeda.

Dengan demikian, sebelum menentukan kebutuhan perizinan minuman beralkohol, pemilik bar perlu mengetahui jenis dan golongan produk yang akan dijual.

Hal ini juga menjelaskan mengapa istilah “izin BAR” saja belum cukup untuk menentukan dokumen yang harus dimiliki.

Siapa yang Membutuhkan Legalitas Terkait Penjualan Alkohol?

Kebutuhan ini terutama perlu diperhatikan oleh usaha yang melakukan penjualan langsung minuman beralkohol, antara lain:

  • bar;
  • restoran yang menyediakan alkohol;
  • hotel;
  • usaha pariwisata tertentu;
  • tempat lain yang secara ketentuan diperbolehkan menjual alkohol untuk diminum di tempat.

OSS menunjukkan bahwa SKPL tersedia untuk beberapa KBLI terkait, termasuk restoran, bar, dan kegiatan akomodasi tertentu.

Namun, keberadaan suatu KBLI dalam sistem OSS tidak berarti seluruh usaha dengan KBLI tersebut otomatis memiliki kondisi perizinan yang sama. Jenis usaha, lokasi, kategori minuman, serta ketentuan pemerintah pusat dan daerah tetap perlu diperiksa.

Apa Saja yang Perlu Diperiksa Sebelum Mengurus Izin?

Tidak ada satu checklist yang dapat diterapkan secara identik kepada semua usaha bar.

Beberapa informasi yang sebaiknya diperiksa terlebih dahulu antara lain:

1. Kegiatan Usaha

Pastikan kegiatan aktual perusahaan sesuai dengan kegiatan yang dicantumkan dalam legalitas dan sistem OSS.

2. KBLI

Untuk kegiatan Bar, OSS mencantumkan KBLI 56301. Namun, pemilihan KBLI tetap harus mengikuti kegiatan usaha sebenarnya, bukan semata-mata karena sebuah usaha menggunakan nama atau konsep “bar”.

3. Jenis Minuman

Identifikasi apakah produk yang akan dijual termasuk Golongan A, B, atau C.

4. Bentuk Penjualan

Perlu dibedakan antara minuman yang dikonsumsi langsung di tempat dan kegiatan perdagangan eceran yang produknya tidak diminum di tempat.

Sebagai contoh, OSS mencantumkan KBLI 47221 Perdagangan Eceran Minuman Beralkohol untuk kegiatan perdagangan eceran khusus minuman beralkohol yang tidak langsung diminum di tempat.

Artinya, konsep usaha bar dan toko yang menjual minuman beralkohol untuk dibawa pulang dapat memiliki konteks perizinan yang berbeda.

5. Lokasi Usaha

Ketentuan mengenai tempat penjualan juga perlu diperhatikan. Permendag 33/2025 menyebutkan bahwa penjualan minuman beralkohol untuk diminum langsung hanya dapat dilakukan di hotel, bar, restoran, dan tempat lain yang ditentukan pemerintah daerah sesuai ketentuan.

Karena terdapat aspek kewenangan pemerintah daerah, lokasi usaha perlu diperiksa sebelum membuat kesimpulan mengenai kelayakan suatu tempat.

Bagaimana Gambaran Proses Legalitasnya?

Secara konseptual, pemeriksaan kebutuhan dapat dilakukan dengan urutan:

kegiatan usaha → KBLI → lokasi → jenis/golongan minuman → bentuk penjualan → perizinan usaha → SKPL dan persyaratan terkait.

Urutan ini membantu menghindari kesalahan umum berupa langsung mencari dokumen “izin BAR” tanpa mengetahui izin apa yang sebenarnya dibutuhkan.

Dalam ketentuan SKPL, persyaratan dapat mencakup perizinan usaha sektor pariwisata, surat penunjukan dari distributor atau subdistributor, serta dokumen atau persyaratan lain sesuai kondisi pengajuan. Rincian tersebut dapat berbeda berdasarkan kategori, status pengajuan, dan ketentuan wilayah yang berlaku.

Karena itu, daftar dokumen sebaiknya tidak dianggap sebagai checklist final sebelum kondisi usaha diperiksa.

Perbedaan Izin Usaha BAR dan Perizinan Minuman Beralkohol

Kedua istilah ini sering tercampur karena sama-sama berkaitan dengan operasional bar.

Hal yang dibandingkan Legalitas usaha BAR Perizinan penjualan alkohol
Fokus Kegiatan usaha bar Penjualan langsung minuman beralkohol
Dasar pemeriksaan Kegiatan usaha dan KBLI Kategori minuman, kegiatan dan ketentuan penjualan
Contoh nomenklatur KBLI 56301 SKPL-A / SKPL-B dan SKPL-C
Konsumsi di tempat Tergantung kegiatan usaha Menjadi konteks penting SKPL
Lokasi Perlu sesuai ketentuan usaha Perlu memenuhi ketentuan lokasi penjualan
Produk alkohol Tidak selalu ada Menjadi bagian utama pemeriksaan

Perbedaan ini penting karena legalitas menjalankan usaha bar tidak sama dengan legalitas untuk menjual seluruh jenis minuman beralkohol.

Contoh Sederhana Kapan SKPL Perlu Diperhatikan

Misalnya sebuah perusahaan akan membuka bar yang menyediakan bir dan minuman beralkohol lainnya untuk dikonsumsi pelanggan di lokasi.

Perusahaan tersebut perlu terlebih dahulu memastikan:

  1. kegiatan usahanya sesuai dengan legalitas perusahaan;
  2. KBLI yang digunakan sesuai dengan kegiatan aktual;
  3. lokasi usaha memenuhi ketentuan;
  4. jenis minuman yang dijual telah diketahui golongannya;
  5. distributor atau subdistributor yang memasok produk memenuhi ketentuan;
  6. kebutuhan SKPL sesuai kategori minuman telah diperiksa.

Dalam kondisi seperti ini, pertanyaan “apa itu izin BAR?” sebaiknya tidak berhenti pada izin membuka tempat usaha. Yang perlu dilihat adalah keseluruhan struktur legalitas usaha dan perizinan minuman beralkoholnya.

Untuk memahami hubungan antara SKPL-A, SKPL-B, dan SKPL-C secara lebih khusus, pembaca dapat melihat pembahasan jasa urus SKPL A BC untuk legalitas penjual langsung minuman beralkohol. Halaman tersebut membahas perbedaan SKPL dan faktor seperti kegiatan usaha, KBLI, kategori minuman, lokasi, serta dokumen yang perlu diperiksa.

Mengapa Pemeriksaan Legalitas Perlu Dilakukan Sebelum Bar Beroperasi?

Kesalahan dalam menentukan legalitas dapat terjadi ketika perusahaan hanya melihat nama usaha tanpa memetakan kegiatan sebenarnya.

Misalnya, perusahaan menggunakan konsep “bar”, tetapi dalam praktiknya juga melakukan perdagangan eceran, impor, distribusi, atau aktivitas lain. Setiap kegiatan tersebut dapat memiliki konteks perizinan yang berbeda.

Karena itu, pemeriksaan sebaiknya dilakukan berdasarkan aktivitas bisnis yang benar-benar dijalankan, bukan sekadar istilah komersial yang digunakan.

Selain itu, regulasi perizinan dapat berubah. Saat ini, PP Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko berstatus berlaku, dan Permendag Nomor 33 Tahun 2025 menjadi salah satu rujukan dalam standar kegiatan usaha sektor perdagangan.

Ketentuan pemerintah daerah juga dapat memengaruhi pelaksanaan perizinan minuman beralkohol di lokasi tertentu. Karena itu, pemeriksaan aturan yang berlaku di wilayah usaha tetap diperlukan.

Kesimpulan

Izin BAR bukan nama satu izin resmi yang berdiri sendiri. Untuk menjalankan usaha bar, legalitas perlu dilihat berdasarkan kegiatan usaha dan KBLI. Jika bar menjual minuman beralkohol untuk diminum langsung di tempat, kebutuhan SKPL juga perlu diperiksa berdasarkan golongan minuman, lokasi, dan ketentuan yang berlaku.

Dengan demikian, memahami “izin BAR” sebaiknya dimulai dari pemetaan kegiatan usaha, bukan sekadar mencari satu dokumen dengan nama tersebut.

Butuh Konsultasi Lebih Lanjut?

Jika Anda masih memiliki pertanyaan atau membutuhkan bantuan terkait izin BAR dan perizinan minuman beralkohol, Anda dapat berkonsultasi dengan PT Ilham Pratama Indonesia Persada untuk memahami kebutuhan dokumen, legalitas, atau proses yang sesuai dengan kondisi usaha Anda.

Konsultasi: 081282401427

WhatsAppHubungi Admin

Baca juga:

FAQ

Apa yang dimaksud dengan izin BAR?

Izin BAR merupakan istilah informal yang biasanya digunakan untuk menyebut legalitas usaha bar. Secara administratif, legalitas usaha dan perizinan penjualan minuman beralkohol perlu diperiksa secara terpisah sesuai kegiatan, KBLI, lokasi, dan jenis minuman.

Apakah izin BAR merupakan izin resmi tersendiri?

Tidak. “Izin BAR” bukan nomenklatur satu izin tersendiri. Untuk kegiatan bar, OSS menggunakan klasifikasi kegiatan usaha seperti KBLI 56301, sementara penjualan langsung minuman beralkohol dapat memerlukan SKPL sesuai ketentuan.

Kapan bar membutuhkan SKPL?

SKPL perlu diperhatikan ketika usaha melakukan penjualan langsung minuman beralkohol kepada konsumen untuk diminum di tempat. Jenis SKPL yang diperlukan berkaitan dengan golongan minuman beralkohol dan kondisi usaha.

Apa perbedaan SKPL-A dengan SKPL-B dan SKPL-C?

SKPL-A berkaitan dengan penjualan langsung minuman beralkohol Golongan A. Sementara SKPL-B dan SKPL-C berkaitan dengan penjualan langsung Minuman Beralkohol Golongan B dan Golongan C.

Apakah restoran juga dapat membutuhkan SKPL?

Ya. OSS mencantumkan SKPL-A serta SKPL-B dan SKPL-C pada KBLI restoran tertentu. Namun, kebutuhan aktual tetap perlu diperiksa berdasarkan kegiatan usaha, lokasi, kategori minuman, dan ketentuan yang berlaku.

Apakah persyaratan perizinan minuman beralkohol sama di seluruh Indonesia?

Tidak selalu. Selain ketentuan nasional, terdapat aspek pelaksanaan dan ketentuan pemerintah daerah yang perlu diperhatikan. Karena itu, persyaratan sebaiknya dikonfirmasi berdasarkan lokasi dan kondisi usaha sebelum pengajuan.

 

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Butuh Bantuan Mengurus Legalitas Bisnis?

Konsultasikan kebutuhan legalitas, perizinan, atau legalitas produk Anda bersama tim Ilham Pratama untuk mendapatkan solusi yang sesuai dengan kebutuhan bisnis.

Kontak Kami
expand_less