PP 15 Tahun 2026: Tarif PNBP BPOM Terbaru


Diposting oleh: Luckystha Candra
πŸ‘ 8 kali dikunjungi

PP 15 Tahun 2026: Daftar Tarif PNBP BPOM dan Dampaknya bagi Pelaku Usaha

Pelaku usaha di bidang obat, kosmetik, pangan olahan, obat bahan alam, dan produk lain yang berada dalam pengawasan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) perlu memperhatikan biaya layanan regulasi yang berlaku.

Biaya tersebut merupakan bagian dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), yaitu penerimaan negara yang dibayarkan atas jenis layanan tertentu sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pada tahun 2026, pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2026 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Badan Pengawas Obat dan Makanan. Peraturan ini menjadi dasar baru untuk menentukan jenis dan tarif PNBP atas berbagai layanan BPOM.

Bagi perusahaan yang sedang mengurus registrasi produk, notifikasi kosmetik, inspeksi fasilitas, atau sertifikasi, memahami PP 15 Tahun 2026 penting agar anggaran dan proses administrasi dapat dipersiapkan dengan tepat.

Apa Itu PP 15 Tahun 2026?

PP Nomor 15 Tahun 2026 adalah peraturan pemerintah yang mengatur jenis dan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada BPOM.

Peraturan ini ditetapkan dan diundangkan pada 27 Maret 2026, serta mulai berlaku pada 26 Mei 2026.

PP 15 Tahun 2026 menggantikan PP Nomor 32 Tahun 2017 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada BPOM.

Pembaruan ini dilakukan untuk menyesuaikan pengaturan jenis dan tarif PNBP dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, termasuk perkembangan pengelolaan PNBP.

Tarif layanan yang diatur dalam peraturan ini tercantum dalam lampiran. Oleh karena itu, perusahaan perlu memeriksa lampiran tersebut untuk mengetahui tarif yang sesuai dengan jenis layanan dan permohonan yang akan diajukan.

Apa Saja Jenis Layanan BPOM yang Dikenakan PNBP?

Pasal 1 PP 15 Tahun 2026 membagi penerimaan PNBP BPOM ke dalam beberapa kelompok utama.

1. Jasa registrasi, notifikasi, dan evaluasi

Kelompok ini mencakup layanan yang berkaitan dengan registrasi, notifikasi, dan evaluasi produk sesuai ruang lingkup kewenangan BPOM.

Layanan tersebut relevan bagi perusahaan yang mengurus persyaratan produk sebelum dipasarkan atau diedarkan sesuai ketentuan yang berlaku.

Jenis dan tarif yang dikenakan perlu diperiksa berdasarkan kategori produk, jenis permohonan, dan ketentuan dalam lampiran PP 15 Tahun 2026.

2. Jasa inspeksi

PNBP juga dapat berasal dari jasa inspeksi yang dilakukan sesuai ketentuan BPOM.

Untuk inspeksi fasilitas pembuatan produk impor dan inspeksi sentra uji bioekivalensi di luar negeri, Pasal 2 mengatur bahwa tarif jasa inspeksi tidak termasuk biaya transportasi, akomodasi, dan konsumsi petugas selama kegiatan inspeksi.

Biaya tersebut dibebankan kepada wajib bayar sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Karena itu, perusahaan yang membutuhkan inspeksi di luar negeri perlu memperhitungkan kemungkinan biaya selain tarif jasa inspeksi itu sendiri.

3. Jasa sertifikasi dan penerbitan izin penerapan

Kelompok berikutnya mencakup layanan sertifikasi dan penerbitan izin penerapan yang tercantum dalam lampiran peraturan.

Jenis layanan yang relevan bergantung pada produk, fasilitas, dan persyaratan yang sedang dipenuhi oleh perusahaan.

Pelaku usaha perlu memeriksa jenis sertifikasi atau izin penerapan yang dibutuhkan sebelum menghitung anggaran pengurusan.

4. Denda administratif

PP 15 Tahun 2026 juga memasukkan denda administratif atas pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di bidang obat dan makanan sebagai salah satu sumber PNBP.

Besaran dan penerapannya mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan yang relevan. Denda administratif berbeda dari tarif layanan registrasi, notifikasi, inspeksi, atau sertifikasi.

Mengapa Tarif PNBP BPOM Penting bagi Pelaku Usaha?

Tarif PNBP merupakan salah satu komponen biaya kepatuhan regulasi yang perlu diperhitungkan perusahaan.

Bagi pelaku usaha, memahami tarif yang berlaku membantu dalam beberapa hal berikut.

1. Menyusun anggaran perizinan produk

Perusahaan dapat memperkirakan biaya layanan yang dibutuhkan untuk proses registrasi, notifikasi, evaluasi, atau sertifikasi.

Anggaran perlu disesuaikan dengan jumlah permohonan, kategori produk, serta jenis layanan yang benar-benar diperlukan.

2. Menghitung biaya pengembangan produk baru

Perusahaan yang akan meluncurkan produk baru perlu memasukkan biaya pengurusan regulasi ke dalam perencanaan bisnis.

Hal ini terutama penting bagi perusahaan yang mengembangkan beberapa kategori produk sekaligus, karena jenis layanan dan tarif yang berlaku dapat berbeda.

3. Menghindari penggunaan tarif yang sudah tidak berlaku

Setelah PP 15 Tahun 2026 berlaku, PP Nomor 32 Tahun 2017 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Karena itu, perusahaan sebaiknya tidak langsung menggunakan daftar tarif dari dokumen lama tanpa memeriksa apakah tarif tersebut masih sesuai dengan ketentuan terbaru.

4. Menyiapkan biaya tambahan jika diperlukan

Dalam kondisi tertentu, proses pengurusan dapat melibatkan biaya lain sesuai ketentuan, misalnya biaya transportasi, akomodasi, dan konsumsi untuk inspeksi fasilitas tertentu di luar negeri.

Perusahaan perlu membedakan tarif resmi layanan dengan biaya lain yang timbul berdasarkan ketentuan yang berlaku.

Apakah Semua Pelaku Usaha Harus Membayar Tarif yang Sama?

Tidak. Tarif PNBP bergantung pada jenis layanan, kategori permohonan, serta ketentuan yang berlaku bagi pemohon.

PP 15 Tahun 2026 juga mengatur tarif Rp0,00 untuk sejumlah layanan dan kelompok usaha tertentu.

Pasal 3 mengatur beberapa ketentuan tarif nol rupiah, antara lain:

  • Jasa registrasi dan notifikasi tertentu bagi usaha mikro dan kecil yang melakukan produksi di dalam negeri, sesuai ruang lingkup yang ditetapkan.
  • Penerbitan persetujuan penggunaan fasilitas produksi obat bahan alam bersama kosmetik dan pangan olahan untuk usaha mikro obat bahan alam, sesuai ketentuan.
  • Sertifikasi pemenuhan komitmen sistem manajemen keamanan pangan olahan di sarana peredaran untuk pengelola pasar serta usaha mikro dan kecil.
  • Sertifikasi pemenuhan standar sistem manajemen keamanan pangan olahan di sarana peredaran untuk usaha mikro dan kecil dalam negeri, kecuali importir.
  • Jasa sertifikasi ekspor berupa Certificate of Free Sale, Health Certificate, dan/atau Export Notification for Food Packaging untuk pangan olahan dan kemasan pangan bagi usaha mikro dan kecil.

Daftar di atas merupakan ringkasan ketentuan dalam Pasal 3, bukan berarti semua layanan BPOM untuk seluruh UMKM otomatis gratis.

Pelaku usaha perlu memeriksa jenis layanan, kategori usaha, lokasi produksi, dan persyaratan yang ditentukan untuk memastikan apakah tarif nol rupiah dapat diterapkan pada permohonannya.

Bagaimana Ketentuan Tarif Nol Rupiah bagi Usaha Mikro dan Kecil?

Ketentuan tarif Rp0,00 dapat membantu usaha mikro dan kecil memenuhi persyaratan regulasi untuk layanan tertentu.

Namun, penerapannya tidak otomatis berlaku untuk seluruh jenis produk, sertifikasi, atau permohonan.

Sebagai contoh, ketentuan mengenai jasa registrasi dan notifikasi dalam Pasal 3 ditujukan pada ruang lingkup tertentu bagi usaha mikro dan kecil yang melakukan produksi di dalam negeri. Ketentuan lain juga menyebut kategori layanan dan kondisi usaha secara khusus.

Karena itu, sebelum mengajukan permohonan, perusahaan perlu:

  1. Mengidentifikasi kategori dan skala usaha yang relevan.
  2. Memastikan kegiatan produksi sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan.
  3. Memeriksa apakah jenis layanan termasuk dalam ketentuan tarif nol rupiah.
  4. Memastikan dokumen dan persyaratan pendukung telah dipenuhi.
  5. Mengonfirmasi penerapan tarif melalui kanal resmi BPOM apabila terdapat ketidakjelasan.

Perlu diingat bahwa tarif nol rupiah hanya berkaitan dengan biaya layanan yang secara khusus diatur. Hal tersebut tidak otomatis menghapus kewajiban untuk memenuhi persyaratan teknis, administrasi, mutu, keamanan, atau legalitas produk.

Bagaimana Cara Mengetahui Tarif BPOM yang Berlaku?

Cara paling tepat adalah memeriksa lampiran resmi PP 15 Tahun 2026 dan mengidentifikasi jenis layanan yang sesuai dengan permohonan perusahaan.

Berikut langkah yang dapat dilakukan.

1. Tentukan jenis produk

Identifikasi apakah permohonan berkaitan dengan obat, kosmetik, pangan olahan, obat bahan alam, atau produk lain dalam ruang lingkup BPOM.

2. Tentukan jenis layanan

Pastikan apakah kebutuhan perusahaan termasuk registrasi, notifikasi, evaluasi, inspeksi, sertifikasi, atau penerbitan izin penerapan.

3. Periksa lampiran peraturan

Cari jenis layanan dan tarif yang sesuai dalam lampiran PP 15 Tahun 2026. Jangan menyimpulkan tarif hanya dari nama produk atau kategori usaha.

4. Periksa ketentuan tarif khusus

Pastikan apakah perusahaan memenuhi persyaratan tarif nol rupiah atau ketentuan khusus lainnya.

5. Konfirmasi melalui kanal resmi

Jika terdapat perbedaan informasi antara dokumen lama, informasi pihak ketiga, dan sistem layanan BPOM, gunakan peraturan resmi dan konfirmasi kepada instansi terkait sebelum melakukan pembayaran.

Bagaimana Jika Permohonan Diajukan Sebelum 26 Mei 2026?

PP 15 Tahun 2026 mengatur ketentuan peralihan untuk permohonan PNBP yang telah diajukan sebelum peraturan mulai berlaku.

Berdasarkan Pasal 6, jenis PNBP yang permohonannya telah diajukan sebelum PP ini berlaku menggunakan ketentuan tarif sesuai peraturan perundang-undangan pada saat permohonan diajukan.

Ketentuan tersebut penting bagi perusahaan yang sedang menjalani proses registrasi, notifikasi, atau layanan lain ketika peraturan baru mulai berlaku.

Untuk memastikan tarif yang tepat, perusahaan perlu memeriksa tanggal pengajuan dan status permohonan serta menyimpan bukti administrasi yang relevan.

Apa yang Perlu Dipersiapkan Perusahaan?

Agar pengurusan layanan BPOM berjalan lebih terencana, perusahaan dapat melakukan beberapa langkah berikut.

1. Membuat daftar kebutuhan layanan

Inventarisasi seluruh permohonan yang sedang berjalan dan yang direncanakan. Catat jenis produk, jenis layanan, status permohonan, dan perkiraan waktu pengajuan.

2. Memeriksa tarif berdasarkan layanan

Cocokkan setiap kebutuhan dengan lampiran PP 15 Tahun 2026. Hindari menggunakan satu angka biaya untuk semua jenis permohonan.

3. Memeriksa kelayakan tarif khusus

Jika perusahaan termasuk usaha mikro atau kecil, periksa apakah layanan yang dibutuhkan masuk dalam ketentuan tarif nol rupiah dan apakah seluruh persyaratannya telah dipenuhi.

4. Menyiapkan dokumen administrasi

Pastikan dokumen perusahaan dan produk tersedia sesuai jenis layanan yang diajukan. Kelengkapan dokumen membantu perusahaan menjalani proses administrasi dengan lebih teratur.

5. Menyusun anggaran dan jadwal

Masukkan biaya resmi dan kemungkinan biaya tambahan yang relevan ke dalam perencanaan keuangan perusahaan. Jika terdapat beberapa permohonan, prioritaskan berdasarkan kebutuhan bisnis dan jadwal operasional.

Apa Risiko Jika Perusahaan Menggunakan Informasi Tarif yang Tidak Tepat?

Menggunakan tarif dari regulasi lama atau sumber yang belum diperbarui dapat menyebabkan perusahaan menyusun anggaran yang tidak sesuai.

Beberapa risiko yang perlu diantisipasi antara lain:

  • Anggaran pengurusan produk tidak sesuai dengan tarif yang berlaku.
  • Perusahaan keliru memperkirakan biaya layanan.
  • Ketentuan tarif nol rupiah diterapkan tanpa memenuhi persyaratan.
  • Biaya tambahan yang relevan tidak diperhitungkan.
  • Proses pembayaran atau administrasi memerlukan klarifikasi lebih lanjut.

Risiko tersebut dapat dikurangi dengan memeriksa lampiran peraturan, memastikan kategori permohonan, dan menggunakan informasi dari kanal resmi.

Kesimpulan

PP 15 Tahun 2026 mengatur jenis dan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada BPOM. Peraturan ini berlaku sejak 26 Mei 2026 dan menggantikan PP Nomor 32 Tahun 2017.

Jenis penerimaan yang diatur meliputi jasa registrasi, notifikasi dan evaluasi, jasa inspeksi, jasa sertifikasi dan penerbitan izin penerapan, serta denda administratif sesuai ketentuan.

Peraturan ini juga menetapkan tarif nol rupiah untuk sejumlah layanan dan kelompok usaha tertentu. Namun, fasilitas tersebut memiliki ruang lingkup dan persyaratan khusus sehingga tidak dapat dianggap berlaku untuk semua permohonan.

Pelaku usaha perlu memeriksa lampiran resmi, menentukan jenis layanan yang dibutuhkan, mengevaluasi kelayakan tarif khusus, dan menyusun anggaran berdasarkan ketentuan yang berlaku.

Konsultasikan Kebutuhan Legalitas Usaha Anda

Pengurusan layanan BPOM perlu disesuaikan dengan jenis produk, kategori usaha, dan kebutuhan regulasi perusahaan. Selain mempersiapkan biaya layanan, perusahaan juga perlu memastikan dokumen legalitas badan usaha dan dokumen pendukung lain sesuai kegiatan yang dijalankan.

PT Ilham Pratama Indonesia Persada dapat menjadi mitra untuk membantu Anda memahami kebutuhan administrasi dan legalitas usaha sesuai layanan yang tersedia.

Pelajari layanan kami melalui halaman Jasa Legalitas Pendirian Perusahaan atau kunjungi website resmi Ilham Pratama.

Hubungi kami untuk mendiskusikan kebutuhan legalitas usaha Anda.

Nomor HP/WhatsApp: 081282401427

WhatsAppHubungi Admin

FAQ: Pertanyaan Umum tentang PP 15 Tahun 2026

1. Apa yang diatur dalam PP 15 Tahun 2026?

PP 15 Tahun 2026 mengatur jenis dan tarif PNBP yang berlaku pada BPOM, termasuk layanan registrasi, notifikasi dan evaluasi, inspeksi, sertifikasi, penerbitan izin penerapan, serta denda administratif sesuai ketentuan.

2. Kapan PP 15 Tahun 2026 mulai berlaku?

PP 15 Tahun 2026 berlaku sejak 26 Mei 2026 dan menggantikan PP Nomor 32 Tahun 2017.

3. Apakah tarif registrasi dan notifikasi BPOM gratis untuk UMKM?

Tidak semua layanan otomatis gratis. PP 15 Tahun 2026 menetapkan tarif nol rupiah untuk layanan dan kategori usaha tertentu, termasuk jasa registrasi dan notifikasi tertentu bagi usaha mikro dan kecil yang melakukan produksi di dalam negeri, sesuai persyaratan yang ditetapkan.

4. Bagaimana cara mengetahui tarif layanan BPOM yang tepat?

Periksa lampiran resmi PP 15 Tahun 2026 berdasarkan jenis produk dan layanan yang dibutuhkan. Jika terdapat ketidakjelasan mengenai tarif atau kelayakan tarif khusus, lakukan konfirmasi melalui kanal resmi BPOM.

5. Tarif mana yang berlaku jika permohonan diajukan sebelum 26 Mei 2026?

Berdasarkan Pasal 6, permohonan PNBP yang telah diajukan sebelum PP 15 Tahun 2026 mulai berlaku menggunakan ketentuan tarif sesuai peraturan yang berlaku pada saat permohonan diajukan.

Referensi resmi:

  1. PP Nomor 15 Tahun 2026 β€” JDIH Badan Pemeriksa Keuangan
  2. PP Nomor 15 Tahun 2026 β€” JDIH BPOM
  3. PP Nomor 15 Tahun 2026 β€” JDIH Kementerian Keuangan

Artikel ini bersifat informatif. Tarif nominal untuk setiap layanan harus diperiksa langsung pada lampiran resmi PP 15 Tahun 2026 dan ketentuan pelaksana yang berlaku.

Baca juga:

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Butuh Bantuan Mengurus Legalitas Bisnis?

Konsultasikan kebutuhan legalitas, perizinan, atau legalitas produk Anda bersama tim Ilham Pratama untuk mendapatkan solusi yang sesuai dengan kebutuhan bisnis.

Kontak Kami
expand_less