Cara Daftar BPOM Makanan
- account_circle Luckystha Candra
- calendar_month 16/10/2026
- visibility 7
- comment 0 komentar
- label Artikel
Cara Daftar BPOM Makanan

Produk makanan dan minuman olahan yang dipasarkan dalam kemasan eceran di Indonesia pada umumnya wajib memenuhi ketentuan izin edar sesuai kategori produknya. Bagi produsen, pemilik merek, pelaku UMKM, dan importir, memahami cara daftar BPOM makanan merupakan langkah penting sebelum produk dipasarkan secara luas.
Proses pendaftaran tidak hanya berkaitan dengan pengisian formulir. Pelaku usaha juga perlu memastikan legalitas bisnis, kelayakan sarana produksi atau distribusi, keamanan pangan, informasi komposisi, serta label produk sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Registrasi pangan olahan dilakukan melalui sistem elektronik BPOM yang terintegrasi dengan perizinan berusaha berbasis risiko.
Cara daftar BPOM makanan dimulai dengan menentukan kategori produk dan jenis izin edar yang sesuai, menyiapkan legalitas usaha serta dokumen teknis pangan, memenuhi persyaratan sarana produksi atau distribusi, kemudian mengajukan registrasi melalui sistem EREG RBA BPOM yang terintegrasi dengan OSS. Produk harus memenuhi persyaratan sebelum diedarkan.
Apa yang Dimaksud dengan Pendaftaran BPOM Makanan?
Pendaftaran BPOM makanan adalah proses registrasi pangan olahan untuk memenuhi ketentuan perizinan peredaran produk di Indonesia. Dalam proses ini, aspek keamanan, mutu, dan gizi pangan menjadi bagian penting dari penilaian sebelum izin edar atau persetujuan yang sesuai diterbitkan.
Istilah BPOM makanan sering digunakan untuk menyebut pendaftaran berbagai jenis pangan olahan, antara lain:
-
Makanan ringan dan camilan dalam kemasan.
-
Biskuit, roti kemasan, dan produk olahan tepung.
-
Saus, sambal, bumbu, dan produk olahan lainnya.
-
Minuman kemasan dan minuman serbuk.
-
Makanan olahan yang diproduksi di dalam negeri.
-
Pangan olahan impor yang dipasarkan di Indonesia.
Namun, tidak semua jenis makanan harus melalui jalur registrasi BPOM yang sama. Produk tertentu dapat masuk dalam skema perizinan lain, seperti SPP-IRT, atau termasuk pengecualian sesuai ketentuan. Karena itu, klasifikasi produk perlu diperiksa sebelum menentukan jalur pendaftaran.
Apakah Semua Produk Makanan Wajib Memiliki BPOM?
Tidak semua produk makanan wajib didaftarkan melalui jalur izin edar BPOM yang sama. Berdasarkan penjelasan Direktorat Registrasi Pangan Olahan, terdapat jenis pangan yang tidak wajib didaftarkan melalui jalur tersebut, dengan kriteria tertentu.
|
Jenis produk atau kondisi |
Hal yang perlu diperhatikan |
|---|---|
|
Pangan olahan produksi lokal dalam kemasan eceran |
Pada umumnya memerlukan izin edar sesuai kategori dan ketentuan yang berlaku. |
|
Pangan olahan impor dalam kemasan eceran |
Pada umumnya memerlukan izin edar untuk produk impor sesuai persyaratan BPOM. |
|
Pangan olahan industri rumah tangga |
Dapat mengikuti jalur SPP-IRT apabila jenis produk dan usahanya memenuhi kriteria. |
|
Pangan dengan masa simpan kurang dari 7 hari |
Termasuk salah satu kategori pengecualian yang dijelaskan BPOM, dengan tetap memperhatikan ketentuan lain yang berlaku. |
|
Pangan siap saji |
Termasuk kategori yang dapat dikecualikan dari registrasi BPOM tertentu. |
|
Pangan yang digunakan sebagai bahan baku dan tidak dijual langsung kepada konsumen akhir |
Dapat termasuk pengecualian sesuai kondisi dan ketentuan yang berlaku. |
Pengecualian tersebut tidak berarti produk bebas dari kewajiban keamanan pangan atau perizinan lain. Pastikan klasifikasi produk diperiksa berdasarkan karakteristik, proses pengolahan, kemasan, serta cara penjualannya.
Perbedaan BPOM MD, BPOM ML, dan PIRT
Sebelum mempelajari proses BPOM makanan, penting untuk memahami perbedaan jalur perizinan produk.
Digunakan untuk pangan olahan produksi dalam negeri yang memperoleh izin edar BPOM. Jalur ini relevan bagi produsen lokal yang produknya wajib diregistrasikan melalui BPOM.
Digunakan untuk pangan olahan yang diproduksi di luar negeri dan diimpor untuk diedarkan di Indonesia, sesuai ketentuan registrasi yang berlaku.
Merupakan jalur perizinan bagi jenis pangan industri rumah tangga yang memenuhi kriteria. Tidak semua produk rumahan memenuhi syarat untuk menggunakan jalur ini.
BPOM menjelaskan bahwa persetujuan untuk pangan olahan dalam negeri menggunakan penanda BPOM RI MD, sedangkan produk impor menggunakan BPOM RI ML. Jalur SPP-IRT memiliki mekanisme tersendiri dan tidak dapat dipertukarkan secara otomatis dengan izin edar BPOM.
Syarat BPOM Pangan yang Perlu Dipersiapkan
Syarat BPOM pangan ditentukan berdasarkan jenis produk, asal produksi, klasifikasi risiko, dan status pemohon. Karena itu, dokumen registrasi pangan lokal tidak selalu sama dengan dokumen untuk pangan impor.
Direktorat Registrasi Pangan Olahan BPOM menjelaskan bahwa registrasi dilakukan secara elektronik melalui EREG RBA yang terintegrasi dengan OSS. Persyaratan akun perusahaan mencakup legalitas usaha dan dokumen pendukung yang disesuaikan dengan kategori registrasi.
1. Legalitas usaha dan identitas perusahaan
Untuk produk dalam negeri, dokumen awal yang perlu diperiksa meliputi:
-
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
-
Nomor Induk Berusaha (NIB) yang sesuai dengan data OSS.
-
Perizinan berusaha sesuai KBLI dan tingkat risiko usaha.
-
Izin Penerapan Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik (CPPOB) atau dokumen pemenuhan yang relevan sesuai ketentuan.
-
Dokumen pendukung lainnya berdasarkan jenis produk dan kegiatan usaha.
Untuk pangan impor, pelaku usaha perlu memeriksa legalitas kegiatan perdagangan dan impor, serta dokumen pemenuhan persyaratan distribusi pangan olahan. Daftar akhir harus mengikuti kategori registrasi yang berlaku.
2. Dokumen teknis produk makanan
Informasi teknis digunakan untuk mengidentifikasi produk dan mengevaluasi pemenuhan persyaratan pangan olahan.
Dokumen atau data yang perlu dipersiapkan dapat mencakup:
-
Nama produk dan nama dagang.
-
Komposisi bahan.
-
Proses produksi.
-
Informasi masa simpan.
-
Informasi kode produksi.
-
Rancangan label.
-
Spesifikasi bahan baku dan bahan tambahan pangan (BTP), apabila relevan.
-
Hasil analisis zat gizi jika diwajibkan atau jika label mencantumkan tabel Informasi Nilai Gizi.
Persyaratan tersebut merupakan contoh dokumen teknis yang tercantum dalam panduan registrasi pangan olahan BPOM untuk kategori tertentu. Tidak semua produk memiliki kewajiban dokumen yang persis sama.
3. Persyaratan untuk produk impor
Untuk pangan olahan impor, dokumen tambahan dapat mencakup:
-
Surat penunjukan dari produsen di negara asal atau Letter of Authorization (LoA).
-
Sertifikat kesehatan atau Health Certificate, atau Sertifikat Bebas Jual (Free Sale Certificate) sesuai ketentuan kategori produk.
-
Sertifikat GMP, HACCP, atau sertifikat sejenis yang diterima sesuai persyaratan.
-
Foto produk yang memperlihatkan informasi label.
-
Terjemahan label apabila diwajibkan.
Kebutuhan dokumen impor perlu diperiksa berdasarkan kategori produk dan sistem registrasi yang digunakan. Jangan menganggap bahwa seluruh dokumen di atas selalu diwajibkan secara seragam untuk setiap pangan impor.
Proses BPOM Makanan dari Persiapan hingga Izin Edar
Berikut tahapan umum yang dapat digunakan sebagai panduan bagi pelaku usaha.
Identifikasi apakah produk termasuk pangan olahan yang wajib diregistrasikan ke BPOM, memenuhi kriteria SPP-IRT, atau masuk kategori pengecualian. Periksa juga apakah produk diproduksi di dalam negeri atau diimpor.
Pastikan data perusahaan, NPWP, NIB, dan perizinan usaha sesuai. Persyaratan sarana produksi atau distribusi harus diperiksa berdasarkan kategori registrasi.
Siapkan komposisi, proses produksi, informasi masa simpan, kode produksi, rancangan label, serta dokumen tambahan sesuai karakteristik produk.
Gunakan sistem EREG RBA pangan olahan yang terintegrasi dengan OSS. Isi data produk sesuai dokumen pendukung dan ikuti petunjuk pengajuan berdasarkan klasifikasi risiko.
Pantau status permohonan. Jika ada permintaan perbaikan atau dokumen tambahan, tindak lanjuti sesuai instruksi sistem dan ketentuan BPOM.
Setelah proses selesai, periksa dokumen persetujuan serta identitas produk yang tercantum. Pastikan produk memenuhi ketentuan sebelum diedarkan.
BPOM menyebutkan bahwa registrasi pangan olahan berbasis risiko dilakukan secara elektronik melalui EREG RBA. Jenis registrasi dapat berupa registrasi baru, variasi, atau registrasi ulang sesuai kebutuhan produk dan status izin edarnya.
Berapa lama proses pendaftaran BPOM makanan?
Waktu penyelesaian tidak sebaiknya dipukul rata untuk semua produk. Prosesnya dapat dipengaruhi oleh klasifikasi risiko, kelengkapan dokumen, kondisi sarana produksi atau distribusi, serta kebutuhan evaluasi dan perbaikan data.
Untuk menetapkan jadwal peluncuran produk, gunakan informasi proses terkini pada sistem registrasi resmi dan pertimbangkan waktu persiapan dokumen sebelum pengajuan.
Berapa biaya daftar BPOM makanan?
Pendaftaran pangan olahan dikenai biaya sesuai ketentuan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang berlaku. Besaran yang relevan perlu diperiksa berdasarkan jenis permohonan dan kategori produk pada sumber resmi BPOM.
Selain biaya resmi, pelaku usaha dapat memiliki biaya persiapan internal, seperti pengujian produk, penyusunan dokumen teknis, penyesuaian label, dan pemenuhan persyaratan sarana. Biaya tersebut bukan satu tarif pendaftaran yang berlaku seragam untuk semua produk.
Hal yang Perlu Diperhatikan agar Registrasi Tidak Terkendala
Sebelum mengajukan registrasi, periksa kembali konsistensi dokumen dan informasi produk. Beberapa hal yang sering membutuhkan perhatian khusus meliputi:
-
Komposisi produk: pastikan komposisi yang diajukan sesuai dengan formula aktual.
-
Informasi label: periksa nama produk, komposisi, informasi produsen, dan keterangan lain sesuai ketentuan pelabelan.
-
Masa simpan: siapkan informasi yang dapat mendukung penetapan masa simpan produk.
-
Sarana produksi: pastikan pemenuhan persyaratan produksi sesuai jenis kegiatan usaha.
-
Perbedaan varian: produk dengan perbedaan komposisi, kemasan, atau desain label mungkin memerlukan pengajuan terpisah sesuai ketentuan.
-
Dokumen impor: pastikan dokumen produsen dan penunjukan importir sesuai dengan jalur registrasi.
BPOM menjelaskan bahwa perbedaan jenis pangan, komposisi, kemasan, fasilitas produksi, dan desain label dapat memengaruhi kebutuhan registrasi terpisah. Karena itu, jangan menganggap seluruh varian produk otomatis tercakup dalam satu permohonan.
Contoh Skenario: UMKM yang Ingin Memasarkan Makanan Kemasan
Misalnya, sebuah UMKM ingin menjual sambal botolan dengan merek sendiri melalui toko daring dan toko ritel.
Sebelum mengajukan izin edar, pemilik usaha perlu menentukan apakah produknya memenuhi kriteria SPP-IRT atau harus melalui registrasi pangan olahan BPOM. Keputusan ini tidak cukup didasarkan pada skala usaha, tetapi juga perlu mempertimbangkan karakteristik produk, proses produksi, kemasan, dan ketentuan yang berlaku.
Jika produk harus didaftarkan melalui BPOM, pemilik usaha perlu:
-
Memastikan legalitas usaha dan KBLI sesuai.
-
Menyiapkan dokumen sarana produksi yang dipersyaratkan.
-
Melengkapi komposisi, proses produksi, masa simpan, dan kode produksi.
-
Menyiapkan rancangan label yang sesuai.
-
Mengikuti proses registrasi dan evaluasi melalui sistem resmi.
Skenario tersebut menunjukkan pentingnya menentukan jalur perizinan sebelum mengeluarkan biaya untuk produksi dalam jumlah besar atau merencanakan peluncuran produk.
Sumber Resmi untuk Memeriksa Persyaratan BPOM Pangan
Gunakan sumber berikut untuk memeriksa prosedur dan ketentuan terkini:
-
Direktorat Registrasi Pangan Olahan BPOM — informasi registrasi, dokumen, dan sistem pengajuan.
-
Peraturan BPOM Nomor 23 Tahun 2023 tentang Registrasi Pangan Olahan — rujukan regulasi registrasi pangan olahan yang tercatat berlaku pada JDIH BPOM.
-
Sistem Online Single Submission (OSS) — pemeriksaan perizinan berusaha dan proses yang terintegrasi.
Untuk penentuan dokumen yang tepat, selalu cocokkan informasi resmi dengan kategori pangan dan status usaha Anda.
Kesimpulan
Cara daftar BPOM makanan dimulai dengan mengidentifikasi kategori produk, menentukan jalur perizinan yang tepat, menyiapkan legalitas usaha dan dokumen teknis, serta mengikuti proses registrasi melalui sistem resmi BPOM. Produk lokal, pangan impor, dan pangan industri rumah tangga dapat memiliki jalur perizinan berbeda.
Memahami syarat BPOM pangan sejak awal membantu pelaku usaha menyiapkan dokumen dengan lebih terarah. Namun, kelengkapan akhir dan kewajiban registrasi tetap harus ditentukan berdasarkan karakteristik produk serta ketentuan yang berlaku.
FAQ: Pertanyaan Umum tentang Cara Daftar BPOM Makanan
1. Bagaimana cara daftar BPOM makanan untuk pertama kali?
Tentukan kategori pangan, siapkan legalitas usaha dan dokumen teknis, penuhi persyaratan sarana produksi atau distribusi, kemudian ajukan registrasi melalui sistem EREG RBA BPOM yang terintegrasi dengan OSS sesuai kategori produk.
2. Apa saja syarat BPOM pangan?
Persyaratan dapat mencakup NPWP, NIB, perizinan usaha sesuai KBLI, dokumen pemenuhan persyaratan sarana, komposisi, proses produksi, masa simpan, kode produksi, rancangan label, dan dokumen tambahan sesuai jenis pangan.
3. Apa perbedaan BPOM MD dan BPOM ML?
BPOM MD merupakan penanda izin edar pangan olahan produksi dalam negeri, sedangkan BPOM ML digunakan untuk pangan olahan impor yang diedarkan di Indonesia. Keduanya mengikuti persyaratan registrasi yang berlaku.
4. Apakah semua makanan rumahan wajib memiliki BPOM?
Tidak. Produk industri rumah tangga tertentu dapat mengikuti jalur SPP-IRT jika memenuhi kriteria. Penentuan jalurnya harus mempertimbangkan jenis pangan, proses produksi, kemasan, dan ketentuan perizinan yang berlaku.
5. Berapa biaya daftar BPOM makanan?
Pendaftaran dikenai biaya sesuai ketentuan PNBP yang berlaku. Besaran biaya perlu diperiksa melalui sumber resmi BPOM berdasarkan kategori produk dan jenis permohonan.
6. Di mana proses pendaftaran BPOM makanan dilakukan?
Registrasi pangan olahan dilakukan secara elektronik melalui sistem EREG RBA BPOM yang terintegrasi dengan OSS. Pelaku usaha perlu mengikuti petunjuk resmi sesuai klasifikasi risiko dan kategori produknya.
CTA Konsultasi
Butuh Konsultasi Lebih Lanjut?
Jika Anda masih memiliki pertanyaan mengenai cara daftar BPOM makanan, persyaratan registrasi pangan lokal atau impor, maupun dokumen legalitas yang perlu disiapkan, Anda dapat berkonsultasi dengan PT Ilham Pratama Indonesia Persada untuk memahami kebutuhan sesuai kondisi produk dan usaha Anda.
Baca juga panduan apa itu BPOM, pengertian, fungsi, dan izin edar produk untuk memahami dasar perizinan produk sebelum memulai proses registrasi.
Konsultasi: 081282401427
Baca juga:
[rfq]

Saat ini belum ada komentar