Apa Itu SLHS untuk Restoran dan Rumah Makan?


Diposting oleh: Luckystha Candra
👁 4 kali dikunjungi

Apa Itu SLHS untuk Restoran dan Rumah Makan?

Membuka restoran atau rumah makan tidak hanya membutuhkan menu yang menarik, tempat yang nyaman, dan pelayanan yang baik. Pelaku usaha juga perlu memperhatikan kebersihan lingkungan, keamanan pangan, sanitasi peralatan, serta cara pengolahan makanan agar pangan yang disajikan aman bagi konsumen.

Salah satu aspek legalitas yang perlu dipahami adalah Sertifikat Laik Higiene Sanitasi atau SLHS. Sertifikat ini berkaitan dengan pemenuhan persyaratan higiene dan sanitasi pada tempat pengelolaan pangan sesuai ketentuan yang berlaku.

Bagi pemilik restoran, rumah makan, maupun usaha kuliner yang sedang mempersiapkan operasional, memahami fungsi SLHS, syarat SLHS, dan proses pengajuannya dapat membantu mengidentifikasi hal-hal yang perlu dipersiapkan sejak awal.

Apa Itu SLHS untuk Restoran dan Rumah Makan?

SLHS adalah Sertifikat Laik Higiene Sanitasi, yaitu bukti tertulis yang diterbitkan pemerintah daerah bagi tempat pengelolaan pangan yang memenuhi persyaratan higiene dan sanitasi sesuai ketentuan. Untuk restoran dan rumah makan, sertifikat ini berkaitan dengan kebersihan tempat usaha, fasilitas sanitasi, penanganan bahan pangan, pengolahan, penyimpanan, dan penyajian makanan.

Kementerian Kesehatan menjelaskan bahwa SLHS merupakan bukti tertulis pemenuhan persyaratan higiene sanitasi bagi sejumlah jenis tempat pengelolaan pangan, termasuk restoran dan rumah makan. Penerapannya mengacu pada ketentuan yang berlaku untuk kategori usaha terkait.

Dalam praktiknya, higiene berkaitan dengan upaya menjaga makanan dan proses penanganannya agar tidak tercemar, sedangkan sanitasi mencakup kondisi lingkungan, fasilitas, peralatan, dan sistem pendukung yang membantu menjaga kebersihan.

Keduanya saling berkaitan. Dapur yang terlihat bersih belum tentu memenuhi seluruh aspek higiene sanitasi apabila, misalnya, penyimpanan bahan pangan tidak memadai atau alur pengolahan memungkinkan terjadinya kontaminasi silang.

Karena itu, SLHS sebaiknya dipahami sebagai bagian dari pemenuhan standar kesehatan lingkungan dan keamanan pangan, bukan sekadar dokumen administrasi.

Mengapa SLHS Penting bagi Restoran dan Rumah Makan?

Makanan yang diolah dan disajikan untuk konsumen harus ditangani dengan memperhatikan kebersihan dan keamanan pangan. Risiko kontaminasi dapat muncul pada berbagai tahap, mulai dari penerimaan bahan baku hingga makanan disajikan kepada pelanggan.

SLHS membantu memastikan bahwa aspek higiene sanitasi tempat usaha diperiksa berdasarkan persyaratan yang berlaku.

Ada beberapa alasan mengapa hal ini penting.

Pertama, mendukung keamanan pangan. Penanganan bahan makanan, kebersihan peralatan, kualitas air yang digunakan, dan kondisi tempat pengolahan merupakan bagian dari upaya mencegah kontaminasi.

Kedua, membantu pemenuhan ketentuan usaha. Pelaku usaha perlu mengidentifikasi dokumen dan standar yang berlaku untuk jenis kegiatan pangan yang dijalankan. SLHS merupakan salah satu persyaratan yang relevan bagi kategori tempat pengelolaan pangan tertentu.

Ketiga, membantu membangun kepercayaan konsumen. Penerapan higiene sanitasi menunjukkan bahwa kebersihan dan keamanan pangan menjadi bagian dari pengelolaan operasional. Namun, kepemilikan sertifikat bukan jaminan bahwa risiko keamanan pangan tidak mungkin terjadi.

Keempat, mendorong pengelolaan operasional yang lebih tertib. Pemeriksaan kondisi dapur, fasilitas sanitasi, penyimpanan bahan pangan, dan praktik penanganan makanan dapat membantu pemilik usaha mengidentifikasi aspek yang perlu diperbaiki.

Restoran dan Rumah Makan Seperti Apa yang Memerlukan SLHS?

Kebutuhan SLHS perlu dilihat berdasarkan klasifikasi kegiatan usaha dan ketentuan yang berlaku, bukan semata-mata berdasarkan nama yang digunakan dalam promosi bisnis.

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 2 Tahun 2023 menjadi salah satu regulasi penting mengenai pelaksanaan peraturan pemerintah di bidang kesehatan lingkungan. Regulasi tersebut mencabut sejumlah ketentuan sebelumnya, termasuk Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1098/Menkes/SK/VII/2003 tentang Persyaratan Higiene Sanitasi Rumah Makan dan Restoran.

Ketentuan yang lebih baru mengenai standar usaha dan persyaratan higiene sanitasi perlu diperiksa sesuai jenis tempat pengelolaan pangan yang dijalankan.

Sebagai gambaran, kategori usaha yang perlu diperiksa dapat mencakup:

  • Restoran yang mengolah dan menyajikan makanan kepada konsumen.

  • Rumah makan yang menyediakan makanan dan minuman untuk umum.

  • Usaha kuliner dengan kegiatan pengolahan pangan siap saji.

  • Usaha lain yang masuk kategori tempat pengelolaan pangan dan diwajibkan memenuhi persyaratan SLHS berdasarkan ketentuan terkait.

Untuk usaha yang memiliki beberapa bentuk layanan, seperti makan di tempat, pesan antar, atau katering, klasifikasi kegiatan dan kebutuhan dokumennya dapat berbeda.

Oleh karena itu, pemilik usaha sebaiknya memastikan kategori tempat pengelolaan pangan yang sesuai sebelum menyiapkan pengajuan. Jangan langsung menganggap seluruh usaha yang menjual makanan memiliki persyaratan identik.

Apa Saja Syarat SLHS untuk Restoran dan Rumah Makan?

Syarat SLHS tidak hanya berkaitan dengan dokumen administrasi. Pemilik usaha juga perlu memastikan bahwa kondisi tempat pengelolaan pangan, fasilitas, peralatan, dan sumber daya manusia memenuhi standar yang ditetapkan.

Sebagai acuan terkini, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 11 Tahun 2025 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Standar Produk/Jasa pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Subsektor Kesehatan mengatur standar SLHS, termasuk untuk restoran. Persyaratan teknisnya tercantum dalam lampiran peraturan tersebut.

1. Dokumen Perizinan Usaha

Pelaku usaha perlu menyiapkan dokumen perizinan yang sesuai dengan kegiatan usaha, yang dapat berupa:

  • Nomor Induk Berusaha (NIB).

  • Sertifikat Standar dan/atau izin apabila dipersyaratkan sesuai ketentuan.

  • Data usaha dan lokasi tempat pengelolaan pangan yang sesuai dengan informasi dalam dokumen perizinan.

Jenis dokumen yang diperlukan perlu disesuaikan dengan klasifikasi usaha dan ketentuan perizinan berbasis risiko yang berlaku.

2. Pemenuhan Persyaratan Higiene Sanitasi

Restoran perlu memperhatikan kondisi bangunan dan fasilitas agar mendukung pengolahan makanan yang higienis.

Beberapa aspek yang perlu diperiksa meliputi:

  • Tata letak ruang yang membantu mencegah kontaminasi silang.

  • Bangunan dan fasilitas yang mudah dibersihkan serta disanitasi.

  • Pencahayaan yang memadai untuk kegiatan operasional.

  • Fasilitas sanitasi dasar, termasuk jamban, kamar mandi, saluran pembuangan air limbah, dan tempat sampah tertutup.

  • Sarana pencucian peralatan.

  • Pengendalian vektor dan binatang pembawa penyakit.

  • Peralatan yang digunakan untuk menangani pangan berbahan sesuai persyaratan food grade.

Pemilik restoran sebaiknya tidak hanya memeriksa area yang terlihat pelanggan. Dapur, gudang bahan pangan, tempat pencucian, dan area penyimpanan juga perlu menjadi perhatian.

3. Persyaratan Pengelola dan Penjamah Pangan

Penjamah pangan adalah orang yang menangani atau berkontak langsung dengan pangan, peralatan memasak, peralatan makan, maupun permukaan yang bersentuhan dengan pangan.

Persyaratan yang perlu diperhatikan antara lain:

  • Pengelola atau penanggung jawab tempat pengelolaan pangan memiliki sertifikat kursus keamanan pangan siap saji, sertifikat kompetensi yang relevan, atau dokumen alternatif yang diakui sesuai ketentuan.

  • Sekurang-kurangnya 50% penjamah pangan harus memiliki sertifikat kursus keamanan pangan siap saji atau sertifikat kompetensi sesuai ketentuan yang berlaku.

  • Penjamah pangan menggunakan alat pelindung diri sesuai kebutuhan dan ketentuan.

  • Penjamah pangan menjalani pemeriksaan kesehatan minimal satu kali dalam setahun.

  • Dokumen keterangan sehat dari fasilitas pelayanan kesehatan disiapkan sesuai persyaratan.

Rincian mengenai sertifikat pelatihan, jumlah tenaga yang harus memilikinya, dan dokumen kesehatan perlu dicocokkan dengan standar resmi yang berlaku untuk kategori usaha tersebut.

4. Hasil Pemeriksaan dan Pengujian

Pemenuhan persyaratan juga dapat melibatkan pemeriksaan kondisi tempat pengelolaan pangan dan pengujian laboratorium.

Dalam standar SLHS pada Permenkes Nomor 11 Tahun 2025, dokumen yang dipersyaratkan mencakup:

  • Pernyataan pemenuhan Persyaratan Kesehatan Pangan Olahan Siap Saji melalui formulir Inspeksi Kesehatan Lingkungan (IKL).

  • Hasil IKL yang menunjukkan pemenuhan persyaratan dengan nilai minimal 80.

  • Hasil pengujian laboratorium sesuai standar baku mutu kesehatan lingkungan untuk pangan olahan siap saji, yang diterbitkan laboratorium terakreditasi atau laboratorium yang ditunjuk pemerintah daerah.

Parameter pemeriksaan laboratorium dapat mencakup aspek biologis dan kimia, termasuk Escherichia coli dan bahan kimia tertentu berdasarkan faktor risiko pangan. Persyaratan pengujian perlu disesuaikan dengan jenis pangan dan ketentuan yang berlaku.

Ringkasan Dokumen dan Persyaratan SLHS

Komponen

Hal yang perlu dipersiapkan

Legalitas usaha

NIB serta Sertifikat Standar dan/atau izin sesuai ketentuan

Kondisi tempat usaha

Bangunan, tata letak, fasilitas sanitasi, dan pengendalian hama

Pengelola dan penjamah pangan

Sertifikat pelatihan atau kompetensi dan dokumen kesehatan sesuai persyaratan

Pemeriksaan higiene sanitasi

Formulir dan hasil Inspeksi Kesehatan Lingkungan

Pengujian laboratorium

Hasil uji yang sesuai dengan standar dan kebutuhan pemeriksaan

Data pendukung

Informasi usaha, lokasi, dan dokumen lain yang diminta dalam sistem pengajuan

Tabel tersebut merupakan panduan persiapan awal, bukan pengganti daftar persyaratan resmi. Kelengkapan akhir harus mengacu pada standar SLHS, klasifikasi kegiatan usaha, serta arahan instansi yang berwenang.

Bagaimana Proses Pengajuan SLHS untuk Restoran?

Pengajuan SLHS dilakukan melalui mekanisme perizinan yang berlaku dan melibatkan pemeriksaan pemenuhan standar higiene sanitasi. Berdasarkan Permenkes Nomor 11 Tahun 2025, proses penerbitan SLHS untuk kegiatan usaha yang berada di wilayah melibatkan pemerintah kabupaten/kota melalui perangkat daerah yang berwenang, termasuk dinas kesehatan dan dinas penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu.

Secara praktis, tahapan yang dapat dipersiapkan adalah sebagai berikut.

Tahap 1: Pastikan Klasifikasi Usaha

Periksa jenis kegiatan usaha dan kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang digunakan.

Hal ini penting karena standar SLHS dan Label Higiene Sanitasi Pangan dapat berlaku pada kategori usaha yang berbeda. Nama usaha yang digunakan sehari-hari belum tentu cukup untuk menentukan dokumen yang dibutuhkan.

Tahap 2: Periksa Legalitas dan Dokumen Usaha

Pastikan data usaha, lokasi, dan dokumen perizinan sesuai dengan kegiatan yang dijalankan. Jika terdapat perbedaan informasi antara dokumen dan kondisi aktual, periksa terlebih dahulu apakah data perlu diperbarui.

Tahap 3: Siapkan Fasilitas dan Tenaga Kerja

Lakukan pemeriksaan internal terhadap kebersihan bangunan, tata letak dapur, fasilitas sanitasi, penyimpanan bahan pangan, peralatan, serta praktik penanganan makanan.

Pastikan pula pengelola dan penjamah pangan memenuhi persyaratan pelatihan atau kompetensi dan kesehatan yang berlaku.

Tahap 4: Lengkapi Dokumen Pemeriksaan

Siapkan dokumen pemenuhan persyaratan kesehatan pangan siap saji, hasil IKL, bukti pelatihan atau kompetensi, dokumen kesehatan, serta hasil pengujian laboratorium sesuai persyaratan untuk kategori usaha tersebut.

Tidak semua dokumen harus diperlakukan sama untuk setiap jenis usaha. Karena itu, daftar persyaratan sebaiknya diperiksa berdasarkan standar yang berlaku.

Tahap 5: Ajukan Melalui Sistem yang Ditentukan

Permohonan PB UMKU SLHS diproses melalui Sistem OSS yang terintegrasi dengan sistem informasi kesehatan sesuai ketentuan. Pemeriksaan administrasi dilakukan melalui sistem, sedangkan verifikasi lapangan dapat dilakukan secara fisik dan/atau virtual.

Tahap 6: Tindak Lanjuti Hasil Verifikasi

Jika terdapat kekurangan dokumen atau aspek fasilitas yang belum sesuai, tindak lanjuti berdasarkan arahan instansi berwenang. Penerbitan sertifikat bergantung pada pemenuhan standar dan hasil penilaian kesesuaian, bukan hanya pada pengiriman formulir.

Berapa Lama Proses Penerbitan SLHS?

Permenkes Nomor 11 Tahun 2025 menetapkan jangka waktu penerbitan PB UMKU SLHS selama 30 hari. Peraturan tersebut juga mengatur penilaian kesesuaian melalui verifikasi dokumen dan verifikasi lapangan.

Namun, angka tersebut tidak sebaiknya dianggap sebagai jaminan bahwa setiap pengajuan pasti selesai dalam waktu yang sama. Kelengkapan dokumen, kesiapan fasilitas, kebutuhan perbaikan, dan proses verifikasi dapat memengaruhi perjalanan pengajuan.

Untuk menghindari penundaan, pemilik restoran sebaiknya memastikan persyaratan teknis dan administratif telah diperiksa sebelum mengajukan permohonan.

Apakah SLHS Sama dengan Label Higiene Sanitasi Pangan?

Tidak selalu. Keduanya berkaitan dengan pemenuhan persyaratan higiene sanitasi pangan, tetapi digunakan sesuai klasifikasi kegiatan usaha dalam ketentuan yang berlaku.

Permenkes Nomor 11 Tahun 2025 membedakan standar SLHS dan Label Higiene Sanitasi Pangan (HSP) berdasarkan kategori usaha dan KBLI. Sebagai contoh, lampiran standar SLHS mencantumkan KBLI restoran 56101, sedangkan lampiran Label HSP mencantumkan antara lain KBLI rumah/warung makan 56102.

Perbedaan ini penting karena istilah restoran dan rumah makan dalam percakapan sehari-hari tidak selalu langsung menentukan jalur administrasi yang tepat.

Aspek

SLHS

Label HSP

Bentuk

Sertifikat Laik Higiene Sanitasi

Label Higiene Sanitasi Pangan

Fungsi umum

Bukti pemenuhan standar higiene sanitasi sesuai kategori usaha

Bukti pemenuhan higiene sanitasi sesuai kategori usaha

Penentuan kebutuhan

Mengacu pada KBLI dan standar SLHS yang berlaku

Mengacu pada KBLI dan standar Label HSP yang berlaku

Langkah awal

Periksa klasifikasi usaha dan persyaratan SLHS

Periksa klasifikasi usaha dan persyaratan Label HSP

Tabel tersebut menjelaskan perbedaan secara umum. Untuk menentukan dokumen yang tepat, periksa KBLI yang tercantum pada perizinan usaha dan lampiran peraturan terbaru. Jangan memilih jenis sertifikat hanya berdasarkan nama yang tertera pada papan restoran.

Apa yang Harus Dilakukan Setelah SLHS Terbit?

Pemenuhan higiene sanitasi bukan kegiatan sekali selesai. Setelah memperoleh SLHS, pelaku usaha tetap perlu menjaga kondisi fasilitas dan praktik pengolahan pangan agar sesuai dengan standar yang berlaku.

Hal-hal yang perlu diperhatikan antara lain:

  • Menjaga kebersihan dapur, area penyimpanan, ruang makan, dan fasilitas sanitasi.

  • Memelihara peralatan serta menjalankan pengendalian vektor dan binatang pembawa penyakit.

  • Memastikan penjamah pangan memenuhi ketentuan pelatihan, kompetensi, dan kesehatan.

  • Memasang logo SLHS sesuai ketentuan yang berlaku.

  • Menjalankan dan melaporkan pengawasan internal sesuai frekuensi yang ditetapkan.

  • Memperhatikan masa berlaku dokumen serta ketentuan perpanjangan.

Permenkes Nomor 11 Tahun 2025 mengatur kewajiban bagi pemegang PB UMKU SLHS, termasuk pelaksanaan kesehatan lingkungan, pemasangan logo SLHS, dan pelaporan pengawasan internal. Peraturan tersebut juga menetapkan bahwa permohonan perpanjangan diajukan paling lambat tiga bulan sebelum masa berlaku SLHS berakhir.

Karena ketentuan teknis dapat berubah, pemilik usaha sebaiknya memeriksa kembali persyaratan yang berlaku ketika mengajukan perpanjangan atau melakukan perubahan data usaha.

Kesimpulan

SLHS merupakan bukti tertulis pemenuhan standar higiene sanitasi yang penting bagi pengelolaan restoran dan tempat pengelolaan pangan sesuai ketentuan. Persiapannya mencakup legalitas usaha, kondisi fasilitas, kompetensi penjamah pangan, pemeriksaan lingkungan, dan dokumen pendukung.

Pemilik usaha perlu memahami bahwa kebutuhan SLHS atau Label Higiene Sanitasi Pangan ditentukan berdasarkan klasifikasi usaha dan ketentuan yang berlaku. Dengan memeriksa persyaratan sejak awal, pelaku usaha dapat mempersiapkan dokumen dan fasilitas secara lebih terarah.

Untuk memastikan jalur perizinan yang sesuai, gunakan standar resmi terbaru dan lakukan koordinasi dengan instansi berwenang sebelum mengajukan permohonan.

FAQ: Pertanyaan Umum tentang SLHS

1. Apa itu SLHS untuk restoran dan rumah makan?

SLHS adalah Sertifikat Laik Higiene Sanitasi, yaitu bukti tertulis pemenuhan standar kesehatan pangan olahan siap saji. Sertifikat ini berkaitan dengan kondisi fasilitas, sanitasi, pengolahan pangan, dan aspek lain sesuai persyaratan yang berlaku.

2. Apa saja syarat SLHS untuk restoran?

Persyaratannya mencakup dokumen perizinan usaha, pemenuhan standar fasilitas dan sanitasi, dokumen pengelola serta penjamah pangan, hasil Inspeksi Kesehatan Lingkungan, dan hasil pengujian laboratorium sesuai ketentuan untuk kategori usaha terkait.

3. Apakah semua rumah makan wajib memiliki SLHS?

Tidak semua kategori usaha menggunakan dokumen yang sama. Permenkes Nomor 11 Tahun 2025 membedakan standar SLHS dan Label Higiene Sanitasi Pangan berdasarkan klasifikasi kegiatan usaha dan KBLI. Pemilik usaha perlu memeriksa kategori yang sesuai.

4. Bagaimana cara mengajukan SLHS untuk restoran?

Pengajuan dilakukan melalui mekanisme perizinan yang berlaku, termasuk Sistem OSS untuk PB UMKU SLHS. Prosesnya mencakup pemeriksaan dokumen dan verifikasi pemenuhan standar, yang dapat melibatkan pemeriksaan lapangan.

5. Berapa lama proses penerbitan SLHS?

Permenkes Nomor 11 Tahun 2025 menetapkan jangka waktu penerbitan PB UMKU SLHS selama 30 hari. Waktu penyelesaian aktual tetap bergantung pada pemenuhan persyaratan dan proses verifikasi yang berlaku.

6. Apa yang perlu dilakukan setelah SLHS diterbitkan?

Pelaku usaha perlu mempertahankan standar higiene sanitasi, menjalankan kewajiban pengawasan internal, memenuhi ketentuan pemasangan logo, serta memperhatikan masa berlaku dan persyaratan perpanjangan sertifikat.

Butuh Konsultasi Lebih Lanjut?

Jika Anda masih memiliki pertanyaan atau membutuhkan bantuan terkait SLHS untuk restoran dan rumah makan, Anda dapat berkonsultasi dengan PT Ilham Pratama Indonesia Persada untuk memahami kebutuhan dokumen, klasifikasi usaha, serta proses legalitas yang sesuai dengan kondisi usaha Anda.

Konsultasi: 081282401427

WhatsAppHubungi Admin

[rfq]

Baca juga:

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Butuh Bantuan Mengurus Legalitas Bisnis?

Konsultasikan kebutuhan legalitas, perizinan, atau legalitas produk Anda bersama tim Ilham Pratama untuk mendapatkan solusi yang sesuai dengan kebutuhan bisnis.

Kontak Kami
expand_less