Akreditasi Rumah Sakit: Persyaratan, Tahapan, dan Persiapan Fasilitas Kesehatan
- account_circle Fariz Dhana
- calendar_month 28/10/2026
- visibility 7
- comment 0 komentar
- label Artikel
Akreditasi rumah sakit merupakan bagian penting dari upaya peningkatan mutu pelayanan dan keselamatan pasien. Melalui proses ini, rumah sakit dievaluasi berdasarkan standar yang ditetapkan pemerintah untuk memastikan tata kelola, pelayanan, dan sistem keselamatan berjalan sesuai ketentuan.
Bagi pengelola rumah sakit, akreditasi bukan sekadar kegiatan menghadapi survei. Proses ini memerlukan kesiapan organisasi, sumber daya manusia, dokumen, fasilitas, serta penerapan prosedur dalam kegiatan operasional sehari-hari.
Kementerian Kesehatan telah menetapkan Standar Akreditasi Rumah Sakit melalui Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/1596/2024. Selain itu, pengelola perlu memperhatikan perkembangan regulasi rumah sakit dan ketentuan mengenai lembaga penyelenggara akreditasi yang berlaku.
Artikel ini membahas pengertian akreditasi rumah sakit, persyaratan yang perlu diperhatikan, tahapan persiapan, dokumen pendukung, serta langkah yang dapat dilakukan fasilitas kesehatan untuk meningkatkan kesiapan akreditasi.
Apa Itu Akreditasi Rumah Sakit?
Akreditasi rumah sakit adalah proses penilaian terhadap rumah sakit berdasarkan standar yang ditetapkan pemerintah dan dilaksanakan oleh lembaga penyelenggara akreditasi yang ditetapkan sesuai ketentuan.
Penilaian tersebut berkaitan dengan mutu pelayanan, keselamatan pasien, tata kelola rumah sakit, kompetensi sumber daya manusia, serta pelaksanaan prosedur yang mendukung pelayanan kesehatan.
Standar akreditasi digunakan sebagai acuan untuk menilai apakah sistem dan praktik pelayanan rumah sakit telah memenuhi persyaratan yang ditentukan.
Dalam praktiknya, akreditasi tidak hanya menilai kelengkapan dokumen. Rumah sakit juga perlu membuktikan bahwa kebijakan dan prosedur benar-benar diterapkan dalam pelayanan sehari-hari.
Misalnya, rumah sakit perlu menunjukkan bagaimana identifikasi pasien dilakukan, bagaimana insiden keselamatan pasien ditangani, bagaimana penggunaan obat dikendalikan, serta bagaimana evaluasi mutu dan tindak lanjut perbaikan dilaksanakan.
Apakah Akreditasi Rumah Sakit Wajib?
Akreditasi merupakan bagian dari penyelenggaraan rumah sakit di Indonesia. Kewajiban dan ketentuan pelaksanaannya perlu dipahami berdasarkan regulasi yang berlaku, termasuk Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 6 Tahun 2026 tentang Rumah Sakit dan ketentuan akreditasi yang relevan.
Rumah sakit perlu memeriksa status regulasi, ketentuan peralihan, serta standar teknis yang berlaku untuk memastikan kewajibannya terpenuhi.
Pengelola juga perlu memperhatikan ketentuan mengenai waktu pelaksanaan akreditasi, siklus penilaian, dan persyaratan yang berlaku bagi rumah sakit baru maupun rumah sakit yang telah beroperasi.
Karena ketentuan dapat mengalami perubahan, jangan hanya mengandalkan informasi dari dokumen atau panduan lama. Gunakan regulasi resmi Kementerian Kesehatan sebagai dasar untuk menentukan kewajiban dan jadwal akreditasi.
Apa Tujuan Akreditasi Rumah Sakit?
Akreditasi memiliki beberapa tujuan penting bagi rumah sakit dan masyarakat.
1. Meningkatkan mutu pelayanan kesehatan
Standar akreditasi mendorong rumah sakit melakukan evaluasi terhadap proses pelayanan, mengidentifikasi kekurangan, dan menjalankan perbaikan secara berkelanjutan.
2. Memperkuat keselamatan pasien
Rumah sakit perlu menerapkan sistem untuk mengurangi risiko kesalahan pelayanan, mencegah kejadian yang tidak diharapkan, serta melakukan tindak lanjut apabila terjadi insiden.
3. Meningkatkan tata kelola rumah sakit
Akreditasi mendorong kejelasan tanggung jawab, pelaksanaan kebijakan, pengawasan, dan evaluasi kinerja dalam organisasi rumah sakit.
4. Membangun budaya mutu
Mutu pelayanan perlu menjadi tanggung jawab seluruh unit, mulai dari manajemen, tenaga medis, tenaga kesehatan, hingga tenaga pendukung.
5. Mendukung evaluasi dan perbaikan berkelanjutan
Hasil penilaian dapat digunakan untuk mengidentifikasi area yang perlu diperbaiki dan menyusun rencana peningkatan mutu berdasarkan prioritas risiko.
Regulasi yang Perlu Diperhatikan dalam Akreditasi Rumah Sakit
Pengelola rumah sakit perlu memahami beberapa regulasi berikut sebagai titik awal penelusuran ketentuan yang relevan.
1. Permenkes Nomor 6 Tahun 2026 tentang Rumah Sakit
Peraturan ini mengatur penyelenggaraan dan bentuk rumah sakit, perizinan, klasifikasi, fungsi, organisasi, tata kelola, peningkatan mutu, pendanaan, pencatatan dan pelaporan, serta sanksi.
Pengelola perlu meninjau ketentuan yang berkaitan dengan operasional dan tata kelola rumah sakit untuk memastikan kesiapan fasilitas sesuai persyaratan yang berlaku.
2. Kepmenkes Nomor HK.01.07/Menkes/1596/2024 tentang Standar Akreditasi Rumah Sakit
Keputusan Menteri Kesehatan ini menetapkan Standar Akreditasi Rumah Sakit dan menggantikan Kepmenkes Nomor HK.01.07/Menkes/1128/2022.
Standar tersebut menjadi salah satu referensi utama dalam penyusunan kebijakan, pelaksanaan prosedur, pengelolaan mutu, dan persiapan survei akreditasi.
3. Kepmenkes Nomor HK.01.07/Menkes/321/2026 tentang Lembaga Penyelenggara Akreditasi
Keputusan ini menetapkan lembaga penyelenggara akreditasi untuk sejumlah fasilitas pelayanan kesehatan, termasuk rumah sakit.
Sebelum mengajukan survei, rumah sakit perlu memastikan lembaga yang dipilih telah ditetapkan oleh Menteri Kesehatan dan memiliki kewenangan sesuai jenis fasilitas yang akan dinilai.
Daftar regulasi di atas merupakan referensi awal, bukan pengganti pemeriksaan terhadap seluruh peraturan pelaksana, instrumen survei, dan ketentuan teknis terbaru.
Apa Saja Persyaratan Persiapan Akreditasi Rumah Sakit?
Persyaratan yang harus dipenuhi perlu ditentukan berdasarkan regulasi, standar akreditasi, status rumah sakit, dan ruang lingkup pelayanan. Secara umum, pengelola dapat memulai persiapan melalui beberapa aspek berikut.
1. Legalitas dan dokumen penyelenggaraan rumah sakit
Pastikan dokumen legalitas dan perizinan rumah sakit tersedia, masih sesuai dengan kondisi operasional, dan memenuhi ketentuan yang berlaku.
Dokumen yang perlu ditinjau dapat mencakup:
- Dokumen badan hukum atau penyelenggara rumah sakit.
- Perizinan berusaha dan dokumen perizinan rumah sakit sesuai ketentuan.
- Dokumen penetapan klasifikasi apabila relevan.
- Struktur organisasi dan penetapan pejabat yang bertanggung jawab.
- Dokumen pendukung operasional dan pelayanan sesuai persyaratan.
Daftar tersebut merupakan bahan pemeriksaan awal. Dokumen yang benar-benar diwajibkan perlu dicocokkan dengan ketentuan resmi dan kondisi rumah sakit.
2. Kebijakan, pedoman, dan prosedur operasional
Rumah sakit perlu memiliki kebijakan dan prosedur yang sesuai dengan standar akreditasi dan pelayanan yang diselenggarakan.
Dokumen tersebut harus dapat digunakan oleh petugas, dipahami oleh unit terkait, serta ditinjau ketika terdapat perubahan regulasi atau proses pelayanan.
Dokumen yang hanya tersedia secara administratif tetapi tidak diterapkan dalam kegiatan operasional tidak cukup untuk membuktikan kepatuhan.
3. Sumber daya manusia
Kesiapan sumber daya manusia meliputi kesesuaian tenaga dengan kebutuhan pelayanan, pembagian tanggung jawab, kompetensi, kredensial sesuai profesi dan kewenangan, serta pelatihan yang diperlukan.
Pengelola juga perlu memastikan bahwa tenaga yang menjalankan pelayanan memiliki kualifikasi dan kewenangan sesuai ketentuan.
4. Sarana, prasarana, dan peralatan
Fasilitas rumah sakit perlu diperiksa berdasarkan jenis pelayanan yang tersedia dan persyaratan yang berlaku.
Pemeriksaan dapat mencakup kondisi ruang pelayanan, keselamatan lingkungan, pengelolaan peralatan medis, pemeliharaan fasilitas, serta kesiapan sarana pendukung pelayanan.
5. Program peningkatan mutu dan keselamatan pasien
Rumah sakit perlu menjalankan program mutu dan keselamatan pasien, termasuk pengumpulan indikator yang relevan, evaluasi hasil, pelaporan insiden, serta pelaksanaan tindak lanjut perbaikan.
Bukti penerapan program perlu dapat ditelusuri melalui catatan dan hasil evaluasi yang sesuai.
6. Pengelolaan risiko dan kesiapsiagaan
Pengelola perlu memastikan adanya proses identifikasi dan pengendalian risiko yang relevan dengan pelayanan rumah sakit.
Aspek yang diperiksa dapat mencakup keselamatan pasien, keselamatan fasilitas, pencegahan dan pengendalian infeksi, serta kesiapsiagaan menghadapi keadaan darurat sesuai standar yang berlaku.
Tahapan Akreditasi Rumah Sakit
Alur operasional dapat berbeda sesuai ketentuan teknis, status rumah sakit, dan prosedur lembaga penyelenggara akreditasi. Secara umum, rumah sakit dapat menyusun persiapan dalam tahapan berikut.
Tahap 1: Evaluasi kondisi awal
Lakukan pemeriksaan internal untuk mengetahui kondisi rumah sakit dibandingkan dengan standar akreditasi yang berlaku.
Hasil evaluasi sebaiknya memuat kesenjangan yang ditemukan, unit yang bertanggung jawab, tingkat risiko, dan rencana penyelesaian.
Tahap 2: Menyusun tim dan rencana kerja
Bentuk tim atau struktur koordinasi yang jelas untuk mengelola persiapan akreditasi.
Tentukan penanggung jawab setiap area, target penyelesaian, jadwal evaluasi, dan mekanisme pelaporan kepada pimpinan rumah sakit.
Tahap 3: Melengkapi dan menerapkan dokumen
Tinjau kebijakan, pedoman, prosedur, dan bukti pelaksanaan. Pastikan setiap dokumen sesuai dengan proses kerja yang benar-benar dilakukan.
Jika terdapat prosedur baru, berikan sosialisasi dan pelatihan kepada petugas yang terkait.
Tahap 4: Melakukan evaluasi internal
Lakukan audit internal atau simulasi penilaian berdasarkan standar dan instrumen yang berlaku.
Evaluasi perlu menguji bukan hanya ketersediaan dokumen, tetapi juga pemahaman petugas, konsistensi praktik, dan bukti hasil pelaksanaan.
Tahap 5: Menyelesaikan kesenjangan
Prioritaskan temuan berdasarkan tingkat risiko dan dampaknya terhadap keselamatan pasien maupun kepatuhan.
Setiap tindakan perbaikan perlu memiliki penanggung jawab, batas waktu, bukti penyelesaian, dan evaluasi efektivitas.
Tahap 6: Mengajukan proses survei
Setelah kesiapan dinilai memadai, rumah sakit dapat mengikuti prosedur pengajuan survei melalui lembaga penyelenggara akreditasi yang berwenang.
Periksa persyaratan administrasi, jadwal, instrumen, dan ketentuan teknis yang berlaku sebelum pengajuan.
Tahap 7: Mengikuti survei dan menindaklanjuti hasil
Rumah sakit perlu menyediakan akses terhadap dokumen dan bukti penerapan yang diperlukan selama survei sesuai prosedur.
Apabila terdapat temuan atau rekomendasi, lakukan tindak lanjut berdasarkan hasil resmi dan tenggat yang ditetapkan.
Keputusan hasil akreditasi mengikuti proses penilaian dan ketentuan lembaga penyelenggara serta Kementerian Kesehatan yang berlaku.
Dokumen yang Sebaiknya Disiapkan untuk Akreditasi
Untuk mempermudah pengelolaan, rumah sakit dapat menyusun daftar dokumen berdasarkan kelompok berikut.
|
Kelompok dokumen |
Contoh isi |
|
Legalitas dan tata kelola |
Dokumen badan hukum, perizinan, struktur organisasi, dan penetapan tanggung jawab |
|
Kebijakan dan prosedur |
Kebijakan rumah sakit, pedoman, prosedur operasional, serta bukti sosialisasi |
|
Sumber daya manusia |
Data tenaga, bukti kompetensi, pelatihan, kredensial, dan kewenangan sesuai ketentuan |
|
Pelayanan klinis |
Prosedur pelayanan, rekam medis, dan bukti pelaksanaan sesuai standar |
|
Mutu dan keselamatan pasien |
Indikator mutu, evaluasi, laporan insiden, dan tindak lanjut perbaikan |
|
Fasilitas dan peralatan |
Pemeliharaan, pemeriksaan, dan dokumen keselamatan fasilitas |
|
Pencegahan dan pengendalian infeksi |
Kebijakan, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi sesuai ketentuan |
|
Manajemen risiko dan keadaan darurat |
Identifikasi risiko, rencana penanganan, latihan, dan evaluasi kesiapsiagaan |
Tabel ini adalah panduan awal untuk mengatur dokumen, bukan daftar resmi seluruh elemen penilaian. Rumah sakit harus mencocokkannya dengan standar, instrumen survei, dan jenis pelayanannya.
Kesalahan yang Perlu Dihindari Saat Mempersiapkan Akreditasi
Beberapa kesalahan dapat membuat persiapan menjadi tidak efektif.
1. Menyiapkan dokumen hanya menjelang survei
Dokumen yang disusun mendadak berisiko tidak sesuai dengan praktik pelayanan. Kebijakan dan prosedur perlu diterapkan dan dievaluasi secara berkelanjutan.
2. Tidak melibatkan unit pelayanan
Akreditasi membutuhkan keterlibatan unit yang menjalankan pelayanan. Persiapan yang hanya berpusat pada tim administrasi dapat menyebabkan ketidaksesuaian antara dokumen dan praktik lapangan.
3. Tidak mengevaluasi efektivitas perbaikan
Menutup temuan secara administratif belum tentu menunjukkan masalah telah terselesaikan. Rumah sakit perlu mengevaluasi apakah tindakan perbaikan efektif dan dapat dipertahankan.
4. Menggunakan standar atau instrumen yang tidak sesuai
Penggunaan panduan lama tanpa memeriksa status regulasinya dapat menyebabkan persiapan tidak tepat sasaran. Pastikan acuan yang digunakan masih berlaku dan sesuai dengan ruang lingkup penilaian.
5. Menganggap akreditasi sebagai pekerjaan satu kali
Mutu dan keselamatan pasien membutuhkan pemantauan berkelanjutan. Sistem yang baik perlu tetap berjalan setelah survei selesai.
Tips agar Persiapan Akreditasi Lebih Efektif
Untuk mengelola persiapan secara sistematis, rumah sakit dapat menerapkan langkah berikut:
- Gunakan satu daftar kesenjangan yang dikelola bersama oleh tim.
- Tetapkan penanggung jawab dan target penyelesaian untuk setiap temuan.
- Prioritaskan aspek yang berhubungan langsung dengan keselamatan pasien dan kepatuhan.
- Simpan bukti pelaksanaan secara terstruktur agar mudah ditelusuri.
- Lakukan audit internal dan evaluasi berkala.
- Pastikan pimpinan rumah sakit mendukung sumber daya dan tindak lanjut perbaikan.
- Periksa pembaruan regulasi, standar, dan instrumen survei sebelum menentukan jadwal pengajuan.
Pendekatan ini membantu rumah sakit mengurangi pekerjaan berulang dan membangun sistem peningkatan mutu yang lebih terukur.
Kesimpulan
Akreditasi rumah sakit merupakan proses penilaian mutu dan keselamatan pelayanan berdasarkan standar yang ditetapkan. Kesiapan yang baik membutuhkan lebih dari sekadar kelengkapan dokumen, karena rumah sakit juga harus membuktikan penerapan prosedur, kompetensi petugas, pengendalian risiko, dan pelaksanaan perbaikan berkelanjutan.
Pengelola rumah sakit perlu memperhatikan regulasi yang berlaku, termasuk Kepmenkes Nomor HK.01.07/Menkes/1596/2024 tentang Standar Akreditasi Rumah Sakit, ketentuan lembaga penyelenggara akreditasi, serta regulasi rumah sakit yang relevan.
Dengan evaluasi awal, pembagian tanggung jawab yang jelas, pengelolaan dokumen, dan audit internal yang terstruktur, persiapan akreditasi dapat dilakukan secara lebih efektif.
Butuh Bantuan Menyiapkan Legalitas dan Dokumen Perusahaan?
PT Ilham Pratama Indonesia Persada membantu pelaku usaha memahami kebutuhan legalitas perusahaan dan menyiapkan langkah administrasi sesuai kebutuhan bisnis.
Untuk kebutuhan jasa legalitas pendirian perusahaan, kunjungi:
https://ilhampratama.co.id/paket/jasa-legalitas-pendirian-perusahaan/
Kunjungi juga situs resmi Ilham Pratama untuk melihat layanan lainnya:
Nomor HP/WhatsApp: [cantumkan nomor layanan Ilham Pratama]
FAQ Seputar Akreditasi Rumah Sakit
1. Apa yang dimaksud dengan akreditasi rumah sakit?
Akreditasi rumah sakit adalah proses penilaian terhadap rumah sakit berdasarkan standar yang ditetapkan pemerintah untuk mengevaluasi mutu pelayanan, keselamatan pasien, dan tata kelola fasilitas kesehatan.
2. Apakah setiap rumah sakit wajib mengikuti akreditasi?
Akreditasi merupakan bagian dari penyelenggaraan rumah sakit. Pengelola perlu memastikan kewajiban, jadwal, dan ketentuan yang berlaku dengan merujuk pada regulasi Kementerian Kesehatan terbaru.
3. Apa saja yang perlu dipersiapkan sebelum survei akreditasi rumah sakit?
Persiapan mencakup legalitas dan perizinan, kebijakan dan prosedur, sumber daya manusia, fasilitas, program mutu, keselamatan pasien, manajemen risiko, serta bukti penerapan standar sesuai instrumen yang berlaku.
4. Siapa yang dapat melaksanakan survei akreditasi rumah sakit?
Survei dilaksanakan melalui lembaga penyelenggara akreditasi yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan sesuai ketentuan. Rumah sakit perlu memeriksa status dan kewenangan lembaga sebelum mengajukan survei.
5. Berapa lama proses persiapan akreditasi rumah sakit?
Lama persiapan bergantung pada kondisi awal rumah sakit, jumlah kesenjangan yang ditemukan, kesiapan dokumen, penerapan standar, serta jadwal survei. Karena itu, waktu persiapan sebaiknya ditentukan berdasarkan hasil evaluasi awal, bukan menggunakan satu durasi yang dianggap berlaku bagi semua rumah sakit.
Referensi Resmi
- Kementerian Kesehatan β Kepmenkes Nomor HK.01.07/Menkes/1596/2024 tentang Standar Akreditasi Rumah Sakit
https://jdih.kemkes.go.id/documents/keputusan-menteri-kesehatan-nomor-hk0107menkes15962024 - Kementerian Kesehatan β Kepmenkes Nomor HK.01.07/Menkes/321/2026 tentang Lembaga Penyelenggara Akreditasi
https://jdih.kemkes.go.id/documents/keputusan-menteri-kesehatan-nomor-hk0107menkes3212026 - JDIH BPK β Permenkes Nomor 6 Tahun 2026 tentang Rumah Sakit
https://peraturan.bpk.go.id/Details/350851/permenkes-no-6-tahun-2026 - Kementerian Kesehatan β Permenkes Nomor 12 Tahun 2020 tentang Akreditasi Rumah Sakit
https://jdih.kemkes.go.id/documents/peraturan-menteri-kesehatan-nomor-12-tahun-2020
Baca juga:

Saat ini belum ada komentar