Beranda » layanan » Legalitas Dinkes – Kemenkes

Legalitas Dinkes – Kemenkes

Diposting oleh: rahmat kurnia 👁 8 kali dikunjungi

Untuk melindungi masyarakat dari produk pangan olahan yang dapat membahayakan kesehatan konsumen, maka dibutuhkan izin atau sertifikasi atas produk makanan yang dihasilkan oleh para produsen makanan. Semua produk makanan yang akan dipasarkan di Indonesia, baik berasal dari dalam dan luar negeri harus didaftarkan dan disertifikasi melalui instansi yang berwenang.

  1. Authorization of food PIRT – household product PKD PKRT
  2. Product authorization ALKES or NON ALKES

Butuh Bantuan Mengurus Legalitas Bisnis?

Konsultasikan kebutuhan legalitas, perizinan, atau legalitas produk Anda bersama tim Ilham Pratama untuk mendapatkan solusi yang sesuai dengan kebutuhan bisnis.

Kontak Kami
expand_less