Apa Saja Izin yang Dibutuhkan untuk Membuka Restoran
- account_circle Luckystha Candra
- calendar_month 20/10/2026
- visibility 14
- comment 0 komentar
- label Artikel
Apa Saja Izin yang Dibutuhkan untuk Membuka Restoran

Membuka restoran di Indonesia membutuhkan persiapan legalitas usaha, kesesuaian lokasi, pemenuhan standar higiene dan sanitasi, serta perizinan lain sesuai karakteristik kegiatan usaha. Jenis dokumen yang diperlukan dapat berbeda berdasarkan skala usaha, model operasional, fasilitas, dan ketentuan yang berlaku.
Izin yang dibutuhkan untuk membuka restoran dapat mencakup Nomor Induk Berusaha (NIB), perizinan berusaha berbasis risiko sesuai kegiatan restoran, pemenuhan standar higiene dan sanitasi termasuk Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) apabila diwajibkan, serta persyaratan bangunan, tata ruang, dan lingkungan sesuai kondisi usaha.
Mengapa Restoran Perlu Memiliki Legalitas Usaha?
Legalitas restoran bukan hanya formalitas administrasi. Dokumen yang sesuai membantu pemilik usaha memastikan bahwa kegiatan operasional memiliki dasar hukum dan memenuhi ketentuan yang relevan.
Restoran berkaitan dengan beberapa aspek yang perlu diperhatikan secara bersamaan, seperti kegiatan usaha komersial, pengolahan makanan, pelayanan kepada konsumen, penggunaan bangunan, serta pengelolaan limbah.
Ada beberapa alasan mengapa legalitas restoran perlu dipersiapkan sejak awal.
1. Memastikan kegiatan usaha terdaftar
Pendaftaran usaha melalui sistem perizinan berusaha membantu mengidentifikasi kegiatan restoran sesuai klasifikasi usaha yang berlaku. Informasi ini menjadi dasar untuk menentukan perizinan lanjutan yang diperlukan.
2. Mendukung keamanan pangan dan kebersihan
Restoran mengolah atau menyajikan makanan untuk konsumen. Oleh karena itu, kebersihan tempat pengolahan, peralatan, penyimpanan bahan pangan, air, dan sanitasi menjadi aspek penting yang perlu diperhatikan.
3. Memastikan lokasi dan bangunan sesuai
Tempat usaha perlu memenuhi ketentuan tata ruang dan persyaratan bangunan yang berlaku. Pemilik restoran sebaiknya memeriksa kesesuaian lokasi sebelum menandatangani sewa jangka panjang atau melakukan renovasi besar.
4. Mengurangi risiko kendala operasional
Persiapan dokumen sejak awal membantu pemilik usaha mengidentifikasi kewajiban yang mungkin berlaku sebelum restoran mulai menerima pelanggan.
Jenis Izin yang Dibutuhkan untuk Membuka Restoran
Tidak semua restoran memiliki kebutuhan perizinan yang identik. Restoran yang beroperasi di ruko, pusat perbelanjaan, hotel, atau bangunan mandiri dapat menghadapi kondisi dan persyaratan yang berbeda.
Berikut jenis legalitas dan dokumen yang perlu diperiksa.
|
Jenis dokumen atau persyaratan |
Fungsi dan hal yang perlu diperhatikan |
|---|---|
|
Nomor Induk Berusaha (NIB) |
Identitas pelaku usaha yang diterbitkan melalui sistem OSS sesuai ketentuan yang berlaku. |
|
Perizinan berusaha berbasis risiko |
Bentuk pemenuhan perizinan mengikuti tingkat risiko dan ketentuan untuk kegiatan usaha yang didaftarkan. |
|
Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) |
Berkaitan dengan pemenuhan persyaratan higiene dan sanitasi untuk jenis usaha atau tempat pengelolaan pangan yang diwajibkan. |
|
Kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang |
Memastikan lokasi usaha sesuai dengan ketentuan tata ruang yang berlaku. |
|
Persyaratan bangunan |
Dapat meliputi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF), sesuai kondisi bangunan dan ketentuan yang berlaku. |
|
Dokumen lingkungan |
Bentuk pemenuhan kewajiban lingkungan ditentukan berdasarkan skala, karakteristik, dan dampak kegiatan usaha. |
|
Perizinan tambahan |
Dapat diperlukan untuk kegiatan tertentu, misalnya penjualan minuman beralkohol atau penyelenggaraan hiburan. |
Tabel tersebut merupakan daftar pemeriksaan awal, bukan daftar izin yang otomatis wajib dimiliki setiap restoran. Penetapan kewajiban harus mengacu pada kegiatan usaha yang sebenarnya, hasil pemeriksaan melalui sistem OSS, serta ketentuan pemerintah pusat dan daerah yang berlaku.
1. Nomor Induk Berusaha (NIB)
NIB merupakan identitas pelaku usaha yang diterbitkan melalui sistem Online Single Submission (OSS). Dalam mempersiapkan restoran, NIB menjadi salah satu dokumen awal yang perlu diperiksa.
Pendaftaran dilakukan dengan memasukkan informasi mengenai pelaku usaha, data usaha, dan kegiatan bisnis yang akan dijalankan.
Beberapa hal yang perlu diperhatikan ketika mengurus NIB antara lain:
-
Memastikan data pelaku usaha sesuai dengan dokumen identitas atau dokumen badan usaha.
-
Menentukan kegiatan usaha yang sesuai dengan operasional restoran.
-
Memastikan alamat usaha dicatat secara benar.
-
Memeriksa klasifikasi usaha yang relevan sebelum menyelesaikan pendaftaran.
-
Memahami apakah kegiatan usaha memerlukan pemenuhan persyaratan tambahan setelah NIB diterbitkan.
NIB tidak selalu berarti seluruh persyaratan operasional sudah terpenuhi. Bergantung pada tingkat risiko dan ketentuan kegiatan usaha, pelaku usaha dapat diwajibkan memenuhi standar tertentu atau memperoleh perizinan lanjutan.
Karena itu, pemilik restoran perlu memeriksa status dan kewajiban usahanya melalui OSS, bukan hanya memastikan bahwa NIB sudah terbit.
2. Klasifikasi Usaha Restoran dan Perizinan Berbasis Risiko
Sebelum menentukan perizinan, pemilik usaha perlu mengidentifikasi kegiatan bisnis yang benar-benar dilakukan.
Restoran yang menyediakan makanan dan minuman untuk dikonsumsi di tempat tidak selalu memiliki klasifikasi yang sama dengan usaha yang hanya menjual makanan melalui layanan pesan antar, katering, atau gerai makanan dengan model pelayanan berbeda.
Salah satu klasifikasi yang perlu diperiksa adalah KBLI 56101 untuk Restoran. Namun, kesesuaian kode KBLI harus ditentukan berdasarkan definisi kegiatan usaha dan operasional aktual, bukan semata-mata nama bisnis yang digunakan.
Setelah klasifikasi kegiatan usaha ditentukan, pelaku usaha perlu memeriksa ketentuan perizinan berbasis risiko yang berlaku melalui OSS.
Hal yang perlu diperhatikan meliputi:
-
Kode KBLI yang sesuai dengan aktivitas usaha.
-
Tingkat risiko kegiatan usaha.
-
Bentuk perizinan atau pemenuhan standar yang dipersyaratkan.
-
Kewajiban tambahan yang muncul berdasarkan lokasi atau karakteristik usaha.
-
Status pemenuhan persyaratan yang tercatat dalam sistem.
Langkah ini penting karena kebutuhan legalitas restoran tidak hanya ditentukan oleh ukuran tempat atau jumlah meja. Jenis kegiatan usaha dan ketentuan yang berlaku juga memengaruhi persyaratan yang harus dipenuhi.
3. Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS)
SLHS merupakan salah satu aspek penting dalam pembahasan legalitas restoran karena berkaitan dengan pemenuhan standar higiene dan sanitasi.
Dalam operasional restoran, kebersihan bukan hanya berkaitan dengan penampilan ruangan. Aspek ini juga mencakup proses penanganan bahan pangan, penyimpanan, pengolahan, peralatan, ketersediaan air, fasilitas sanitasi, dan praktik kebersihan penjamah pangan.
Pemilik usaha perlu memastikan apakah jenis kegiatan restorannya termasuk kategori yang diwajibkan memiliki SLHS berdasarkan ketentuan kesehatan lingkungan yang berlaku.
Apa yang perlu dipersiapkan terkait higiene dan sanitasi?
Persiapan awal dapat mencakup pemeriksaan terhadap:
-
Kebersihan area penerimaan dan penyimpanan bahan pangan.
-
Pemisahan bahan mentah dan makanan siap disajikan.
-
Kondisi peralatan pengolahan dan penyajian.
-
Ketersediaan fasilitas cuci tangan dan sanitasi yang sesuai.
-
Pengelolaan sampah dan sisa makanan.
-
Ketersediaan air yang memenuhi persyaratan.
-
Kebersihan area dapur, ruang makan, dan fasilitas pendukung.
Daftar tersebut merupakan aspek operasional yang perlu diperhatikan, bukan pernyataan bahwa setiap poin menjadi dokumen administratif tersendiri.
Prosedur pemeriksaan, dokumen pendukung, dan kewajiban SLHS perlu dikonfirmasi kepada dinas kesehatan atau instansi yang berwenang sesuai lokasi dan jenis usaha.
Apakah semua restoran wajib memiliki SLHS?
Kewajiban SLHS perlu ditentukan berdasarkan kategori tempat pengelolaan pangan, karakteristik kegiatan, dan regulasi yang berlaku. Oleh sebab itu, pemilik restoran sebaiknya tidak menganggap bahwa seluruh usaha dengan nama restoran otomatis memiliki persyaratan yang identik.
Memeriksa kategori usaha dan ketentuan dari instansi berwenang sebelum beroperasi dapat membantu menghindari kekeliruan dalam menyiapkan dokumen.
4. Kesesuaian Tata Ruang dan Lokasi Restoran
Lokasi merupakan salah satu aspek penting dalam perencanaan restoran. Bangunan yang terlihat cocok untuk kegiatan komersial belum tentu otomatis dapat digunakan untuk semua jenis kegiatan usaha.
Pemilik restoran perlu memeriksa kesesuaian pemanfaatan ruang berdasarkan ketentuan tata ruang yang berlaku. Dalam sistem perizinan, bentuk pemenuhan persyaratan tata ruang dapat berkaitan dengan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) atau mekanisme lain sesuai kondisi dan ketentuan yang berlaku.
Pemeriksaan sebaiknya dilakukan sebelum pemilik usaha mengeluarkan biaya besar untuk menyewa, membeli, atau merenovasi bangunan.
Hal yang perlu dipertimbangkan antara lain:
-
Peruntukan lokasi berdasarkan ketentuan tata ruang.
-
Status dan penggunaan bangunan.
-
Kesesuaian kegiatan restoran dengan lingkungan sekitar.
-
Akses masuk dan keluar pengunjung.
-
Kebutuhan parkir serta akses kendaraan apabila relevan.
-
Ketentuan pengelola gedung atau pusat perbelanjaan jika restoran berada di area tersebut.
Tidak semua restoran memerlukan dokumen yang sama untuk aspek tata ruang. Mekanisme dan persyaratannya perlu ditentukan berdasarkan lokasi, jenis kegiatan, dan ketentuan yang berlaku.
5. PBG dan SLF untuk Bangunan Restoran
Selain legalitas kegiatan usaha, pemilik restoran perlu memperhatikan status bangunan yang digunakan.
Dua istilah yang sering ditemui dalam pengurusan bangunan adalah Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF).
PBG berkaitan dengan persetujuan pembangunan atau perubahan bangunan gedung sesuai ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, SLF berkaitan dengan pernyataan bahwa bangunan gedung telah memenuhi persyaratan kelaikan fungsi sesuai ketentuan yang berlaku.
Kebutuhan dokumen tersebut bergantung pada kondisi bangunan dan jenis pekerjaan yang dilakukan. Misalnya, restoran yang menempati bangunan eksisting perlu memeriksa kesesuaian fungsi dan status dokumen bangunannya. Apabila ada perubahan bangunan atau perubahan penggunaan yang relevan, pemilik usaha perlu memastikan kewajiban yang berlaku.
Beberapa hal yang sebaiknya diperiksa meliputi:
-
Status dokumen bangunan.
-
Fungsi bangunan yang tercatat.
-
Kesesuaian kondisi aktual dengan dokumen.
-
Perubahan struktur atau tata ruang bangunan.
-
Persyaratan keselamatan dan fasilitas bangunan yang relevan.
Jangan langsung berasumsi bahwa menyewa ruko atau menempati bangunan yang sebelumnya digunakan untuk bisnis lain berarti seluruh persyaratan bangunan restoran sudah terpenuhi.
Pemilik usaha dapat meminta dokumen yang tersedia dari pemilik bangunan, kemudian memeriksa kebutuhan lanjutan kepada instansi berwenang sesuai kondisi properti.
6. Persetujuan atau Dokumen Lingkungan
Kegiatan restoran dapat menghasilkan sampah, sisa makanan, air limbah, serta penggunaan air dan energi. Oleh karena itu, aspek lingkungan perlu dipertimbangkan dalam perencanaan usaha.
Bentuk kewajiban lingkungan tidak selalu sama untuk setiap restoran. Penentuannya dapat bergantung pada skala kegiatan, kapasitas, lokasi, karakteristik operasional, dan potensi dampak lingkungan.
Bergantung pada hasil penilaian dan ketentuan yang berlaku, pemenuhan kewajiban dapat berkaitan dengan SPPL, UKL-UPL, AMDAL, atau instrumen lingkungan lain yang relevan.
Dokumen tersebut tidak boleh dipilih hanya berdasarkan perkiraan pemilik usaha. Penentuan jenis kewajiban perlu mengikuti ketentuan yang berlaku dan karakteristik kegiatan restoran.
Hal yang sebaiknya dipetakan sejak awal antara lain:
-
Volume dan jenis sampah yang dihasilkan.
-
Pengelolaan sisa makanan.
-
Sistem pembuangan air limbah.
-
Penggunaan peralatan dapur yang menghasilkan asap atau bau.
-
Kapasitas operasional dan potensi dampak terhadap lingkungan sekitar.
Dengan memahami aspek lingkungan sejak tahap perencanaan, pemilik restoran dapat menyiapkan fasilitas dan prosedur operasional yang lebih sesuai.
7. Izin Tambahan Berdasarkan Kegiatan Restoran
Beberapa restoran memiliki kegiatan tambahan di luar penyajian makanan dan minuman. Kegiatan tersebut dapat memunculkan persyaratan lain yang perlu diperiksa secara terpisah.
Restoran yang menjual minuman beralkohol
Apabila restoran berencana menjual minuman beralkohol, pemilik usaha perlu memeriksa ketentuan perizinan khusus yang berlaku untuk penjualan dan peredaran minuman tersebut.
Persyaratannya dapat berbeda menurut kategori minuman, model penjualan, lokasi, serta ketentuan pemerintah yang berlaku. Karena itu, NIB restoran saja tidak boleh langsung dianggap cukup untuk menjalankan kegiatan tersebut.
Restoran dengan hiburan
Restoran yang menyediakan pertunjukan musik, hiburan, atau kegiatan lain dapat perlu memeriksa kewajiban tambahan sesuai bentuk aktivitasnya dan ketentuan daerah setempat.
Kebutuhan ini tidak otomatis berlaku untuk semua restoran. Penentuannya bergantung pada kegiatan yang benar-benar diselenggarakan dan aturan yang relevan.
Restoran di pusat perbelanjaan atau gedung komersial
Restoran yang berada di pusat perbelanjaan dapat memiliki kewajiban koordinasi dengan pengelola gedung, misalnya mengenai akses, keselamatan, utilitas, pengelolaan limbah, dan penggunaan area bersama.
Persyaratan dari pengelola gedung perlu dibedakan dari perizinan pemerintah. Pemenuhan ketentuan internal pengelola tidak serta-merta menggantikan kewajiban perizinan yang ditetapkan oleh pemerintah.
Dokumen yang Sebaiknya Dipersiapkan Sebelum Membuka Restoran
Dokumen yang diperlukan akan bergantung pada bentuk pelaku usaha dan kondisi restoran. Namun, pemilik usaha dapat memulai dengan mengumpulkan informasi dasar berikut.
|
Kelompok |
Informasi atau dokumen awal |
|---|---|
|
Identitas pelaku usaha |
Identitas pemilik atau dokumen badan usaha, sesuai bentuk bisnis. |
|
Informasi kegiatan |
Gambaran menu, model pelayanan, aktivitas operasional, dan klasifikasi usaha yang sesuai. |
|
Informasi lokasi |
Alamat lengkap dan informasi penggunaan lokasi. |
|
Dokumen bangunan |
Dokumen yang tersedia terkait PBG, SLF, atau status bangunan sesuai kondisi properti. |
|
Informasi operasional |
Kapasitas restoran, fasilitas dapur, penyimpanan bahan pangan, dan sanitasi. |
|
Informasi lingkungan |
Gambaran pengelolaan sampah, sisa makanan, dan air limbah. |
|
Kegiatan tambahan |
Informasi tentang penjualan minuman beralkohol, hiburan, atau aktivitas khusus lainnya jika ada. |
Daftar ini berfungsi sebagai persiapan awal. Tidak semua dokumen dalam tabel menjadi persyaratan wajib bagi setiap restoran, dan mungkin ada dokumen lain yang diperlukan berdasarkan hasil pemeriksaan perizinan.
Tahapan Memeriksa Legalitas Restoran
Agar proses persiapan lebih terarah, pemilik usaha dapat mengikuti tahapan berikut.
Tahap 1 — Tentukan model bisnis restoran
Identifikasi apakah usaha berupa restoran dengan layanan makan di tempat, gerai makanan, usaha pesan antar, atau kombinasi beberapa model. Uraikan juga kegiatan tambahan yang akan dilakukan.
Tahap 2 — Tentukan klasifikasi kegiatan usaha
Periksa KBLI yang sesuai dengan kegiatan sebenarnya. Jangan memilih kode hanya karena namanya terlihat paling mirip dengan nama usaha.
Tahap 3 — Periksa kewajiban melalui OSS
Gunakan informasi kegiatan usaha untuk memeriksa NIB, tingkat risiko, perizinan, dan pemenuhan standar yang berlaku.
Tahap 4 — Evaluasi lokasi dan bangunan
Pastikan penggunaan lokasi sesuai dengan ketentuan tata ruang. Periksa dokumen dan kondisi bangunan, termasuk kebutuhan PBG atau SLF apabila relevan.
Tahap 5 — Periksa kewajiban higiene dan sanitasi
Tentukan kategori usaha pangan dan periksa apakah SLHS atau pemenuhan standar higiene sanitasi lainnya diperlukan.
Tahap 6 — Identifikasi kewajiban tambahan
Evaluasi aspek lingkungan serta aktivitas khusus seperti penjualan minuman beralkohol atau hiburan.
Tahap 7 — Konfirmasi persyaratan kepada instansi terkait
Apabila terdapat ketidakjelasan, konfirmasikan kewajiban kepada instansi yang berwenang. Hal ini penting karena aturan teknis dan implementasinya dapat bergantung pada jenis kegiatan serta kondisi lokasi.
Contoh Penerapan pada Berbagai Model Restoran
Agar lebih mudah dipahami, berikut beberapa ilustrasi penerapan pemeriksaan legalitas.
|
Model usaha |
Hal yang perlu diprioritaskan |
|---|---|
|
Restoran keluarga di ruko |
NIB dan perizinan kegiatan usaha, kesesuaian lokasi, status bangunan, serta ketentuan higiene dan sanitasi. |
|
Restoran di pusat perbelanjaan |
Perizinan usaha, status penggunaan ruang, pemenuhan standar pangan, dan koordinasi dengan pengelola gedung. |
|
Restoran yang menjual minuman beralkohol |
Seluruh pemeriksaan dasar restoran serta ketentuan khusus terkait minuman beralkohol. |
|
Restoran dengan fasilitas hiburan |
Perizinan dasar restoran dan evaluasi kewajiban tambahan berdasarkan bentuk hiburan serta ketentuan daerah. |
|
Restoran dengan dapur berkapasitas besar |
Pemeriksaan kebutuhan perizinan usaha, higiene sanitasi, bangunan, dan kewajiban lingkungan berdasarkan karakteristik operasional. |
Contoh di atas bukan penetapan daftar izin final. Setiap model usaha tetap perlu dievaluasi berdasarkan kegiatan nyata, lokasi, skala operasional, dan peraturan yang berlaku.
Kesalahan yang Perlu Dihindari Saat Mengurus Izin Usaha Restoran
Beberapa kekeliruan dapat membuat persiapan legalitas menjadi kurang efektif.
Menganggap NIB sudah mencakup semua izin. NIB merupakan bagian dari sistem perizinan berusaha, tetapi kegiatan tertentu dapat memerlukan perizinan atau pemenuhan standar lanjutan.
Memilih KBLI tanpa memeriksa kegiatan aktual. Klasifikasi yang kurang tepat dapat memengaruhi penentuan kewajiban usaha.
Menyewa bangunan sebelum memeriksa kesesuaiannya. Lokasi dan status bangunan perlu diperiksa sebelum investasi besar dilakukan.
Mengabaikan higiene dan sanitasi. Kebersihan dan keamanan pangan merupakan bagian penting dari operasional restoran, bukan sekadar kebutuhan saat pemeriksaan.
Menganggap semua restoran mempunyai persyaratan yang sama. Perbedaan model usaha, lokasi, kapasitas, dan kegiatan tambahan dapat memengaruhi kewajiban yang harus dipenuhi.
Mengandalkan informasi lama tanpa konfirmasi. Ketentuan perizinan dapat berubah. Informasi sebaiknya diperiksa melalui sistem dan instansi resmi yang relevan.
Sumber Resmi untuk Memeriksa Ketentuan
Untuk memperoleh informasi yang lebih akurat, pemilik usaha dapat menggunakan sumber resmi berikut:
-
OSS Indonesia — untuk pendaftaran dan pemeriksaan perizinan berusaha.
-
JDIH Kementerian Kesehatan — untuk menelusuri regulasi di bidang kesehatan dan higiene sanitasi.
-
JDIH Kementerian Pekerjaan Umum — untuk menelusuri ketentuan terkait bangunan gedung.
-
JDIH Kementerian Lingkungan Hidup — untuk menelusuri peraturan lingkungan hidup.
Gunakan dokumen peraturan terbaru yang relevan dan periksa apakah ada ketentuan daerah yang berlaku pada lokasi restoran. Informasi di artikel ini merupakan panduan awal dan tidak menggantikan penetapan persyaratan resmi oleh instansi berwenang.
Kesimpulan
Legalitas restoran perlu diperiksa secara menyeluruh, mulai dari NIB dan klasifikasi kegiatan usaha hingga ketentuan higiene sanitasi, tata ruang, bangunan, serta lingkungan. Persyaratan tambahan juga dapat berlaku jika restoran menjalankan kegiatan seperti penjualan minuman beralkohol atau hiburan.
Dengan menentukan model bisnis, memeriksa klasifikasi usaha, dan mengonfirmasi kewajiban melalui OSS serta instansi terkait, pemilik usaha dapat mempersiapkan izin usaha restoran secara lebih terarah. Kebutuhan akhir tetap bergantung pada karakteristik usaha dan peraturan yang berlaku.
Butuh Konsultasi Lebih Lanjut?
Jika Anda masih memiliki pertanyaan atau membutuhkan bantuan terkait legalitas restoran dan perizinan usaha restoran, Anda dapat berkonsultasi dengan PT Ilham Pratama Indonesia Persada untuk memahami kebutuhan dokumen, legalitas, atau proses yang sesuai dengan kondisi usaha Anda.
Informasi layanan terkait dapat dilihat pada halaman jasa pengurusan perizinan usaha operasional.
Konsultasi: 081282401427
[rfq]
Baca juga:
FAQ
- Apa saja izin yang dibutuhkan untuk membuka restoran?
Kebutuhannya dapat mencakup NIB, perizinan berusaha sesuai tingkat risiko, pemenuhan higiene sanitasi termasuk SLHS apabila diwajibkan, serta persyaratan tata ruang, bangunan, dan lingkungan sesuai kondisi usaha. - Apakah NIB saja cukup untuk membuka restoran?
Belum tentu. NIB merupakan identitas pelaku usaha, sedangkan kegiatan restoran dapat memiliki kewajiban perizinan atau pemenuhan standar tambahan sesuai klasifikasi dan tingkat risikonya. - Apakah semua restoran wajib memiliki SLHS?
Kewajiban SLHS bergantung pada kategori usaha atau tempat pengelolaan pangan dan ketentuan kesehatan yang berlaku. Pemilik restoran perlu mengonfirmasi kewajibannya kepada instansi berwenang. - Apakah restoran yang menyewa ruko tetap perlu memeriksa legalitas bangunan?
Ya. Pemilik usaha sebaiknya memeriksa kesesuaian penggunaan lokasi dan status dokumen bangunan, termasuk PBG atau SLF apabila relevan. Menyewa bangunan tidak otomatis berarti semua persyaratan telah terpenuhi. - Apakah restoran yang menjual minuman beralkohol membutuhkan izin tambahan?
Penjualan minuman beralkohol memiliki ketentuan tersendiri. Pelaku usaha perlu memeriksa persyaratan yang sesuai dengan kategori minuman, model penjualan, lokasi, dan peraturan yang berlaku. - Di mana pemilik usaha dapat memeriksa perizinan restoran?
Pemilik usaha dapat memulai dari sistem OSS Indonesia dan mengonfirmasi aspek teknis kepada instansi berwenang, termasuk dinas kesehatan, instansi bangunan gedung, dan instansi lingkungan sesuai kebutuhan.

Saat ini belum ada komentar