Apa Saja Izin yang Dibutuhkan untuk Membuka Bar


Diposting oleh: Luckystha Candra
πŸ‘ 6 kali dikunjungi

Apa Saja Izin yang Dibutuhkan untuk Membuka Bar

Membuka usaha bar di Indonesia tidak cukup hanya dengan menyewa tempat, menyiapkan interior, dan menyediakan minuman. Pengusaha juga perlu memastikan bahwa badan usaha, kegiatan operasional, lokasi, bangunan, serta aktivitas penjualan minuman beralkohol telah memenuhi ketentuan perizinan yang berlaku.

Legalitas bar memiliki karakteristik tersendiri karena kegiatan usahanya dapat melibatkan penyajian makanan, penjualan minuman beralkohol, hiburan, hingga operasional restoran atau tempat rekreasi. Setiap kegiatan tersebut dapat memiliki klasifikasi dan persyaratan perizinan yang berbeda.

Oleh karena itu, calon pemilik bar perlu memahami jenis izin usaha bar yang harus disiapkan sebelum memulai kegiatan komersial. Hal ini penting agar operasional bisnis tidak menghadapi kendala administratif maupun risiko pelanggaran ketentuan perdagangan minuman beralkohol.

Izin yang umumnya perlu diperhatikan untuk membuka bar meliputi NIB, perizinan berusaha sesuai KBLI, pemenuhan standar usaha, kesesuaian lokasi dan bangunan, serta izin atau dokumen khusus untuk penjualan minuman beralkohol. Persyaratan akhirnya bergantung pada model bisnis dan kegiatan operasional bar.

Memahami Legalitas Usaha Bar di Indonesia

Bar merupakan salah satu jenis usaha di bidang penyediaan minuman yang dapat menyajikan minuman beralkohol maupun nonalkohol kepada konsumen. Dalam klasifikasi usaha Indonesia, kegiatan ini memiliki kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 56301.

Berdasarkan penjelasan pada sistem Online Single Submission (OSS), KBLI 56301 mencakup usaha yang menghidangkan minuman beralkohol dan nonalkohol serta makanan kecil untuk umum di tempat usahanya, dengan izin dari instansi yang membina kegiatan tersebut.

Artinya, calon pengusaha perlu membedakan antara legalitas pendirian bisnis dan perizinan khusus untuk kegiatan penjualan minuman beralkohol.

Sebagai contoh, sebuah bar yang hanya menyajikan kopi, mocktail, dan minuman nonalkohol memiliki kebutuhan perizinan yang berbeda dari bar yang menyediakan bir, wine, atau minuman beralkohol lainnya.

Perbedaan tersebut berpengaruh terhadap dokumen yang perlu dipenuhi, termasuk Surat Keterangan Penjual Langsung Minuman Beralkohol (SKPL).

1. Nomor Induk Berusaha (NIB)

Nomor Induk Berusaha atau NIB merupakan identitas resmi pelaku usaha yang diterbitkan melalui sistem OSS.

Bagi pengusaha yang ingin membuka bar, NIB menjadi salah satu dokumen dasar untuk mengidentifikasi kegiatan usaha dan menjadi bagian dari proses perizinan berusaha berbasis risiko.

Beberapa hal yang perlu diperhatikan ketika mengurus NIB adalah:

  • Menentukan bentuk badan usaha atau status pelaku usaha.

  • Menentukan kegiatan usaha yang akan dijalankan.

  • Memilih kode KBLI yang sesuai dengan aktivitas operasional.

  • Menyiapkan informasi alamat dan lokasi usaha.

  • Mengisi data pelaku usaha melalui sistem OSS.

  • Memeriksa kewajiban perizinan yang muncul berdasarkan klasifikasi usaha.

Mengapa pemilihan KBLI penting?

Pemilihan KBLI tidak boleh hanya didasarkan pada nama bisnis atau konsep interior tempat usaha. Kode yang digunakan harus mencerminkan aktivitas ekonomi yang benar-benar dilakukan.

Untuk usaha bar, KBLI 56301 merupakan klasifikasi yang secara khusus mencakup kegiatan bar. Namun, apabila bisnis juga menjalankan kegiatan restoran, perdagangan eceran, atau aktivitas lainnya, perlu dilakukan evaluasi terhadap kebutuhan KBLI tambahan.

Dengan demikian, NIB yang diterbitkan dapat menggambarkan kegiatan usaha secara lebih tepat.

2. Perizinan Berusaha Sesuai Tingkat Risiko

Selain NIB, pelaku usaha perlu memperhatikan perizinan berusaha sesuai tingkat risiko kegiatan bisnisnya.

Sistem OSS menerapkan pendekatan perizinan berbasis risiko. Artinya, kewajiban perizinan tidak selalu sama untuk setiap jenis usaha.

Dokumen yang dibutuhkan dapat dipengaruhi oleh:

  • Jenis kegiatan usaha.

  • Skala usaha.

  • Tingkat risiko.

  • Lokasi kegiatan.

  • Kewajiban standar usaha yang ditetapkan pemerintah.

Untuk usaha bar, pengusaha perlu memeriksa keluaran perizinan pada KBLI 56301 melalui OSS.

Jangan berasumsi bahwa kepemilikan NIB otomatis memberikan kewenangan untuk menjalankan seluruh kegiatan operasional, termasuk menjual minuman beralkohol.

NIB merupakan identitas usaha, sedangkan izin atau pemenuhan standar tertentu dapat menjadi persyaratan tambahan sesuai aktivitas yang dijalankan.

3. Surat Keterangan Penjual Langsung Minuman Beralkohol (SKPL)

Salah satu dokumen yang sangat penting bagi pengusaha bar yang menyediakan minuman beralkohol adalah Surat Keterangan Penjual Langsung Minuman Beralkohol atau SKPL.

Dokumen ini berkaitan dengan kegiatan penjualan langsung minuman beralkohol kepada konsumen untuk diminum di tempat.

Dalam sistem OSS, terdapat dua kategori PB UMKU yang relevan dengan kegiatan tersebut:

  • SKPL-A untuk minuman beralkohol Golongan A.

  • SKPL-B dan SKPL-C untuk minuman beralkohol Golongan B dan C.

Kedua jenis perizinan tersebut tercantum dalam sistem OSS dan memiliki keterkaitan dengan KBLI 56301 (Bar).

Apa perbedaan SKPL-A dan SKPL-B&C?

Jenis dokumen

Kegunaan

SKPL-A

Untuk penjualan langsung minuman beralkohol Golongan A

SKPL-B

Untuk penjualan langsung minuman beralkohol Golongan B

SKPL-C

Untuk penjualan langsung minuman beralkohol Golongan C

Pengusaha perlu memperhatikan golongan minuman beralkohol yang akan disediakan karena jenis minuman yang dijual berhubungan dengan dokumen perizinan yang harus dipenuhi.

Golongan minuman beralkohol yang perlu diketahui

Secara umum, penggolongan minuman beralkohol dibedakan berdasarkan kadar etil alkohol:

Golongan

Kadar alkohol

Golongan A

Sampai dengan 5%

Golongan B

Lebih dari 5% sampai dengan 20%

Golongan C

Lebih dari 20% sampai dengan 55%

Contohnya, bir umumnya termasuk Golongan A, sedangkan wine dan berbagai jenis spirit dapat masuk ke golongan yang berbeda bergantung pada kadar alkohol produknya.

Karena itu, pengusaha tidak sebaiknya hanya mengelompokkan minuman berdasarkan nama dagang. Kategori produk dan kadar alkohol perlu diperiksa berdasarkan informasi produk yang bersangkutan.

4. Apakah Bar Wajib Memiliki SKPL-A, SKPL-B, dan SKPL-C Sekaligus?

Tidak selalu.

Kewajiban pengurusan SKPL harus disesuaikan dengan golongan minuman beralkohol yang benar-benar akan dijual oleh tempat usaha.

Misalnya:

  • Bar yang hanya menyediakan minuman Golongan A perlu memperhatikan SKPL-A.

  • Bar yang menyediakan minuman Golongan B atau C perlu memperhatikan SKPL-B dan SKPL-C sesuai golongan yang diperdagangkan.

  • Bar yang menyediakan beberapa golongan minuman perlu memastikan seluruh kegiatan penjualan langsungnya telah tercakup dalam perizinan yang sesuai.

Informasi ini penting karena pengusaha tidak seharusnya mengurus dokumen secara sembarangan tanpa mengetahui kategori produk yang akan disediakan.

Selain itu, kepemilikan dokumen penjualan langsung tidak menghilangkan kewajiban untuk mengikuti ketentuan lokasi penjualan dan pengawasan minuman beralkohol.

5. Persyaratan Lokasi Usaha Bar

Lokasi merupakan salah satu aspek penting dalam menentukan apakah sebuah bar dapat menjalankan kegiatan usahanya secara legal.

Tidak semua lokasi dapat digunakan untuk menjual minuman beralkohol. Pemerintah pusat dan pemerintah daerah memiliki ketentuan terkait tempat yang diperbolehkan untuk kegiatan tersebut.

Dalam ketentuan perdagangan minuman beralkohol, hotel, restoran, dan bar termasuk jenis tempat yang dapat menjadi lokasi penjualan langsung sesuai persyaratan yang berlaku.

Namun, terdapat pula pengaturan mengenai tempat tertentu lainnya yang ditetapkan oleh pemerintah daerah.

Sebelum menyewa atau membeli properti untuk membuka bar, perhatikan beberapa hal berikut:

Kesesuaian lokasi

Pastikan lokasi usaha sesuai dengan peruntukan ruang dan ketentuan tata ruang yang berlaku.

Ketentuan pemerintah daerah

Periksa apakah pemerintah daerah memiliki pembatasan tambahan mengenai lokasi penjualan minuman beralkohol.

Kesesuaian lingkungan sekitar

Perhatikan ketentuan mengenai lokasi yang berdekatan dengan fasilitas pendidikan, tempat ibadah, fasilitas kesehatan, dan kawasan lain yang mungkin memiliki pembatasan.

Kesesuaian alamat usaha

Alamat yang digunakan dalam dokumen legalitas harus sesuai dengan lokasi operasional sebenarnya.

Satu hal yang perlu dipahami adalah bahwa kepemilikan NIB tidak otomatis membuat suatu lokasi diperbolehkan untuk menjual minuman beralkohol.

Oleh sebab itu, pemeriksaan lokasi sebaiknya dilakukan sebelum pengusaha mengeluarkan biaya besar untuk renovasi maupun penyewaan tempat.

6. Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF)

Selain legalitas usaha, pengusaha juga perlu memperhatikan legalitas bangunan yang digunakan untuk kegiatan operasional bar.

Dua dokumen yang perlu dipahami adalah:

Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)

PBG merupakan persetujuan yang berkaitan dengan pembangunan baru, perubahan, perluasan, pengurangan, atau perawatan bangunan gedung sesuai ketentuan yang berlaku.

Jika pengusaha membangun atau mengubah bangunan untuk dijadikan bar, kebutuhan PBG perlu diperiksa berdasarkan lingkup pekerjaan dan ketentuan bangunan gedung.

Sertifikat Laik Fungsi (SLF)

SLF merupakan sertifikat yang menyatakan bahwa bangunan gedung telah memenuhi persyaratan kelaikan fungsi sebelum dimanfaatkan sesuai peruntukannya.

Pengusaha perlu memastikan bahwa bangunan yang digunakan memang dapat dimanfaatkan untuk kegiatan komersial yang direncanakan.

Perlu diperhatikan bahwa PBG dan SLF bukan izin khusus penjualan minuman beralkohol. Keduanya merupakan bagian dari aspek legalitas bangunan.

7. Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS)

SLHS merupakan salah satu aspek yang perlu diperhatikan dalam kegiatan usaha penyediaan makanan dan minuman.

Dalam daftar Perizinan Berusaha untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PB UMKU) pada OSS, KBLI 56301 juga mencantumkan Sertifikat Laik Sehat sebagai salah satu dokumen yang relevan.

Untuk kegiatan bar, aspek higiene dan sanitasi dapat berkaitan dengan:

  • Kebersihan area penyajian minuman.

  • Kondisi peralatan penyajian.

  • Kebersihan area penyimpanan bahan.

  • Ketersediaan fasilitas sanitasi.

  • Pengelolaan kebersihan lingkungan usaha.

  • Prosedur menjaga keamanan dan kebersihan produk yang disajikan.

Pengusaha perlu memeriksa persyaratan SLHS yang berlaku pada daerah dan kegiatan usahanya.

Dokumen ini tidak boleh dianggap sebagai pengganti NIB ataupun SKPL karena masing-masing memiliki fungsi yang berbeda.

8. Persetujuan Lingkungan dan Pengelolaan Limbah

Tidak semua usaha bar memiliki kewajiban dokumen lingkungan yang sama.

Kebutuhan persetujuan lingkungan bergantung pada skala usaha, karakteristik kegiatan, lokasi, serta potensi dampak yang ditimbulkan.

Beberapa aspek yang perlu diperhatikan antara lain:

  • Pengelolaan sampah operasional.

  • Pengelolaan limbah cair.

  • Penggunaan air.

  • Sistem pembuangan air limbah.

  • Potensi kebisingan akibat aktivitas hiburan.

  • Dampak kegiatan operasional terhadap lingkungan sekitar.

Berdasarkan karakteristik kegiatan dan ketentuan yang berlaku, dokumen lingkungan dapat berupa SPPL, UKL-UPL, atau AMDAL.

Pengusaha perlu memastikan dokumen yang sesuai berdasarkan hasil penapisan dan ketentuan lingkungan hidup yang berlaku.

Jangan langsung menganggap setiap bar wajib memiliki AMDAL karena kewajiban tersebut tidak dapat ditentukan hanya berdasarkan nama jenis usahanya.

9. Izin Tambahan Jika Bar Menyediakan

Beberapa bar tidak hanya menyediakan minuman, tetapi juga menghadirkan hiburan seperti:

  • Live music.

  • DJ performance.

  • Pertunjukan musik.

  • Acara komunitas.

  • Pertunjukan seni.

  • Hiburan lainnya.

Apabila kegiatan tersebut menjadi bagian dari model bisnis, pengusaha perlu mengevaluasi apakah terdapat kewajiban perizinan atau pemenuhan standar tambahan.

Hal yang perlu diperiksa meliputi:

  1. Klasifikasi kegiatan usaha berdasarkan aktivitas yang dijalankan.

  2. Ketentuan penyelenggaraan hiburan di daerah.

  3. Ketentuan penggunaan bangunan dan kapasitas pengunjung.

  4. Persyaratan keselamatan dan keamanan.

  5. Ketentuan kebisingan dan jam operasional.

  6. Kewajiban terkait penggunaan musik dan hak cipta apabila relevan.

Tidak semua bar otomatis membutuhkan izin hiburan yang sama. Persyaratan bergantung pada bentuk pertunjukan, penyelenggara, frekuensi kegiatan, dan peraturan daerah yang berlaku.

10. Ketentuan Penjualan Minuman Beralkohol yang Harus Dipatuhi

Memiliki legalitas usaha saja belum cukup. Pengusaha bar juga harus memahami ketentuan operasional dalam menjual minuman beralkohol.

Beberapa ketentuan penting yang perlu diperhatikan adalah:

Batas usia konsumen

Penjualan minuman beralkohol untuk diminum langsung di tempat ditujukan kepada konsumen yang telah berusia 21 tahun ke atas sesuai ketentuan yang berlaku.

Pengusaha perlu menerapkan pemeriksaan identitas konsumen apabila diperlukan untuk memastikan batas usia tersebut.

Lokasi penjualan

Minuman beralkohol hanya boleh dijual pada tempat yang diperbolehkan berdasarkan ketentuan pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

Standar produk

Minuman beralkohol yang diperdagangkan harus memenuhi ketentuan keamanan dan mutu serta berasal dari jalur pengadaan yang sah.

Kepatuhan terhadap ketentuan daerah

Pemerintah daerah dapat memiliki pengaturan tambahan mengenai lokasi, peredaran, dan pembatasan penjualan minuman beralkohol.

Dokumen perizinan

Pengusaha wajib menjaga kesesuaian antara kegiatan operasional dengan perizinan yang telah diterbitkan.

Ketentuan ini perlu menjadi bagian dari standar operasional sejak awal pembukaan bar, bukan hanya diperhatikan ketika terjadi pemeriksaan.

11. Tabel Rangkuman Izin yang Dibutuhkan untuk Membuka Bar

Untuk mempermudah pemahaman, berikut rangkuman dokumen legalitas yang perlu diperiksa sebelum membuka usaha bar di Indonesia.

No.

Jenis izin/dokumen

Fungsi

1

NIB

Identitas resmi pelaku usaha

2

KBLI 56301

Klasifikasi kegiatan usaha bar

3

Perizinan berusaha sesuai risiko

Memenuhi kewajiban perizinan kegiatan usaha

4

SKPL-A

Penjualan langsung minuman Golongan A

5

SKPL-B dan SKPL-C

Penjualan langsung minuman Golongan B dan C

6

Kesesuaian tata ruang

Memastikan lokasi sesuai peruntukan

7

PBG

Persetujuan terkait bangunan gedung

8

SLF

Menyatakan kelaikan fungsi bangunan

9

SLHS

Aspek kelayakan higiene dan sanitasi

10

Dokumen lingkungan

Pemenuhan kewajiban pengelolaan lingkungan

11

Perizinan tambahan hiburan

Jika terdapat kegiatan hiburan yang memerlukan perizinan tersendiri

Catatan: Tabel tersebut merupakan daftar aspek legalitas yang perlu diperiksa, bukan daftar kewajiban universal bagi seluruh bar. Kebutuhan aktual ditentukan berdasarkan kegiatan usaha, skala, lokasi, karakteristik bangunan, serta hasil penapisan melalui OSS dan instansi terkait.

12. Bagaimana Tahapan Mengurus Legalitas Bar?

Agar pengurusan legalitas lebih terarah, calon pengusaha dapat mengikuti tahapan berikut.

Tahap 1: Menentukan konsep dan kegiatan usaha

Tentukan apakah bar hanya menyediakan minuman nonalkohol atau juga menjual minuman beralkohol.

Jika terdapat penjualan minuman beralkohol, tentukan golongan produk yang akan disediakan.

Tahap 2: Menentukan bentuk badan usaha

Pilih bentuk badan usaha yang sesuai dengan kebutuhan bisnis, misalnya PT atau bentuk usaha lain yang diperbolehkan berdasarkan ketentuan.

Penentuan ini juga perlu mempertimbangkan struktur kepemilikan dan rencana pengembangan usaha.

Tahap 3: Menentukan KBLI

Identifikasi KBLI yang sesuai dengan aktivitas utama. Untuk kegiatan bar, perhatikan KBLI 56301.

Jika terdapat aktivitas bisnis tambahan, evaluasi kebutuhan klasifikasi usaha lainnya.

Tahap 4: Mengurus NIB melalui OSS

Lakukan pendaftaran pelaku usaha dan kegiatan bisnis melalui sistem OSS.

Periksa jenis perizinan berusaha serta kewajiban pemenuhan standar yang muncul berdasarkan data kegiatan usaha.

Tahap 5: Memastikan kelayakan lokasi

Periksa kesesuaian tata ruang, ketentuan daerah, serta legalitas bangunan sebelum memulai operasional.

Tahap 6: Memenuhi perizinan minuman beralkohol

Jika bar menjual minuman beralkohol, identifikasi kebutuhan SKPL berdasarkan golongan minuman yang akan diperdagangkan.

Pastikan lokasi dan model penjualan memenuhi ketentuan yang berlaku.

Tahap 7: Memenuhi persyaratan penunjang operasional

Periksa kebutuhan SLHS, dokumen lingkungan, PBG, SLF, serta perizinan tambahan apabila terdapat aktivitas hiburan.

Tahap 8: Melakukan pemeriksaan akhir

Sebelum membuka bar untuk umum, lakukan pemeriksaan kesesuaian dokumen dengan aktivitas operasional sebenarnya.

Pastikan tidak ada kegiatan yang dijalankan di luar ruang lingkup perizinan.

13. Contoh Skenario Legalitas Bar

Untuk memahami penerapan perizinan, berikut tiga contoh skenario bisnis.

Skenario A: Bar yang hanya menyediakan minuman nonalkohol

Seorang pengusaha ingin membuka tempat usaha yang menyediakan kopi, jus, mocktail, dan minuman nonalkohol lainnya.

Dalam kondisi tersebut, pengusaha perlu memperhatikan NIB, KBLI yang sesuai, perizinan berusaha berdasarkan risiko, lokasi, bangunan, dan persyaratan higiene sanitasi yang relevan.

SKPL tidak diperlukan hanya karena tempat usaha menggunakan nama atau konsep bar apabila tidak melakukan penjualan minuman beralkohol.

Skenario B: Bar yang menyediakan bir dan minuman beralkohol Golongan A

Pengusaha ingin membuka cocktail bar yang menyediakan minuman nonalkohol dan bir.

Selain legalitas dasar, pengusaha perlu memperhatikan SKPL-A, ketentuan lokasi penjualan langsung, standar produk, serta kewajiban operasional yang berlaku.

Skenario C: Bar yang menyediakan berbagai jenis minuman beralkohol

Pengusaha ingin membuka bar yang menyediakan bir, wine, dan berbagai jenis spirit.

Pengusaha harus mengidentifikasi golongan setiap produk berdasarkan kadar alkoholnya.

Selanjutnya, kebutuhan SKPL-A dan/atau SKPL-B&C harus disesuaikan dengan golongan minuman yang akan dijual. Legalitas lokasi, sumber pengadaan produk, dan persyaratan operasional juga harus diperiksa.

Ketiga skenario tersebut menunjukkan bahwa legalitas bar tidak dapat disamaratakan. Konsep bisnis dan jenis produk yang disediakan akan menentukan kebutuhan perizinannya.

14. Regulasi dan Instansi yang Berkaitan dengan Legalitas Bar

Dalam proses pengurusan legalitas bar, terdapat beberapa instansi dan sumber regulasi yang perlu diperhatikan.

Instansi/sistem

Keterkaitan dengan usaha bar

OSS

Pendaftaran NIB dan perizinan berusaha

Kementerian Perdagangan

Pengaturan perdagangan dan penjualan minuman beralkohol

Pemerintah daerah

Ketentuan lokasi dan pembatasan peredaran minuman beralkohol

Dinas Kesehatan

Aspek higiene dan sanitasi

Pemerintah daerah/instansi bangunan gedung

PBG dan SLF

Instansi lingkungan hidup

Persetujuan dan kewajiban lingkungan

Beberapa referensi regulasi yang dapat digunakan untuk memahami ketentuan terkait antara lain:

  1. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

  2. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20/M-DAG/PER/4/2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol beserta perubahannya.

  3. Peraturan daerah yang mengatur peredaran dan penjualan minuman beralkohol di lokasi usaha.

Status dan ketentuan pelaksanaan regulasi perlu diperiksa kembali pada saat pengurusan karena aturan dapat mengalami perubahan.

Sumber pemeriksaan resmi:

15. Hal yang Perlu Dihindari Sebelum Membuka Bar

Ada beberapa kesalahan yang sebaiknya dihindari calon pengusaha.

1. Menyewa tempat sebelum memeriksa peraturan lokasi

Lokasi yang terlihat strategis belum tentu memenuhi ketentuan untuk penjualan minuman beralkohol.

2. Menganggap NIB sudah mencakup seluruh izin

NIB merupakan identitas pelaku usaha. Kegiatan tertentu tetap membutuhkan pemenuhan persyaratan tambahan.

3. Tidak memeriksa golongan minuman beralkohol

Setiap golongan memiliki kebutuhan dokumen penjualan langsung yang perlu diperhatikan.

4. Menggunakan KBLI yang tidak sesuai

Pemilihan klasifikasi yang keliru dapat menyebabkan ketidaksesuaian antara dokumen dan aktivitas operasional.

5. Mengabaikan ketentuan pemerintah daerah

Pengaturan penjualan minuman beralkohol dapat memiliki ketentuan lokal yang berbeda. Karena itu, pemeriksaan tidak cukup hanya dilakukan melalui informasi umum tingkat nasional.

6. Memulai operasional sebelum seluruh kewajiban terpenuhi

Pengusaha sebaiknya memastikan dokumen yang diwajibkan sudah dipenuhi sebelum menjalankan kegiatan yang memerlukan persetujuan atau perizinan tersebut.

5. KESIMPULAN

Membuka bar di Indonesia membutuhkan persiapan legalitas yang disesuaikan dengan konsep dan aktivitas bisnis. Dokumen yang perlu diperhatikan meliputi NIB, KBLI 56301, perizinan berusaha berdasarkan risiko, serta SKPL-A atau SKPL-B&C apabila bar menjual minuman beralkohol.

Selain itu, pengusaha perlu memperhatikan kesesuaian lokasi, legalitas bangunan, SLHS, persetujuan lingkungan, dan perizinan tambahan apabila menyediakan hiburan.

Hal terpenting adalah memastikan seluruh dokumen sesuai dengan kegiatan operasional yang sebenarnya. Jangan hanya berfokus pada pendirian badan usaha, tetapi periksa juga ketentuan khusus perdagangan minuman beralkohol dan kebijakan pemerintah daerah sebelum membuka bar untuk umum.

6. CTA KONSULTASI

Butuh Konsultasi Lebih Lanjut?

Jika Anda berencana membuka bar dan masih memiliki pertanyaan mengenai legalitas bar, izin usaha bar, SKPL minuman beralkohol, maupun persyaratan operasional lainnya, Anda dapat berkonsultasi dengan PT Ilham Pratama Indonesia Persada.

Konsultasi dapat membantu Anda memahami kebutuhan dokumen, menentukan ruang lingkup perizinan, serta mengidentifikasi tahapan pengurusan yang sesuai dengan kondisi usaha.

Konsultasi: 081282401427

WhatsAppHubungi Admin

Baca juga:

7. FAQ (Frequently Asked Questions)

  1. Apa saja izin yang dibutuhkan untuk membuka bar di Indonesia?
    Izin yang perlu diperhatikan meliputi NIB, KBLI 56301, perizinan berusaha sesuai tingkat risiko, SKPL sesuai golongan minuman beralkohol, serta persyaratan lokasi, bangunan, higiene sanitasi, dan lingkungan sesuai kondisi usaha.
  2. Apakah membuka bar wajib memiliki izin minuman beralkohol?
    Tidak selalu. Jika bar hanya menyediakan minuman nonalkohol, SKPL tidak diperlukan hanya karena konsep usahanya disebut bar. Namun, apabila menjual minuman beralkohol, pengusaha perlu memenuhi ketentuan penjualan langsung dan dokumen SKPL sesuai golongannya.
  3. Apa itu SKPL-A dan SKPL-B&C?
    SKPL-A merupakan Surat Keterangan Penjual Langsung Minuman Beralkohol Golongan A. Sementara itu, SKPL-B&C merupakan dokumen untuk penjualan langsung minuman beralkohol Golongan B dan C.
  4. Apakah KBLI 56301 wajib digunakan untuk membuka bar?
    KBLI 56301 merupakan klasifikasi khusus untuk kegiatan usaha bar yang mencakup penyajian minuman beralkohol dan nonalkohol serta makanan kecil. Penggunaan KBLI harus disesuaikan dengan kegiatan usaha yang benar-benar dijalankan.
  5. Apakah semua lokasi bisa digunakan untuk membuka bar yang menjual alkohol?
    Tidak. Lokasi penjualan minuman beralkohol harus memenuhi ketentuan pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Pengusaha perlu memeriksa kesesuaian tata ruang dan pembatasan lokasi sebelum menyewa atau membeli tempat usaha.
  6. Apakah NIB saja sudah cukup untuk membuka bar?
    Belum tentu. NIB merupakan identitas pelaku usaha, tetapi kegiatan tertentu dapat membutuhkan perizinan tambahan seperti SKPL, pemenuhan standar usaha, dan dokumen penunjang lainnya sesuai tingkat risiko serta aktivitas operasional.
Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Butuh Bantuan Mengurus Legalitas Bisnis?

Konsultasikan kebutuhan legalitas, perizinan, atau legalitas produk Anda bersama tim Ilham Pratama untuk mendapatkan solusi yang sesuai dengan kebutuhan bisnis.

Kontak Kami
expand_less