PerBPOM 11 Tahun 2026 tentang Kemasan Pangan


Diposting oleh: Luckystha Candra
👁 39 kali dikunjungi

PerBPOM 11 Tahun 2026 tentang Kemasan Pangan: Aturan Keamanan dan Kewajiban Pelaku Usaha

Kemasan pangan bukan hanya berfungsi untuk melindungi produk dan membuatnya menarik bagi konsumen. Bahan kemasan juga harus memenuhi persyaratan keamanan agar tidak menimbulkan risiko terhadap pangan yang dikemas.

Untuk memperkuat perlindungan konsumen, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menetapkan Peraturan BPOM Nomor 11 Tahun 2026 tentang Kemasan Pangan. Peraturan ini menjadi acuan penting bagi pelaku usaha yang memproduksi, menggunakan, atau mengembangkan kemasan untuk produk pangan.

Apa saja yang diatur dalam PerBPOM 11 Tahun 2026? Siapa yang perlu memperhatikan ketentuan ini? Dan bagaimana perusahaan dapat mempersiapkan diri agar penggunaan kemasan pangan sesuai dengan persyaratan yang berlaku?

Apa Itu PerBPOM 11 Tahun 2026 tentang Kemasan Pangan?

PerBPOM Nomor 11 Tahun 2026 adalah peraturan yang mengatur persyaratan keamanan kemasan pangan, termasuk bahan yang digunakan, zat kontak pangan, batas migrasi, serta ketentuan mengenai kemasan guna ulang dan kemasan berbahan daur ulang.

Peraturan ini ditetapkan pada 23 Juni 2026, diundangkan pada 30 Juni 2026, dan mulai berlaku pada 30 Juni 2026.

PerBPOM 11 Tahun 2026 menggantikan Peraturan BPOM Nomor 20 Tahun 2019 tentang Kemasan Pangan. Pembaruan tersebut dilakukan untuk menyesuaikan ketentuan dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, serta kebutuhan pengawasan keamanan pangan.

Dengan berlakunya peraturan ini, pelaku usaha perlu mengevaluasi kesesuaian bahan kemasan yang digunakan, khususnya apabila kemasan bersentuhan langsung dengan produk pangan.

Mengapa Aturan Keamanan Kemasan Pangan Penting?

Kemasan dapat bersentuhan langsung dengan makanan atau minuman selama proses penyimpanan, distribusi, dan penjualan. Apabila bahan kemasan tidak memenuhi persyaratan keamanan, terdapat risiko perpindahan zat tertentu dari kemasan ke dalam pangan.

Risiko tersebut dikenal sebagai migrasi zat dari kemasan. Tingkat migrasi dapat dipengaruhi oleh jenis bahan, karakteristik pangan, suhu, lama kontak, serta kondisi penggunaan kemasan.

Karena itu, pemilihan kemasan tidak cukup hanya berdasarkan harga, tampilan, atau ketahanan fisik. Pelaku usaha juga perlu mempertimbangkan keamanan bahan dan kesesuaiannya dengan karakteristik produk.

Penerapan persyaratan keamanan kemasan pangan membantu perusahaan mengelola risiko, menjaga mutu produk, dan meningkatkan kepercayaan konsumen.

Apa Saja yang Diatur dalam PerBPOM 11 Tahun 2026?

Peraturan ini mencakup beberapa aspek utama yang perlu dipahami oleh produsen pangan, pelaku industri kemasan, dan perusahaan yang menggunakan kemasan untuk produknya.

1. Persyaratan bahan kemasan pangan

Bahan yang digunakan untuk kemasan pangan harus memenuhi persyaratan keamanan yang ditetapkan. Pemilihan bahan perlu mempertimbangkan tujuan penggunaan, jenis pangan yang dikemas, serta kondisi kontak antara kemasan dan produk.

Perusahaan sebaiknya meminta informasi teknis yang relevan dari pemasok untuk membantu menilai kesesuaian bahan yang digunakan.

2. Batas migrasi zat dari kemasan

Batas migrasi merupakan salah satu aspek penting dalam keamanan kemasan pangan. Ketentuan ini berkaitan dengan jumlah zat tertentu yang dapat berpindah dari bahan kemasan ke pangan dalam kondisi pengujian yang ditetapkan.

Pelaku usaha perlu memastikan bahan kemasan memenuhi batas yang berlaku. Penilaian tidak sebaiknya dilakukan hanya berdasarkan tampilan fisik atau klaim umum bahwa suatu kemasan aman digunakan.

Persyaratan teknis dan batas yang relevan harus diperiksa berdasarkan jenis bahan serta ketentuan dalam peraturan dan lampirannya.

3. Zat kontak pangan yang diizinkan dan dilarang

Peraturan ini juga mengatur zat kontak pangan yang boleh maupun tidak boleh digunakan sesuai ketentuan.

Oleh karena itu, produsen kemasan perlu memahami komposisi bahan yang digunakan dalam proses produksi. Pelaku usaha pangan yang membeli kemasan jadi juga sebaiknya memastikan pemasok dapat menyediakan informasi yang memadai mengenai kesesuaian bahan tersebut.

4. Kemasan pangan guna ulang

Kemasan guna ulang dapat mendukung pengurangan limbah, tetapi penggunaannya tetap harus memperhatikan keamanan pangan.

Kemasan yang dirancang untuk digunakan berulang perlu memenuhi persyaratan yang sesuai dengan tujuan penggunaan dan kondisi kontak dengan pangan. Perusahaan tidak boleh menganggap bahwa setiap jenis kemasan aman digunakan berulang kali hanya karena secara fisik masih terlihat baik.

5. Kemasan pangan dari bahan daur ulang

Pemanfaatan bahan daur ulang dalam kemasan pangan perlu mempertimbangkan keamanan bahan dan kemungkinan adanya kontaminan.

PerBPOM 11 Tahun 2026 memasukkan ketentuan mengenai kemasan berbahan daur ulang. Pelaku usaha yang menggunakan jenis kemasan ini perlu memeriksa persyaratan yang berlaku untuk memastikan penggunaannya sesuai dengan ketentuan keamanan pangan.

6. Pengkajian keamanan kemasan pangan

Dalam kondisi tertentu, penggunaan bahan kemasan dan/atau zat kontak pangan di luar ketentuan yang telah ditetapkan memerlukan persetujuan tertulis dari Kepala BPOM berdasarkan pengkajian keamanan kemasan pangan.

Karena itu, perusahaan perlu melakukan pemeriksaan regulasi sebelum menggunakan bahan yang belum jelas status kesesuaiannya. Jangan menganggap bahwa bahan baru otomatis boleh digunakan hanya karena sudah tersedia secara komersial.

7. Pengawasan dan sanksi administratif

Peraturan ini juga memuat ketentuan mengenai pengawasan, sanksi administratif, peralihan, dan penutup.

Konsekuensi atas ketidakpatuhan bergantung pada jenis pelanggaran dan ketentuan yang diterapkan. Oleh sebab itu, perusahaan sebaiknya memahami kewajiban yang relevan dan melakukan perbaikan jika ditemukan ketidaksesuaian.

Siapa yang Perlu Memperhatikan PerBPOM 11 Tahun 2026?

Ketentuan keamanan kemasan pangan relevan bagi berbagai pihak dalam rantai produksi dan distribusi pangan, terutama:

  • Produsen pangan olahan, yang menggunakan kemasan untuk produk makanan atau minuman.
  • Produsen kemasan pangan, yang memproduksi bahan atau kemasan untuk bersentuhan dengan pangan.
  • Pemilik merek atau perusahaan maklon, yang perlu memastikan kemasan produk sesuai dengan persyaratan yang berlaku.
  • Pelaku usaha makanan dan minuman, yang menggunakan kemasan dalam penyimpanan, pengiriman, atau penjualan.
  • Pemasok bahan kemasan, yang perlu menyediakan informasi teknis yang relevan mengenai bahan yang dipasok.

Kewajiban spesifik setiap pihak dapat berbeda sesuai peran, jenis produk, bahan kemasan, dan ketentuan yang berlaku. Karena itu, perusahaan perlu mengidentifikasi posisinya dalam rantai pasok sebelum menentukan langkah kepatuhan.

Apa yang Perlu Dilakukan Pelaku Usaha?

Agar penggunaan kemasan lebih terkontrol, perusahaan dapat melakukan beberapa langkah berikut.

1. Inventarisasi kemasan yang digunakan

Catat jenis kemasan, bahan utama, pemasok, produk yang dikemas, serta kondisi penggunaannya. Inventarisasi ini membantu perusahaan mengetahui kemasan mana yang perlu diperiksa lebih lanjut.

2. Evaluasi informasi dari pemasok

Mintalah spesifikasi teknis, informasi komposisi yang relevan, dan dokumen pendukung kesesuaian keamanan dari pemasok. Ketersediaan dokumen perlu dinilai sesuai jenis bahan dan persyaratan yang berlaku.

3. Periksa kebutuhan pengujian

Tentukan apakah diperlukan pengujian atau penilaian teknis untuk memastikan kesesuaian bahan. Jenis pengujian yang relevan bergantung pada karakteristik bahan, tujuan penggunaan, serta ketentuan yang berlaku.

4. Evaluasi kemasan daur ulang dan guna ulang

Jika perusahaan menggunakan kemasan berbahan daur ulang atau kemasan guna ulang, periksa persyaratan khusus yang berlaku. Pertimbangkan juga kondisi kontak dengan pangan dan risiko kontaminasi.

5. Tinjau dokumen dan proses pengadaan

Pastikan bagian pengadaan, produksi, pengendalian mutu, dan regulasi memiliki informasi yang konsisten mengenai kemasan yang digunakan. Perubahan pemasok atau bahan sebaiknya melalui evaluasi sebelum diterapkan.

6. Periksa persyaratan perizinan yang berkaitan

Persyaratan keamanan kemasan pangan merupakan aspek yang berbeda dari perizinan usaha, izin edar produk, dan kewajiban lain yang mungkin berlaku. Perusahaan perlu memeriksa setiap kewajiban sesuai jenis produk dan kegiatan usahanya.

Apakah PerBPOM 11 Tahun 2026 Mengatur Semua Jenis Kemasan dengan Cara yang Sama?

Tidak tepat jika semua kemasan dianggap memiliki persyaratan teknis yang identik.

Kesesuaian kemasan perlu dinilai berdasarkan jenis bahan, penggunaan, karakteristik pangan, dan ketentuan spesifik yang tercantum dalam peraturan beserta lampirannya.

Misalnya, persyaratan untuk kemasan plastik belum tentu identik dengan persyaratan untuk kemasan kertas atau bahan lain. Demikian pula, kemasan yang digunakan berulang atau mengandung bahan daur ulang perlu diperiksa berdasarkan ketentuan yang relevan.

Untuk mengambil keputusan mengenai bahan tertentu, perusahaan sebaiknya merujuk langsung pada naskah resmi PerBPOM 11 Tahun 2026 dan melakukan penilaian teknis sesuai kebutuhan.

Hubungan Aturan Kemasan Pangan dengan Legalitas dan Kepatuhan Usaha

Kepatuhan terhadap keamanan kemasan merupakan bagian dari pengelolaan usaha pangan. Namun, pemenuhan ketentuan kemasan tidak otomatis berarti seluruh kewajiban legalitas perusahaan dan produk telah terpenuhi.

Bergantung pada kegiatan usahanya, perusahaan mungkin juga perlu memperhatikan perizinan berusaha, persyaratan produk, ketentuan label, serta kewajiban lain yang berlaku.

Karena itu, perusahaan perlu memisahkan pemeriksaan legalitas badan usaha, perizinan kegiatan usaha, persyaratan produk, dan keamanan kemasan. Setiap aspek memiliki dasar hukum dan ruang lingkup yang berbeda.

Pendekatan ini membantu perusahaan mengetahui dokumen apa yang sudah tersedia, kewajiban apa yang masih perlu dipenuhi, dan tindakan perbaikan apa yang harus diprioritaskan.

Kesimpulan

PerBPOM 11 Tahun 2026 tentang Kemasan Pangan merupakan regulasi penting bagi pelaku usaha yang memproduksi atau menggunakan kemasan untuk produk pangan. Peraturan ini mengatur persyaratan keamanan bahan kemasan, batas migrasi, zat kontak pangan, kemasan guna ulang, kemasan daur ulang, pengkajian keamanan, dan pengawasan.

Peraturan tersebut berlaku sejak 30 Juni 2026 dan menggantikan Peraturan BPOM Nomor 20 Tahun 2019.

Pelaku usaha sebaiknya melakukan inventarisasi kemasan, mengevaluasi informasi dari pemasok, memeriksa kebutuhan pengujian, serta meninjau persyaratan yang relevan berdasarkan jenis bahan dan produk.

Dengan persiapan yang terarah, perusahaan dapat lebih mudah mengidentifikasi kebutuhan kepatuhan dan mengurangi risiko penggunaan kemasan yang tidak sesuai.

Konsultasikan Kebutuhan Legalitas Usaha Anda

Memahami regulasi kemasan pangan merupakan salah satu bagian dari upaya menjaga kepatuhan bisnis. Selain memastikan kemasan sesuai dengan persyaratan yang berlaku, perusahaan juga perlu meninjau legalitas usaha dan dokumen pendukung lainnya sesuai kegiatan yang dijalankan.

PT Ilham Pratama Indonesia Persada dapat menjadi mitra untuk membantu Anda memahami kebutuhan administrasi dan legalitas usaha sesuai layanan yang tersedia.

Pelajari layanan kami melalui halaman Jasa Legalitas Pendirian Perusahaan atau kunjungi website resmi Ilham Pratama.

Hubungi kami untuk mendiskusikan kebutuhan legalitas usaha Anda.

Nomor HP/WhatsApp: [cantumkan nomor layanan Ilham Pratama]

WhatsAppHubungi Admin

FAQ: Pertanyaan Umum tentang PerBPOM 11 Tahun 2026

  1. Apa itu PerBPOM 11 Tahun 2026?
    PerBPOM 11 Tahun 2026 adalah peraturan tentang Kemasan Pangan yang mengatur persyaratan keamanan bahan kemasan, batas migrasi, zat kontak pangan, kemasan guna ulang, kemasan daur ulang, dan aspek terkait lainnya.
  2. Kapan PerBPOM 11 Tahun 2026 mulai berlaku?
    Peraturan ini diundangkan dan mulai berlaku pada 30 Juni 2026.
  3. Apakah PerBPOM 11 Tahun 2026 menggantikan aturan sebelumnya?
    Ya. PerBPOM 11 Tahun 2026 menggantikan Peraturan BPOM Nomor 20 Tahun 2019 tentang Kemasan Pangan.
  4. Apakah semua kemasan makanan dan minuman harus memenuhi persyaratan keamanan?
    Kemasan yang termasuk dalam ruang lingkup peraturan harus memenuhi persyaratan yang berlaku. Ketentuan teknisnya perlu diperiksa berdasarkan jenis bahan, tujuan penggunaan, dan karakteristik pangan yang dikemas.
  5. Apa yang perlu dilakukan perusahaan untuk menyesuaikan diri dengan PerBPOM 11 Tahun 2026?
    Perusahaan dapat memulai dengan menginventarisasi jenis kemasan, memeriksa spesifikasi dan dokumen dari pemasok, mengevaluasi kebutuhan pengujian, serta memastikan bahan yang digunakan memenuhi persyaratan yang relevan. Pemeriksaan terhadap naskah resmi dan lampiran peraturan diperlukan untuk menentukan kewajiban spesifik.

Referensi resmi:

  1. Peraturan BPOM Nomor 11 Tahun 2026 tentang Kemasan Pangan — JDIH BPK: https://peraturan.bpk.go.id/Details/357843/peraturan-bpom-no-11-tahun-2026-kemasan-pangan
  2. Informasi BPOM mengenai pembaruan ketentuan kemasan pangan: https://www.pom.go.id/berita/bpom-percepat-akses-obat-dan-perkuat-perlindungan-konsumen-melalui-nutri-level-dan-kemasan-pangan

Artikel ini bersifat informatif dan tidak menggantikan pemeriksaan terhadap naskah peraturan resmi, lampiran teknis, atau konsultasi dengan pihak yang berwenang.

Baca juga:

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Butuh Bantuan Mengurus Legalitas Bisnis?

Konsultasikan kebutuhan legalitas, perizinan, atau legalitas produk Anda bersama tim Ilham Pratama untuk mendapatkan solusi yang sesuai dengan kebutuhan bisnis.

Kontak Kami
expand_less