Jasa Legalitas WNA, Visa & Travel
PT Ilham Pratama Indonesia Persada menyediakan layanan konsultasi dan pengurusan dokumen legalitas bagi warga negara asing, kebutuhan perjalanan bisnis, serta legalitas usaha di bidang perjalanan dan pariwisata.
Kebutuhan legalitas bagi WNA dapat berkaitan dengan kepentingan tinggal, kegiatan bisnis, maupun perjalanan di Indonesia. Setiap tujuan memiliki jenis dokumen dan persyaratan yang berbeda, sehingga konsultasi diperlukan untuk menentukan layanan yang sesuai.
Selain layanan dokumen WNA, kami juga menyediakan layanan terkait legalitas Tour & Travel, perjalanan Umrah, dan Haji Khusus, termasuk kebutuhan NIB, Sertifikat Standar, PPIU, dan PIHK sesuai bidang kegiatan usaha.
Dengan memahami kebutuhan sejak awal, dokumen dan proses pengurusan dapat dipersiapkan secara lebih terarah sesuai tujuan penggunaan dan jenis kegiatan yang dijalankan.
Layanan yang tersedia
KITAS
Membantu kebutuhan dokumen Kartu Izin Tinggal Terbatas bagi warga negara asing sesuai tujuan dan kebutuhan tinggal di Indonesia.
KITAP
Membantu kebutuhan dokumen Kartu Izin Tinggal Tetap bagi warga negara asing yang telah memenuhi persyaratan untuk tinggal di Indonesia dalam jangka panjang.
Visa Bisnis
Membantu kebutuhan visa untuk kegiatan bisnis tertentu seperti menghadiri rapat, melakukan negosiasi, membeli barang, atau menandatangani perjanjian bisnis. Visa bisnis tidak otomatis memberikan izin untuk bekerja atau menerima upah di Indonesia.
Paspor & Dokumen Perjalanan
Membantu kebutuhan dokumen perjalanan dan keimigrasian bagi WNA sesuai tujuan perjalanan dan ketentuan yang berlaku.
Legalitas Tour & Travel
Membantu kebutuhan legalitas usaha perjalanan wisata, termasuk NIB, Sertifikat Standar, serta pemenuhan persyaratan usaha sesuai bidang dan KBLI yang didaftarkan.
Izin PPIU / Travel Umrah
Membantu kebutuhan legalitas Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) bagi perusahaan yang menyelenggarakan perjalanan ibadah Umrah.
Izin PIHK / Travel Haji Khusus
Membantu kebutuhan legalitas Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) sesuai ketentuan yang berlaku.
