Hak Merek yang sudah terdaftar hanya dapat digunakan (dipakai, diperbanyak, dijual-belikan ataupun pemakaian lainnya) oleh si pemilik merek yang terdaftar ataupun pihak lain atas izin berdasarkan perjanjian secara tertulis sesuai peraturan perundang-undangan untuk menggunakan merek terdaftar tersebut. Setiap penggunaan yang tidak sah dari suatu Ciptaan tanpa izin akan menjadi pelanggaran hak cipta.
- Barcode
- Merek dagang / Trademarks
- Hak Paten / Patents
- Hak Cipta / Copyright