Keberlangsungan suatu usaha dipengaruhi oleh berbagai faktor, salah satunya adalah dengan adanya keberadaan unsur legalitas dari usaha tersebut. Dalam suatu usaha, faktor legalitas ini berwujud pada kepemilikan izin usaha yang dimiliki.
- Pendirian perusahaan / Establishment of company (PT, CV, UD)
- Izin Usaha Tetap (IUT) / Permanent business license
- Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) / Trading license
- Tanda Daftar Perusahaan (TDP) /Signs list of company
- Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Berakohol (SIUP MB) / Trade permit alcoholic beverages
- Pendirian perusahaan Modal Asing (PMA) / Estabelisment of foreign investment company
- Izin Kamar Dagang Industri (KADIN) / Permits chamber of commerce
- Izin Usaha Perfilman (IUP) / Permit film
- Izin Biro Perjalanan Wisata (BPW) / Licensed travel agency
- Izin Numpang Domisili Perusahaan / Permits rental company domicile
- Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi (SIUJK) / Construction services business license
- Izin Meeting Incentive Converence Exhibition (MICE) / CPO / Permit meeting incentive conference exhibition
- Izin Undang-undang Gangguan (UUG) / HO / Permits act disorders
- Izin Keagenan / Permit agency
- Izin Importir Terdaftar (IT) / Licensed registered importer
- Izin Tanda Daftar Industri (TDI) / IUI / Permit industrial registry
- Izin Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC) / Permit registration number enterpreneur excisable goods
- Izin Reklame / Permit advertising
- Surat Badan Usaha (SBU)
- Kartu Tanda Anggota Asosiasi Konstruksi (KTAAK)
- Surat Keterampilan (SKT)
- Surat Keterangan Tenaga Ahli (SKA)